Berita

MHT saat diperiksa/Repro

Hukum

Pengacara: Perlakuan Polisi Terhadap Hatta Dan Ahok Berbeda 180 Derajat

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 07:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setelah diperiksa penyidik semalaman, Muhammad Hatta Taliwang akhirnya resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Aktivis senior yang juga mantan anggota DPR RI tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Demikian disampaikan pengacara Hatta, Habiburokhman, dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Jumat, 9/12).

Habiburokhman sendiri sangat menyesalkan penahanan tersebut. Karena Hatta selama ini selalu kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Perlakuan terhadap kliennya itu berbeda 180 derajat dengan perlakuan Polisi terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama, yang tidak dikenakan penahanan.

"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," sambung Habiburokhman.

Apalagi, dia jika merujuk pada materi pemeriksaan soal tulisan Hatta di media sosial Facebook. Merujuk tulisan tersebut, menurutnya, Hatta tidak dapat dikategorikan melanggar UU ITE.

"Apa yang beliau tulis adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi kita," tegasnya.

Karena itulah, pihaknya hari ini juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) tersebut.

"Kami para advokat ACTA (Tim Advokasi Cinta Tanah Air) siap ikut menjadi penjamin dan memastikan beliau tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana," demikian Habiburokhman. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Program Sekolah Swasta Gratis Tak Boleh Hapus KJP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:07

Try Sutrisno Semangat Dikunjungi Petinggi TNI

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:02

Duit Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi Duta Palma

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:33

Din Syamsuddin Siap Bersaksi soal Pembubaran Paksa Diskusi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:30

Pembelian BBM Subsidi Disarankan Pakai KTP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:12

30 Polisi Diperiksa Buntut Kericuhan di Kemang

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:00

Tumpukan Duit Rp372 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:51

Setahun Ngungsi, Korban Kebakaran Menteng Tempati Rumah Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:25

Sekolah Gratis Jangan Kurangi Bobot Pelayanan Pendidikan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:04

Penetapan Pimpinan MPR RI Digelar Kamis Pagi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:01

Selengkapnya