Berita

Atty Suharti/Net

X-Files

Walikota Cimahi Ditahan Di KPK, Suaminya Di Guntur

Kasus Suap Proyek Pembangunan Pasar
SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menahan Walikota Cimahi (nonaktif) Atty Suharti dan suaminya, Muhammad Itoc Tochija. Pasangan suami-istri ini ditempatkan di rutan berbeda.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Atty ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Itoc ditempatkan di Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Keduanya sengaja ditahan secara terpisah guna melancarkan proses pemeriksaan," sebut Yuyuk.


Dua pengusaha yang menyuap Atty terkait proyek pembangu­nan Pasar Atas Barokah Cimahi tahap II juga dijebloskan ke sel.

Triswara Dhani Brata ditahan di Rutan KPK. Sedangkan, Hendriza Soleh Gunadi di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan sebesar Rp500 juta ini. Triswara dan Hendriza memberikan uang suap kepada Itoc yang pernah menjabat Walikota Cimahi dua periode.

Yuyuk menjelaskan, kedua pengusaha itu memberikan uang kepada Itoc agar mempengaruhi istrinya, Atty supaya memberi­kan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi II kepada mereka.

Nilai proyek itu Rp 57 miliar. Rencananya proyek itu bakal dim­ulai pada tahun anggaran 2017.

Berdasarkan hasil pemerik­saan terhadap kedua pengusaha, uang Rp 500 juta itu pemberian tahap awal. "Bila perusahaan ter­sangka menang proyek, mereka menyiapkan fee Rp 6 miliar," sebut Yuyuk.

Uang setengah miliar itu ditar­ik tunai dari rekening tersangka Triswara lalu diserahkan ke­pada Itoc. Transaksi ini terendus KPK. "Keempatnya langsung ditangkap," kata Yuyuk.

Untuk mengumpulkan barang bukti kasus suap ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah. Di antaranya ruang kerja Walikota Cimahi dan ru­mah dinas walikota.

Penyidik juga menyita sejum­lah dokumen. Salah satu buku rekening tersangka Triswara yang berisi informasi penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.

Dalam perkara ini, Atty dan Itoc dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Itoc didugamemperdagangkan pengaruhnya dalam beberapa proyek di Cimahi.

"Dalam pelaksanaannya, selalu MIT (Itoc) yang melakukan dan istrinya hanya menandatangani. Istrinya hanya ikut. Yang mengen­dalikan suaminya," kata Basaria.

KPKpun mengembangkan dugaan pasangan Atty-Itoc men­erima suap dari pengusaha lain terkait proyek di Cimahi. "Ada yang ditransfer ke anaknya juga," sebut Basaria.

KPKmencurigai ada pihak yang menjadi perantara pemberi­an suap kepada Atty-Itoc. "Yang menjadi perantara masih dalam pengejaran. Ada kemungkinan banyak perantara," kata jenderal polisi bintang satu itu.

Sementara, Triswara dan Hendriza pernah menggarap beberapa proyek di Cimahi. Kedua pengusaha itu merupakan rekanan sejak era Itoc.

Menurut Yuyuk, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya suap lain yang diterima pasanganAtty-Itoc. "Penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya. Kita tunggu perkembangan hasil penyidikan­nya," katanya.

Kilas Balik
Pembangunan Pasar Atas Barokah Gunakan Dana Pinjaman Daerah
 

Proyek pembangunan Pasar Atas Barokah menyeret Walikota Cimahi (nonaktif) Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija berurusan dengan KPK. Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan pasar itu.

Kebakaran hebat meluluhlan­takan Pasar Atas Barokah pada 23 September 2014. Dari 420 kios yang ada di pasar itu hanya 78 kios yang tak dijilat si jago merah. Kerugian dari insiden ini mencapai puluhan miliar.

Pembangunan kembali pasar ini dilakukan sekaligus dengan penataan kawasan. Pasar akan dibangu dengan pembiayaan dari pinjaman daerah sebesar Rp 135 miliar.

Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pinja­man daerah itu setelah melaku­kan peninjauan lokasi bersama Kementerian Keuangan.

Proses pembangunan Pasar Atas Barokah panjang dan berliku. Pedagang korban kebakaran menolak karena khawatir harga sewa kios bakal selangit jika setelahpasar baru yang modern dibangun.

Penolakan juga muncul dari kalangan legislatif. Dua fraksi di DPRD Kota Cimahi yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Hanura menolak pembangunan kembali Pasar Atas Barokah dibiayai dari dana pinjaman.

Kedua fraksi mengusulkan agar dananya dari APBD Kota Cimahi. Kekurangannya ditutupi dengan memita bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Sidang paripurna DPRD yang membahas pembangunan kembali Pasar Atas Barokah diwarnai interupsi hingga akhirnya diam­bil keputusan secara mufakat.

Berdasarkan data Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LSPE) Kota Cimahi, pengadaan konstruksi bangunan gedung Pasar Atas Barokah dimenangkan PT Ayu Mustika Rizki, dengan nilai kontrak Rp 23,39 miliar.

Pengadaan konstruksi bangunanGedung Zona Basahan Pasar Atas Baru dimenangkan PT Ditaputri Waranawa, dengan nilai Rp 4,29 miliar. Sementara untuk penataan sarana prasarana pendukung Pasar Atas Barokah dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo, dengan harga penawaran Rp 8,9 miliar.

Walikota Cimahi Atty Suharti meresmikan pembangunan kem­bali Pasar Atas Barokah pada Rabu, 19 Oktober 2016.

Pasar dibangun tak lagi seder­hana, melainkan semi modern yang tetap mengakomodasi pasar tradisonal, beserta fasili­tas penunjang seperti lahan parkir, terminal, hingga taman dan ruang terbuka untuk tempat interaksi masyarakat.

Pembangunan pasar tahap I se­dang berlangsung. Sementara ta­hap II akan dilakukan pada 2017. Kini nasib pembangunan pasar ini tergantung proses hukum yang membelit Atty dan Itoc. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya