Berita

Sandi-Anies

Politik

Tim Anes-Sandi: Bawaslu Sebaiknya Awasi Akun-Akun Anonim Yang Terus Memprovokasi

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 10:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Masyarakat punya hak kebebasan dalam berpendapat dan mendukung pasangan yang dipilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah. Karena itu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang masyarakat menggunakan jejaring sosial untuk berkampanye dinilai tidak sejalan dengan kebebasan berekspresi.

Demikian disampaikan Tim Pemenangan sekaligus Juru Bicara Sahabat Anies-Sandi, Anggawira, dalam keterangannya pagi ini dalam menanggapi pernyataan Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri.

Menurutnya, seharusnya Bawaslu mengambil tindakan untuk mengatur pihak-pihak buzzer yang membuat akun anonim yang menyalahgunakan kebebasan berpendapat di media sosial daripada mengekang masyarakat untuk bersuara di dunia maya.


"Seharusnya yang perlu diatur dan diatur dan dikontrol adalah pihak-pihak atau buzzer yang membuat akun-akun anonim dengan tujuan memprovokasi atau menjatuhkan salah satu pihak. Bukan mengekang kebebasan masyarakat dalam bersuara. Selama akun tersebut adalah formal dimiliki oleh masyarakat secara pribadi, itu adalah hak untuk mengeluarkan pendapat," kata Angga menjelaskan.

Lebih lanjut, Anggawira menyarankan, agar Bawaslu dapat lebih peka dan sensitif terhadap perkembangan teknologi. Terlebih dalam konteks kampanye, media sosial sangat efektif untuk menyampaikan program kerja, ide, dan gagasan setiap calon kepada masyarakat luas. Ia juga menyatakan kekecewaannya atas kebijakan yang dirasakan merugikan masyarakat lain yang tidak terlibat dalam kampanye hitam.

"Masyarakat di zaman modern sekarang memang cenderung lebih percaya pada isi di media sosial ketimbang spanduk-spanduk atau poster yang dipasang di jalan," ucapnya.

Dia mencontohkan bagaimana seorang pemimpin dapat menjadi populer dimasyarakat luas karena sering diperbincangkan oleh netizen di jejaring sosial. "Namun, dengan adanya kebijakan ini kebebasan masyarakat menjadi  terkurung.  Kami berharap Bawaslu dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam hal ini," tandasnya.

Sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa akun-akun di media sosial yang digunakan untuk berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPMU). Selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye. Bahkan, Bawaslu menegaskan akan menelusuri akun-akun yang disinyalir melakukan kampanye tanpa izin dengan mengenakan pidana sesuai UU ITE yang sudah berlaku. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya