Berita

Neta S Pane/Net

Politik

IPW Pertanyakan Langkah Polisi Tuntaskan Kasus RJ Lino

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 10:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di depan massa Demo 212 bahwa hanya Polri yang bisa menjadikan Ahok sebagai tersangka, sementara KPK gagal, patut menjadi instrospeksi dan evaluasi lembaga anti rasuah itu khususnya, dan lembaga penegakan hukum umumnya. Sehingga penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat, efisien, efektif dan tidak bertele-tele.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Neta pun berharap dengan pernyataan Tito itu, Polri dan KPK harus sama-sama melihat kasus apa saja yang masih menjadi "utang" kedua institusi itu kepada publik. Sehingga kasus-kasus ini bisa segera dituntaskan, dan tidak saling merasa hebat sendiri-sendiri.

"Baik Polri maupun KPK masih sama-sama punya utang penyelesaian kasus RJ Lino kepada publik," kata Neta dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 6/12).


Dengan adanya pernyataan Kapolri itu, menurut Neta, publik patut bertanya setelah kasus Ahok, lalu bagaimana kabar kasus dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino. Apakah kasus ini memang  akan diteruskan atau hendak ditenggelamkan.

"Kenapa sudah hampir setahun kasus mantan Dirut Pelindo 2 itu tak ada tanda tanda akan dituntaskan," ungkap Neta.

Neta mengingatkan, Lino dituduh terlibat dua kasus korupsi. Di Polri, diperiksa dalam kasus pembelian 10 mobil crane. Sementara Di KPK, Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang diduga merugikan negara Rp 47 miliar.  Lino juga diperiksa Bareskrim Polri terakhir pada 24 Februari 20116.

"Meski sudah menerima hasil audit investigasi pembelian 10 mobil crane dari BPK, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37, 9 miliar, Polri belum juga menetapkan Lino sebagai tersangka," ungkapnya.

Di KPK, sambung Neta, walau sudah dijadikan tersangka tidak ada tanda tanda Lino akan ditahan atau kasusnya akan ke pengadilan. Lino ditetapkan KPK
sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan terakhir kali diperiksa pada 5 Februari 2016. Setelah itu tidak ada kabar beritanya.

"Dalam kasus Ahok, Polri bisa mengklaim lebih unggul dari KPK. Tapi dalam kasus Lino, KPK lebih unggul dari Polri. Sayangnya, kedua institusi itu belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan dan menuntaskan kasus Lino. Sampai kapan kasus ini diambangkan Polri dan KPK," demikian Neta. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya