Berita

Neta S Pane/Net

Politik

IPW Pertanyakan Langkah Polisi Tuntaskan Kasus RJ Lino

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 10:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di depan massa Demo 212 bahwa hanya Polri yang bisa menjadikan Ahok sebagai tersangka, sementara KPK gagal, patut menjadi instrospeksi dan evaluasi lembaga anti rasuah itu khususnya, dan lembaga penegakan hukum umumnya. Sehingga penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat, efisien, efektif dan tidak bertele-tele.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Neta pun berharap dengan pernyataan Tito itu, Polri dan KPK harus sama-sama melihat kasus apa saja yang masih menjadi "utang" kedua institusi itu kepada publik. Sehingga kasus-kasus ini bisa segera dituntaskan, dan tidak saling merasa hebat sendiri-sendiri.

"Baik Polri maupun KPK masih sama-sama punya utang penyelesaian kasus RJ Lino kepada publik," kata Neta dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 6/12).


Dengan adanya pernyataan Kapolri itu, menurut Neta, publik patut bertanya setelah kasus Ahok, lalu bagaimana kabar kasus dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino. Apakah kasus ini memang  akan diteruskan atau hendak ditenggelamkan.

"Kenapa sudah hampir setahun kasus mantan Dirut Pelindo 2 itu tak ada tanda tanda akan dituntaskan," ungkap Neta.

Neta mengingatkan, Lino dituduh terlibat dua kasus korupsi. Di Polri, diperiksa dalam kasus pembelian 10 mobil crane. Sementara Di KPK, Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang diduga merugikan negara Rp 47 miliar.  Lino juga diperiksa Bareskrim Polri terakhir pada 24 Februari 20116.

"Meski sudah menerima hasil audit investigasi pembelian 10 mobil crane dari BPK, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37, 9 miliar, Polri belum juga menetapkan Lino sebagai tersangka," ungkapnya.

Di KPK, sambung Neta, walau sudah dijadikan tersangka tidak ada tanda tanda Lino akan ditahan atau kasusnya akan ke pengadilan. Lino ditetapkan KPK
sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan terakhir kali diperiksa pada 5 Februari 2016. Setelah itu tidak ada kabar beritanya.

"Dalam kasus Ahok, Polri bisa mengklaim lebih unggul dari KPK. Tapi dalam kasus Lino, KPK lebih unggul dari Polri. Sayangnya, kedua institusi itu belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan dan menuntaskan kasus Lino. Sampai kapan kasus ini diambangkan Polri dan KPK," demikian Neta. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya