Berita

Hukum

Temui Kejagung, Pelapor Minta Ahok Dituntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 19:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dua pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama mendatangi Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siang tadi (Rabu, 7/12.  

Kedua pelapor, yaitu Pedri Kasman mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah dan Syamsu Hilal dari Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), diterima Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum Murkal.

Ditemani sejumlah penasihat, mereka mempertanyakan berkas perkara dan dakwaan cagub DKI yang akrab disapa Ahok tersebut. Misalnya, terkait alat bukti, saksi, ahli. "Kami ingin semua saksi ahli yang kami ajukan dihadirkan di persidangan," jelas Pedri dalam keterangannya malam ini.


Sementara soal pasal yang dijeratkan pada Ahok, pelapor tetap ingin Pasal 156a KUHP dipertajam. Mereka meminta Ahok dituntut dengan ancaman hukuman yang maksimal, yaitu lima tahun.

"Kami yakin JPU mendengarkan aspirasi rakyat banyak yang meminta hukuman maksimal bagi Ahok yang telah menistakan Agama Islam," tandasnya.

Berkas kasus Ahok tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara. Persidangan perdana akan digelar 13 Desember mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum Kejagung M. Rum Murkal menjelaskan pembuktian kasus Ahok itu sesuai dengan berkas dari penyidik polri. Sementara soal materi dakwaan, Kejaksaan belum bisa membuka ke publik sebelum persidangan.

Meski begitu, Kejagung menerima masukan-masukan dari pelapor, tapi tetap disesuaikan dengan hukum acara yang berlaku. Pelapor juga dipersilakan mengawal proses peradilan nanti. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya