Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah tak datang memenuhi panggilan KPK. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2010-2012 itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi pejabat pembuat komitÂmen (PPK) proyek e-KTP.
Hingga petang kemarin, Jafar tak juga nongol di KPK. Yuyuk menginformasikan politisi Partai Demokrat itu mangkir tanpa alasan. "Saksi JH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya. Penyidik pun menjadÂwalkan ulang pemeriksaan Jafar pekan depan.
Hingga petang kemarin, Jafar tak juga nongol di KPK. Yuyuk menginformasikan politisi Partai Demokrat itu mangkir tanpa alasan. "Saksi JH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya. Penyidik pun menjadÂwalkan ulang pemeriksaan Jafar pekan depan.
Jafar belum bisa dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya menjalani pemeriksaan di KPK. Panggilan ke ponselnya tak tersambung. Nama Jafar terseret kasus e-KTP setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin buka mulut.
Ia menyebut banyak pihak yang menerima duit dari proyek e-KTP. Nama Jafar pun disebut. "Jafar Hafsah, ya banyak semuanya itu," katanya.
Nazaruddin juga menyebut ada aliran duit ke pejabat Kementerian Dalam Negeri. "Banyak pihak," katanya usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 18 Oktober 2016 lalu.
Yuyuk tak menampik, pemeriksaan Jafar ada kaitan dengan "nyanyian" Nazaruddin. "Semua pihak yang memiliki informasi mengenai perkara bakal dimintai keterangan," tandasnya.
Kemarin, KPK juga menjadÂwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura.
Miryam juga diperiksa seÂbagai saksi untuk perkara terÂsangka Sugiharto. Ketua Umum Srikandi Hanura itu datang meÂmenuhi panggilan KPK.
Menurut Yuyuk, saksi dimintai keterangan mengenai pembahasan mengenai proyek e-KTP di Komisi II DPR. Komisi ini memang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 lebih dulu dipanggil. Yakni Chairuman Harahap (Ketua Komisi II periode 2009-2011) dan Agun Gunandjar Sudarsa (Ketua Komisi II periode 2011-2014). Keduanya berasal dari Fraksi Partai Golkar.
Chairuman beberapa kali diÂpanggil KPK karena namanya turut disebut Nazaruddin sebagai menerima dana terkait proyek e-KTP.
Usai diperiksa KPK, Chairuman mengelak tudingan itu. "Tanya saja ke dia. Buktikan saja. Saya juga nggak kenal," sergahnya.
Bekas pejabat Kejaksaan Agung itu menjelaskan Komisi II membahas e-KTP karena diÂusulkan Kemendagri. Komisi II mendukung e-KTP mengingkat kebutuhan identitas kependuduÂkan tunggal.
Ketika menjabat Ketua Komisi II, Chairuman telah mengingatÂkan agar program ini dilaksanaÂkan secara benar. "Saya rasa ngÂgak ada masalah," katanya.
Pengganti Chairuman, Agun tak mengelak diperiksa KPK soal e-KTP. Usai diperiksa seÂlama 9 jam, anggota Komisi II yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku ditanya soal pembaÂhasan anggaran e-KTP.
Menurut dia, pembahasan anggaran dilakukan sesuai prosedur lantaran proyek e-KTP sudah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR. "Saya tidak memahami secara detil karena semua soal anggaran sudah dibahas dalam rapat di Komisi II DPR," akunya.
Pembahasan anggaran di Banggar, kata Agun, berlangÂsung mulus lantaran proyek ini strategis. Namun dia mengelak dikaitkan dengan dugaan kebocoran dana proyek yang menÂcapai Rp 2 triliun. "Saya tidak tahu," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan perhitungan kerugian keuangannegara dalam proyek e-KTP mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berÂdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek yang menghabiskan anggaran hingga Rp 6 triliun itu.
Kilas Balik
Bos Sandipala Buron, KPK Kejar Ke Singapura
KPK mengirim tim penyidik ke Singapura untuk menemui Paulus Tannos, bos PT Sandipala Arthaputra. Tannos hendak diÂperiksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Untuk keperluan itu, KPK menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). "Kami bekerja sama dengan CPIB hari-hari ini. Sehari-dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo
Agus tak merinci siap orang yang diperiksa penyidik KPK di negara tetangga itu. "Di Singapura itu (ada) pelaku pada waktu itu yang ikut konsorsium. Anggota konsorsium pergi ke sana, mudah-mudahan kita bisa melakukan pemeriksaan juga," katanya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, orang yang diburu di negara tetangga itu adalah Paulus Tannos. Ia saksi penting dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Tannos sudah pernah dipanggil untuk diperiksa penyidik. Namun dia mangkir. "Informasinya (Tannos) sudah masuk dalam dafÂtar buruan Interpol," kata Yuyuk.
"Kita upaya langkah persuasif agar para saksi bisa dipulangkan ke Tanah Air untuk memberikan keterangan pada penyidik," kata Yuyuk.
PT Sandipala milik Tannos adalah anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seÂnilai Rp 5,9 triliun. PT Sandipala bertugas sebagai pencetak blanko e-KTP.
Belakangan diketahui proyek itu merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Menurut Agus, pemeriksaan terhadap perusaÂhaan anggota konsorsium PNRI itu untuk menelusuri uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Sejauh ini KPK baru menetapÂkan bekas Direktur Pengelolaa Administrasi Informasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto, dan bekas Dirjen Dukcapil, Irman sebagai tersangka.
"Kemungkinannya ada (keterlibatan pihak lain). Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau kemungkinan kerugiannegara Rp 2,3 triliun kan boleh dipastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua orang (Sugiharto dan Irman)," kata Agus.
Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang konsorsium PNRI setelah menerima pembayaran proyek e-KTP dari Kemendagri. Jumlahnya ribuan transaksi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, dari audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Kerugian itu berasal dari penggelembunganharga.
Penelusuran aliran dana konsorsium PNRI itu untuk mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dari penggelemÂbungan harga itu. "Siapa yang menikmati? Kontrak Kemdagri dengan konsorsium, otomatis uangnya ke rekening penampung konsorsium lalu dari rekening penampung konsorsium lari ke mana? Kami telusuri lagi proses siapa saja yang memperoleh," kata Alex.
Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP beranggotakan Perum Pencetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LENIndustri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Rabu (16/11), KPK memangÂgil Direktur Keuangan, Umum dan SDM PNRI, Satrijo Sigit Wirjawan. Pada hari sama, bekas Direktur Keuangan, SDM dan Umum PNRI Deddy Supriyadi juga dipanggil.
Esok harinya (17/11), giliran Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution yang dipanggil.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah memeriksa 110 orang daÂlam pengusutan kasus e-KTP.
Menurut dia, perlu kehati-hatian dalam menangani kasus proyek e-KTP yang bergulir tahun 2011-2012. Sejumlah pejabat yang terkait proyek ini telah pensiun.
"Sabar dulu karena harus benar-benar teliti satu per satu, ke mana arahnya untuk tindakan hukum," kata Basaria. ***