Berita

Hukum

Temui Kejagung, Pelapor Minta Ahok Dituntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 19:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dua pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama mendatangi Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siang tadi (Rabu, 7/12.  

Kedua pelapor, yaitu Pedri Kasman mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah dan Syamsu Hilal dari Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), diterima Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum Murkal.

Ditemani sejumlah penasihat, mereka mempertanyakan berkas perkara dan dakwaan cagub DKI yang akrab disapa Ahok tersebut. Misalnya, terkait alat bukti, saksi, ahli. "Kami ingin semua saksi ahli yang kami ajukan dihadirkan di persidangan," jelas Pedri dalam keterangannya malam ini.

Sementara soal pasal yang dijeratkan pada Ahok, pelapor tetap ingin Pasal 156a KUHP dipertajam. Mereka meminta Ahok dituntut dengan ancaman hukuman yang maksimal, yaitu lima tahun.

"Kami yakin JPU mendengarkan aspirasi rakyat banyak yang meminta hukuman maksimal bagi Ahok yang telah menistakan Agama Islam," tandasnya.

Berkas kasus Ahok tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara. Persidangan perdana akan digelar 13 Desember mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum Kejagung M. Rum Murkal menjelaskan pembuktian kasus Ahok itu sesuai dengan berkas dari penyidik polri. Sementara soal materi dakwaan, Kejaksaan belum bisa membuka ke publik sebelum persidangan.

Meski begitu, Kejagung menerima masukan-masukan dari pelapor, tapi tetap disesuaikan dengan hukum acara yang berlaku. Pelapor juga dipersilakan mengawal proses peradilan nanti. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Program Sekolah Swasta Gratis Tak Boleh Hapus KJP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:07

Try Sutrisno Semangat Dikunjungi Petinggi TNI

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:02

Duit Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi Duta Palma

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:33

Din Syamsuddin Siap Bersaksi soal Pembubaran Paksa Diskusi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:30

Pembelian BBM Subsidi Disarankan Pakai KTP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:12

30 Polisi Diperiksa Buntut Kericuhan di Kemang

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:00

Tumpukan Duit Rp372 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:51

Setahun Ngungsi, Korban Kebakaran Menteng Tempati Rumah Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:25

Sekolah Gratis Jangan Kurangi Bobot Pelayanan Pendidikan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:04

Penetapan Pimpinan MPR RI Digelar Kamis Pagi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:01

Selengkapnya