Berita

MHT saat diperiksa/Repro

Hukum

Pengacara: Perlakuan Polisi Terhadap Hatta Dan Ahok Berbeda 180 Derajat

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 07:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setelah diperiksa penyidik semalaman, Muhammad Hatta Taliwang akhirnya resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Aktivis senior yang juga mantan anggota DPR RI tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Demikian disampaikan pengacara Hatta, Habiburokhman, dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Jumat, 9/12).


Habiburokhman sendiri sangat menyesalkan penahanan tersebut. Karena Hatta selama ini selalu kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Perlakuan terhadap kliennya itu berbeda 180 derajat dengan perlakuan Polisi terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama, yang tidak dikenakan penahanan.

"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," sambung Habiburokhman.

Apalagi, dia jika merujuk pada materi pemeriksaan soal tulisan Hatta di media sosial Facebook. Merujuk tulisan tersebut, menurutnya, Hatta tidak dapat dikategorikan melanggar UU ITE.

"Apa yang beliau tulis adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi kita," tegasnya.

Karena itulah, pihaknya hari ini juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) tersebut.

"Kami para advokat ACTA (Tim Advokasi Cinta Tanah Air) siap ikut menjadi penjamin dan memastikan beliau tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana," demikian Habiburokhman. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya