Berita

MHT saat diperiksa/Repro

Hukum

Pengacara: Perlakuan Polisi Terhadap Hatta Dan Ahok Berbeda 180 Derajat

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 07:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setelah diperiksa penyidik semalaman, Muhammad Hatta Taliwang akhirnya resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Aktivis senior yang juga mantan anggota DPR RI tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Demikian disampaikan pengacara Hatta, Habiburokhman, dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Jumat, 9/12).


Habiburokhman sendiri sangat menyesalkan penahanan tersebut. Karena Hatta selama ini selalu kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Perlakuan terhadap kliennya itu berbeda 180 derajat dengan perlakuan Polisi terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama, yang tidak dikenakan penahanan.

"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," sambung Habiburokhman.

Apalagi, dia jika merujuk pada materi pemeriksaan soal tulisan Hatta di media sosial Facebook. Merujuk tulisan tersebut, menurutnya, Hatta tidak dapat dikategorikan melanggar UU ITE.

"Apa yang beliau tulis adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi kita," tegasnya.

Karena itulah, pihaknya hari ini juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) tersebut.

"Kami para advokat ACTA (Tim Advokasi Cinta Tanah Air) siap ikut menjadi penjamin dan memastikan beliau tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana," demikian Habiburokhman. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya