Berita

Hukum

MPR Harus Ambil Alih Kasus Penistaan Agama Bila Ahok Bebas

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 18:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut pun akan segera menduduki kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berjanji akan mengawal persidangan tersebut.

"Jadi kami akan kawal kasus ini sampai Ahok terpidana," tegas Sekjen Kornas FOKAL IMM, Azrul Tanjung, dalam diskusi "Bedah Kasus Penista Al Qur'an dan Penghina Ulama," di Sekretariat Kornas FOKAL IMM, kawasan Matraman, Jakarta (Kamis, 1/12).


Azrul mengingatkan kalau penanganan kasus tersebut berlarut-larut apalagi kalau sampai Ahok dibebaskan, gejolak dan protes umat Islam akan semakin membesar bahkan menyeluruh ke seluruh Indonesia.

Karena bagi umat Islam, dia menambahkan, Ahok sudah jelas melakukan penistaan agama. Hal ini berdasarkan Fatwa Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah bernaungnya ormas-ormas Islam.

"Dan kami meyakini hal itu," tandas pengurus PP Muhammadiyah ini. Apalagi MUI selalu menjadi rujukan dalam kasus-kasus penistaan agama.

Karena itulah, dia menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus mengambil alih kalau Ahok dibebaskan di pengadilan.

"Jika sampai Ahok ini lolos, saya tegaskan MPR harus ambil alih kasus ini. Jika tidak maka akan terjadi gejolak dan kehancuran negara," tekan Azrul.

Karena tidak seorang pun boleh menistakan agama. Baik itu Islam, Kristen, Katolik dan sebagainya.

"Jadi siapapun, bukan hanya Ahok, jika ada yang menistakan agama maka melanggar hukum karena hal itu sudah jelas dalam UUD 1945 dan sila pertama Pancasila." tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya