Berita

Pedri Kasman (berpeci)

Hukum

Sidang Kasus Ahok Tidak Live, Ketua PN Jakut Pertimbangkan Masukan Pelapor

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 20:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama dari Angkatan Muda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dan Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA), Syamsu Hilal, menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MH siang tadi.

Dalam pertemuan tersebut, mereka memberikan masukan kepada Ketua PN Jakut agar persidangan tidak disiarkan secara langsung (live) oleh media elektronik terutama pada agenda pemeriksaan/keterangan saksi.

Hal ini untuk menghindari terjadi adanya saling berhubungan dan/atau saling mengetahui keterangan/kesaksian. Apalagi dapat berdampak saling mempengaruhi antar saksi. Karena itu bertentangan dengan ketentuan, diantaranya Pasal 159 ayat (1) KUHAP dan Pasal 160 ayat (1) huruf (a) KUHAP.


"Selain itu, juga akan mempengaruhi psikologi saksi, yang pada akhirnya mengurangi kualitas kesaksian serta akan mempengaruhi opini publik sebelum ada vonis dari Majelis hakim," jelas Pedri Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

Namun, untuk agenda selain pemeriksaan saksi memang sebaiknya ditayangkan secara live untuk memberikan keterbukaan informasi dan pembelajaran hukum kepada masyarakat.

"Bapak Ketua PN Jakut menyambut baik masukan ini dan akan mempertimbangkannya dengan sebaik-baiknya," sambung Pedri.

Para pelapor kasus Ahok ini juga menyampaikan bahwa mereka dan penasehat hukum bersama masyarakat akan tetap mengawal proses hukum ini dari awal sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu kami berharap proses peradilan kasus ini berjalan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan persamaan di depan hukum sehingga bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat luas," tandasnya.

Sidang perdana kasus Ahok akan digelar 13 Desember 2016 mendatang di eks gedung PN Jakarta Pusat Jalan Gajahmada Jakarta Pusat. Gedung ini dipilih karena gedung PN Jakut sedang direnovasi.

Turut mendampingi kedua pelapor tersebut sejumlah penasehat hukum mereka. Yaitu Deni Ardiansyah Lubis, SH, MH, Mursal Fadhilah, SH, Darwis, SH, dan Rudy Gunawan, SH. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya