Berita

Pedri Kasman (berpeci)

Hukum

Sidang Kasus Ahok Tidak Live, Ketua PN Jakut Pertimbangkan Masukan Pelapor

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 20:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama dari Angkatan Muda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dan Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA), Syamsu Hilal, menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MH siang tadi.

Dalam pertemuan tersebut, mereka memberikan masukan kepada Ketua PN Jakut agar persidangan tidak disiarkan secara langsung (live) oleh media elektronik terutama pada agenda pemeriksaan/keterangan saksi.

Hal ini untuk menghindari terjadi adanya saling berhubungan dan/atau saling mengetahui keterangan/kesaksian. Apalagi dapat berdampak saling mempengaruhi antar saksi. Karena itu bertentangan dengan ketentuan, diantaranya Pasal 159 ayat (1) KUHAP dan Pasal 160 ayat (1) huruf (a) KUHAP.


"Selain itu, juga akan mempengaruhi psikologi saksi, yang pada akhirnya mengurangi kualitas kesaksian serta akan mempengaruhi opini publik sebelum ada vonis dari Majelis hakim," jelas Pedri Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

Namun, untuk agenda selain pemeriksaan saksi memang sebaiknya ditayangkan secara live untuk memberikan keterbukaan informasi dan pembelajaran hukum kepada masyarakat.

"Bapak Ketua PN Jakut menyambut baik masukan ini dan akan mempertimbangkannya dengan sebaik-baiknya," sambung Pedri.

Para pelapor kasus Ahok ini juga menyampaikan bahwa mereka dan penasehat hukum bersama masyarakat akan tetap mengawal proses hukum ini dari awal sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu kami berharap proses peradilan kasus ini berjalan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan persamaan di depan hukum sehingga bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat luas," tandasnya.

Sidang perdana kasus Ahok akan digelar 13 Desember 2016 mendatang di eks gedung PN Jakarta Pusat Jalan Gajahmada Jakarta Pusat. Gedung ini dipilih karena gedung PN Jakut sedang direnovasi.

Turut mendampingi kedua pelapor tersebut sejumlah penasehat hukum mereka. Yaitu Deni Ardiansyah Lubis, SH, MH, Mursal Fadhilah, SH, Darwis, SH, dan Rudy Gunawan, SH. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya