Berita

Hukum

Temui Kejagung, Pelapor Minta Ahok Dituntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 19:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dua pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama mendatangi Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siang tadi (Rabu, 7/12.  

Kedua pelapor, yaitu Pedri Kasman mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah dan Syamsu Hilal dari Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), diterima Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum Murkal.

Ditemani sejumlah penasihat, mereka mempertanyakan berkas perkara dan dakwaan cagub DKI yang akrab disapa Ahok tersebut. Misalnya, terkait alat bukti, saksi, ahli. "Kami ingin semua saksi ahli yang kami ajukan dihadirkan di persidangan," jelas Pedri dalam keterangannya malam ini.


Sementara soal pasal yang dijeratkan pada Ahok, pelapor tetap ingin Pasal 156a KUHP dipertajam. Mereka meminta Ahok dituntut dengan ancaman hukuman yang maksimal, yaitu lima tahun.

"Kami yakin JPU mendengarkan aspirasi rakyat banyak yang meminta hukuman maksimal bagi Ahok yang telah menistakan Agama Islam," tandasnya.

Berkas kasus Ahok tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara. Persidangan perdana akan digelar 13 Desember mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum Kejagung M. Rum Murkal menjelaskan pembuktian kasus Ahok itu sesuai dengan berkas dari penyidik polri. Sementara soal materi dakwaan, Kejaksaan belum bisa membuka ke publik sebelum persidangan.

Meski begitu, Kejagung menerima masukan-masukan dari pelapor, tapi tetap disesuaikan dengan hukum acara yang berlaku. Pelapor juga dipersilakan mengawal proses peradilan nanti. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya