Berita

Sandi-Anies

Politik

Tim Anes-Sandi: Bawaslu Sebaiknya Awasi Akun-Akun Anonim Yang Terus Memprovokasi

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 10:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Masyarakat punya hak kebebasan dalam berpendapat dan mendukung pasangan yang dipilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah. Karena itu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang masyarakat menggunakan jejaring sosial untuk berkampanye dinilai tidak sejalan dengan kebebasan berekspresi.

Demikian disampaikan Tim Pemenangan sekaligus Juru Bicara Sahabat Anies-Sandi, Anggawira, dalam keterangannya pagi ini dalam menanggapi pernyataan Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri.

Menurutnya, seharusnya Bawaslu mengambil tindakan untuk mengatur pihak-pihak buzzer yang membuat akun anonim yang menyalahgunakan kebebasan berpendapat di media sosial daripada mengekang masyarakat untuk bersuara di dunia maya.


"Seharusnya yang perlu diatur dan diatur dan dikontrol adalah pihak-pihak atau buzzer yang membuat akun-akun anonim dengan tujuan memprovokasi atau menjatuhkan salah satu pihak. Bukan mengekang kebebasan masyarakat dalam bersuara. Selama akun tersebut adalah formal dimiliki oleh masyarakat secara pribadi, itu adalah hak untuk mengeluarkan pendapat," kata Angga menjelaskan.

Lebih lanjut, Anggawira menyarankan, agar Bawaslu dapat lebih peka dan sensitif terhadap perkembangan teknologi. Terlebih dalam konteks kampanye, media sosial sangat efektif untuk menyampaikan program kerja, ide, dan gagasan setiap calon kepada masyarakat luas. Ia juga menyatakan kekecewaannya atas kebijakan yang dirasakan merugikan masyarakat lain yang tidak terlibat dalam kampanye hitam.

"Masyarakat di zaman modern sekarang memang cenderung lebih percaya pada isi di media sosial ketimbang spanduk-spanduk atau poster yang dipasang di jalan," ucapnya.

Dia mencontohkan bagaimana seorang pemimpin dapat menjadi populer dimasyarakat luas karena sering diperbincangkan oleh netizen di jejaring sosial. "Namun, dengan adanya kebijakan ini kebebasan masyarakat menjadi  terkurung.  Kami berharap Bawaslu dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam hal ini," tandasnya.

Sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa akun-akun di media sosial yang digunakan untuk berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPMU). Selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye. Bahkan, Bawaslu menegaskan akan menelusuri akun-akun yang disinyalir melakukan kampanye tanpa izin dengan mengenakan pidana sesuai UU ITE yang sudah berlaku. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya