Berita

Hukum

MPR Harus Ambil Alih Kasus Penistaan Agama Bila Ahok Bebas

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 18:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut pun akan segera menduduki kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berjanji akan mengawal persidangan tersebut.

"Jadi kami akan kawal kasus ini sampai Ahok terpidana," tegas Sekjen Kornas FOKAL IMM, Azrul Tanjung, dalam diskusi "Bedah Kasus Penista Al Qur'an dan Penghina Ulama," di Sekretariat Kornas FOKAL IMM, kawasan Matraman, Jakarta (Kamis, 1/12).


Azrul mengingatkan kalau penanganan kasus tersebut berlarut-larut apalagi kalau sampai Ahok dibebaskan, gejolak dan protes umat Islam akan semakin membesar bahkan menyeluruh ke seluruh Indonesia.

Karena bagi umat Islam, dia menambahkan, Ahok sudah jelas melakukan penistaan agama. Hal ini berdasarkan Fatwa Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah bernaungnya ormas-ormas Islam.

"Dan kami meyakini hal itu," tandas pengurus PP Muhammadiyah ini. Apalagi MUI selalu menjadi rujukan dalam kasus-kasus penistaan agama.

Karena itulah, dia menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus mengambil alih kalau Ahok dibebaskan di pengadilan.

"Jika sampai Ahok ini lolos, saya tegaskan MPR harus ambil alih kasus ini. Jika tidak maka akan terjadi gejolak dan kehancuran negara," tekan Azrul.

Karena tidak seorang pun boleh menistakan agama. Baik itu Islam, Kristen, Katolik dan sebagainya.

"Jadi siapapun, bukan hanya Ahok, jika ada yang menistakan agama maka melanggar hukum karena hal itu sudah jelas dalam UUD 1945 dan sila pertama Pancasila." tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya