Berita

MHT saat diperiksa/Repro

Hukum

Pengacara: Perlakuan Polisi Terhadap Hatta Dan Ahok Berbeda 180 Derajat

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 07:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setelah diperiksa penyidik semalaman, Muhammad Hatta Taliwang akhirnya resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Aktivis senior yang juga mantan anggota DPR RI tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Demikian disampaikan pengacara Hatta, Habiburokhman, dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Jumat, 9/12).


Habiburokhman sendiri sangat menyesalkan penahanan tersebut. Karena Hatta selama ini selalu kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Perlakuan terhadap kliennya itu berbeda 180 derajat dengan perlakuan Polisi terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama, yang tidak dikenakan penahanan.

"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," sambung Habiburokhman.

Apalagi, dia jika merujuk pada materi pemeriksaan soal tulisan Hatta di media sosial Facebook. Merujuk tulisan tersebut, menurutnya, Hatta tidak dapat dikategorikan melanggar UU ITE.

"Apa yang beliau tulis adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi kita," tegasnya.

Karena itulah, pihaknya hari ini juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) tersebut.

"Kami para advokat ACTA (Tim Advokasi Cinta Tanah Air) siap ikut menjadi penjamin dan memastikan beliau tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana," demikian Habiburokhman. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya