Berita

Hukum

MPR Harus Ambil Alih Kasus Penistaan Agama Bila Ahok Bebas

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 18:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut pun akan segera menduduki kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berjanji akan mengawal persidangan tersebut.

"Jadi kami akan kawal kasus ini sampai Ahok terpidana," tegas Sekjen Kornas FOKAL IMM, Azrul Tanjung, dalam diskusi "Bedah Kasus Penista Al Qur'an dan Penghina Ulama," di Sekretariat Kornas FOKAL IMM, kawasan Matraman, Jakarta (Kamis, 1/12).

Azrul mengingatkan kalau penanganan kasus tersebut berlarut-larut apalagi kalau sampai Ahok dibebaskan, gejolak dan protes umat Islam akan semakin membesar bahkan menyeluruh ke seluruh Indonesia.

Karena bagi umat Islam, dia menambahkan, Ahok sudah jelas melakukan penistaan agama. Hal ini berdasarkan Fatwa Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah bernaungnya ormas-ormas Islam.

"Dan kami meyakini hal itu," tandas pengurus PP Muhammadiyah ini. Apalagi MUI selalu menjadi rujukan dalam kasus-kasus penistaan agama.

Karena itulah, dia menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus mengambil alih kalau Ahok dibebaskan di pengadilan.

"Jika sampai Ahok ini lolos, saya tegaskan MPR harus ambil alih kasus ini. Jika tidak maka akan terjadi gejolak dan kehancuran negara," tekan Azrul.

Karena tidak seorang pun boleh menistakan agama. Baik itu Islam, Kristen, Katolik dan sebagainya.

"Jadi siapapun, bukan hanya Ahok, jika ada yang menistakan agama maka melanggar hukum karena hal itu sudah jelas dalam UUD 1945 dan sila pertama Pancasila." tandasnya. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Hadirkan Hosted PBX, Telkom Permudah Layanan Telepon

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Ini 5 Anggota DPR Termiskin Versi LHKPN KPK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Kejagung Geledah Kementerian LHK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:04

Wamenaker Soroti Masifnya Job Education Mismatch di ICE UP 2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:51

Neraca Perdagangan dan Investasi Era Jokowi Capai Hasil Positif

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Kalau Boleh Memilih, Pasha Ingin Bertugas di Komisi I atau VIII DPR

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Absen Perkuat Garuda, Begini Penjelasan Justin Hubner

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:31

Airlangga Teratas di Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:24

Airlangga: Indonesia Berhasil Bertahan dari Krisis Global di Era Jokowi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:17

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:13

Selengkapnya