Berita

Idrus Marham/Net

Politik

Golkar Percayakan Kajian UU Pemilu Kepada Idrus Marham

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 16:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Partai Golkar sudah melakukan pembahasan mengenai revisi UU Pemilu sejak empat bulan lalu. Dalam pembahasan itu, DPP Golkar mempercayakan kajian revisi UU Pemilu kepada Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Empat bulan lalu kami sudah melakukan kajian. DPP Golkar mempercayakan sekjennya," ungkap Idrus dalam sambutannya di Seminar Nasional Penyelenggaraan Pemilu bertajuk 'Telaah Kritis Terhadap Revisi UU Pemilu dalam Mewujudkan Demokrasi Berkeadilan' di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/12).

Meski begitu, Idrus mengaku masih memikirkan formula yang tepat. Sehingga, sistem yang diajukan Partai Golkar bisa dikatakan ideal tanpa menggurangi jumlah kursi yang akan diterima partai berlambang pohon beringin itu.


"Tapi jangan juga sampai sistem yang kita buat itu mengurangi kursi yang kita peroleh, yang kita luruskan ini format ideal, nah ini gimana. Kita juga nggak mau kursi nambah tapi sistem acak-acak," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi UU Penyelenggaraan Pemilu. Revisi tersebut merupakan gabungan dari UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Revisi tiga UU Pemilu itu bertujuan menyederhanakan sistem pemilu lantaran pada tahun 2019 pemilihan eksekutif dan legislatif digelar serentak. Pasal 138 ayat 3 RUU Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan sistem pemilihan legislatif didasari sistem proporsional terbuka terbatas. [ian]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya