Rumah mewah Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia di Cimahi, Jawa Barat digeledah KPK. Tim komisi antirasuah meneliti setiap sudut rumah berlantai dua hingga mobil yang di parkir halaman untuk mencari barang bukti.
Tim KPK datang ke rumah Yudi yang terletak di Jalan Ciawitali Gang Awiligar Nomor 11 RT 3 RW 18 Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada pukul 11.30 WIB,
Enam anggota tim datang dengan dua Kijang Innova abu-abu bernomor B 1917 KRB dan B 2114 TFB. Mereka dikawal anggota polisi bersenjata laras panjang.
Selain menggeledah seisi rumah, tim KPK juga menyasar mobil Kia Sorento D 1262 ACE. Dari rumah politisi PKS itu, tim menyita sejumlah barang yang disimpan dalam dua koper.
Warga setempat memastikan rumah yang disatroni adaÂlah rumah Yudi, meski sang pemilik jarang menempatinya. Hingga tadi malam, belum jelas dalam kaitan perkara apa KPKmenggeledah kediaman pribadi Yudi.
Sebelumnya, komisi yang dipimpinAgus Rahardjo ini pernah menggeledah ruang kerja Yudi di Gedung Nusantara I DPR.
Penggeledahan dilakukan tak lama setelah KPK menangÂkap anggota Komisi V DPR dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap program aspirasi DPR di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
Selain ruang kerjanya digeleÂdah, Yudi pun turut diperiksa seÂbagai saksi perkara Damayanti. Damayanti yang kemudian menjadi
justice collaborator kasus mengungkapkan, pimpiÂnan Komisi V DPR pernah meminta program aspirasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dalam pertemuan "setengah kamar".
Yudi termasuk yang mengajukan permintaan itu secara tertulis.Surat permintaannya diperlihatkan sebagai barang bukti kasus Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yudi tak memÂbantah tanda tangannya di surat itu.
Damayanti mengungkapkan, pimpinan Komisi V DPR menÂgancam tidak akan membahas anggaran Kemenpepura jika tak menyetujui program aspiÂrasi yang diajukan. Akhirnya, disepakati setiap anggota biasa Komisi V DPR mendapat jaÂtah program aspirasi Rp 50 miliar, termasuk Damayanti. Sementara ketua kelompok fraksi (kapoksi) Rp 100 miliar. Sedangkan pimpinan komisi Rp 450 miliar.
Damayanti menempatkan program aspirasinya di BPJN IX karena dibujuk Amran HI Mustary. Amran adalah Kepala BPJN IX. Program aspirasi Damayanti dalam bentuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Pulau Seram, Maluku dengan nilai Rp 41 miliar.
Proyek ini kemudian "dijual" kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Damayanti memperÂoleh fee sebesar 328 ribu dolar Singapura dari Khoir.
Satroni Rumah Aseng Masih di Bandung, tim dari KPK juga menyatroni rumah Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Kediamannya terletak di Kompleks GBI Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Tim beranggotakan delapan menggeledah rumah megah Aseng. "Penggeledahan untuk melengkapi barang bukti daÂlam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dirjen Bina Marga (Kementerian) PU," kata seÂorang anggota tim.
Aseng mengungkapkan pernah memberikan uang kepada Yudi. "Saya berikan Rp 2,5 miliar sekitar Desember 2015 melalui Kurniawan, saya minta untuk pekerjaan di Maluku," kata Aseng ketika bersaksi di persidangan perkara Abdul Khoir.
Kurniawan, sebut Aseng, adaÂlah anggota DPRD Kota Bekasi. Kurniawan juga kader PKS yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat.
"Menurut si Kurniawan dia (Yudi) yang masukkan programÂnya. Nilainya kalau tidak salah ada Rp 100 miliar. Kurniawan mengaku, kalau kita di situ, yang disampaikan ada dua judul, nilai proyeknya kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Aseng menambahkan.
Tak hanya itu, Aseng juga menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Kurniawan untuk biaya "pengamanan" perkara. "Ada Rp 3 miliar ke Kurniawan, kareÂna Kurniawan menyampaikan ke saya bahwa untuk pengamanan di KPK karena saya sudah diinÂcar oleh KPK," sebut Aseng.
Tanpa pikir panjang, Aseng menyerahkan uang itu. Kalau dengar KPK semua pada takut, jadi saya kasih saja Kurniawan," katanya.
Meski sudah memberikan uang kepada Yudi, Aseng mengakubeÂlum mendapat program aspirasi yang dijanjikan. "Tender-tender dana aspirasi batal semua," ungkapnya. Aseng pun terus dipanggil untuk menjadi saksi, baik di tingkat penyidikan mauÂpun persidangan.
Yudi membantah pernah menerima uang dari Aseng. "Sudah saya jelaskan kepada penyidik, saya tidak menerima uang, atau mengembalikan uang," katanya usai diperiksa KPK12 April 2016.
Yudi juga mengelak pernah melakukan komunikasi dengan pejabat Kemenpupera dan Aseng. "Itu semua tuduhan-tuduhan, dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang yang disebut sekarang ini," katanya.
Kilas Balik
Diduga Jadi Perantara Suap, Anggota DPRD Bekasi Bolak-balik Dipanggil Ke Kuningan
KPK memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi PKS itu sehubungan dengan dugaan suap program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.
"Yudi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangÂka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, 19 September 2016.
Taufan diduga menerima uang suap Rp 7,4 miliar dari penguÂsaha Abdul Khoirâ€"pengusaha yang mengincar program aspiÂrasi miliknya di BPJN IX.
Peran Yudi pernah diungkap So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, rekanan Abdul Khoir dalam menggarap proyek jalan proÂgram aspirasi DPR.
Ketika bersaksi dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada April 2016, Aseng membeberkan aliran dana kepada Yudi. Menurut Aseng, Yudi menerima uang Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan proyek di Maluku. Uang itu diserahkan melalui Kurniawan, rekan Yudi di PKS, yang juga anggota DPRD Kota Bekasi.
Kurniawan pun dua kali diperiksa KPK pada Mei 2016 lalu. Ia membantah menjadi perantara pemberian duit dari Aseng kepada Yudi.
Diperiksa hampir 14 jam, Kurniawan mengaku diperiksa soal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun air mukanya berubah ketika ditanya soal kesaksian Aseng di pengadilan. "Nggak, itu nggak benar. Sudah dibahas tadi. Soal masalah uang, soal masalah urusan KPK, mereka (penyidik) udah tahu sendiri, kita sudah jelasin ke penyidik," elak Kurniawan sambil memperÂcepat langkahnya meninggalkan gedung KPK.
Saat ditanya apakah dia kenal dengan Yudi Widiana, Kurniawan tak mengelak. "Sudah disampaiÂkan semua, tanya penyidik ya nanti semuanya," ujarnya.
Dalam perkara suap program aspirasi ini, KPK telah menetapÂkan 7 tersangka. Yakni Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, Dessy AEdwin, Budi Supriyanto, Amran Hi Mustary, dan Andi Taufan Tiro.
Kini, tinggal Amran dan Taufan yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan. ***