Berita

Muhammad Nazarrudin/Net

On The Spot

Mau Dieksekusi, Ruko Nazar Ada Penghuninya

KPK Kasih Waktu Sampai Senin
KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarrudin. Kini, yang disita adalah gedung perkantoran di Warung Buncit dan ruko di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan.
 
Hari menjelang sore, Selasa (29/11). Gedung yang berada di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan itu masih ramai. Beberapa kendaraan roda dua dan empat memenuhi tempat parkir yang cukup lebar.

Padahal, dua plang warna putih bertuliskan "Barang Rampasan Negara" telah tertempel di kaca gedung setinggi enam lantai itu. "Kami sudah diminta KPK untuk mengosongkan gedung ini sejak Senin lalu (21/11)," ujar Imi, salah satu petugas keamanan di Gedung Mustika, Jakarta Selatan, kemarin.

Gedung milik Nazaruddin yang berada di Jalan Warung Buncit ini, cukup megah dibandinggedung perkantoran yang ada di kanan dan kirinya. Gedung seluas 700 meter persegi ini terli­hat mencolok dari kejauhan.

Di kaca gedung yang ber­nama Mustika itu, terlihat jelas plang putih bertuliskan "Barang Rampasan Negara.Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Dengan Terpidana Muhammad Nazaruddin Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat".

Di bagian bawah, terdapat tulisan warna merah. Isinya "Dilarang menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan pa­pan pengumuman ini diancam pidana pasal 406 KUHP".

Imi mengatakan, KPK telah memasang plang peringatan tersebut sejak Selasa, 22 November 2016. "Setelah memasang plang, mereka langsung meminta seluruh pengguna ge­dung pindah. KPK cuma mem­beri waktu empat hari," ujar pria yang mengenakan seragam serba hitam ini.

Setelah terdapat plang peringatan itu, empat perusahaan yang sebelumnya menyewa kantor ini langsung bersiap-siap untuk pindah ke tempat lain, na­mun karena tak kunjung menda­pat tempat yang baru, akhirnya mereka belum pindah.

"Kalau sudah dapat pengganti, tentu langsung pindah," ujar Imi tanpa mau menyebut nama perusahaan penyewa.

Karena gedung tak kunjung kosong, kata pria bertubuh kekar ini, pihak KPK kembali men­datangi gedung ini, Senin lalu (28/11) untuk mengecek.

"Akhirnya KPK memberikan ultimatum terakhir Senin (5/12) besok harus sudah pindah," tandasnya.

Dengan adanya deadline itu, dia memastikan, kemungkinan besar hari Senin seluruh peru­sahaan yang menyewa gedung ini akan pindah ke tempat lain. "Tapi saya tak tahu, mereka akan pindah ke mana. Kemungkinan tidak jauh dari tempat ini," kata dia.

Tak hanya di Warung Buncit, ruko milik Nazaruddin di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan yang disita KPK juga masih berpenghuni. Tiga plang warna putih yang bertuliskan "Barang Rampasan Negara" telah menghiasai ruko setinggi tiga lantai itu.

Saat ini, gedung yang tidak jauh dari Mapolres Jakarta Selatan ini masih digunakan oleh kantor advokat Dani Bakri. "Kantornya masih digunakan hingga sekarang," ujar petugas recepsionis yang enggan disebutkan namanya.

Kendati demikian, kata pria yang mengenakan kaos hitam ini, pihak KPK telah meminta pengguna gedung untuk pindah ke tempat lain. "Surat pem­beritahuannya sejak Selasa lalu (22/11)," sebut dia.

Namun, dia tidak mengatahui kapan seluruh karyawan akan pindah dari tempat ini. "Kalau soal itu, bos saya yang lebih tahu," ujarnya sambil berlalu pergi.

Sebelum disita KPK, ruko terse­but pernah dijadikan kantor peru­sahaan yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan. Perusahaan tersebut selalu menjadi peme­nang tender dari sejumlah proyek pemerintah, di mana Nazaruddin berada di balik proses tender itu. Saat ini, harga ruko milik bekas anggota Komisi III DPR itu berkisar Rp 8 miliar.

Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, eksekusi aset milik Nazaruddin sedianya dilakukan pada akhir pekan lalu, tetapi ditunda. "Eksekusi ini rencana awalnya Jumat lalu (18/11), tapi ditunda hingga Selasa (22/11)," kata Yuyuk.

Yuyuk mengatakan, sejumlah aset yang disita milik bekas anggota Komisi III DPR ini antara lain, ruko di Jalan Warung Buncit, Ruko Wijaya Graha yang berada di Grand Wijaya, dan ruko di Jalan Abdullah Syafei. Semua ruko tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Sementara, jaksa ekesekutor yang enggan disebutkan namanyamengatakan, pihaknya telah meminta kepada seluruh pe­nyewa di ruko milik Nazaruddin di Grand Wijaya Center untuk mengosongkan ruangan sejak hari Selasa (22/11).

"Kami sudah kirim surat sejak 3 November. Ruko ini disewa­kan kepada orang lain. Pokoknya harus segera dikosongkan. Tadi sudah saya sampaikan ke orang yang ada di dalam," ujar salah satu jaksa.

Namun, kata dia, penyewa ruangan sedang melakukan upaya hukum terkait status hukumruko tersebut. "Tapi tidak menghalangi kita untuk melakukan penyitaan, karena sudah menjadi putusan pengadilan," pungkasnya.

Latar Belakang
Vonis Untuk Nazar

KPK telah menyita aset milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin. Yaitu gedung perkantoran di Warung Buncit dan ruko di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan.

Langkah penyitaan tersebut dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo menjatuhkan vonis ke­pada Nazaruddin, yaitu 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada 15 Juni 2016.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima hadiah beru­pa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp 23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp 17,250 miliar dari PT Nindya Karya. Selain itu, Nazaruddin juga terbukti melakukan tindak pidana pen­cucian uang hingga mencapai Rp 627,86 miliar selama peri­ode 2010-2014.

Dalam kurun waktu Oktober 2010-April 2011, menurut jaksa KPK, Nazaruddin mendapatkan sejumlah uang dari pihak-pihak lainnya yang merupakan ba­yaran karena telah mengupaya­kan proyek-proyek pemerintah tahun 2010.

Menurut jaksa, Nazaruddin antara lain mendapat 19 lembar cek dari PT DGI senilai total Rp 23,119 miliar; dari PT Nindya Karya Rp 17,250 miliar, dan PT DKI terkait pembangu­nan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang berupa lima lembar cek senilai Rp 4,575 miliar.

Nazaruddin juga meneri­ma Rp 13,250 miliar dari PT Waskita Karya, Rp 3,762 miliar dari PT Adhi Karya; Rp 33,158 miliar dari Odie dan kawan-kawan; dari Alwin Rp 14,148 miliar dan dari PT Pandu Persada Konsultan Rp 1,7 miliar.

Selanjutnya, Nazaruddin dinilai melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp 283,599 miliar selama periode 2009-2010 dengan cara menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening

perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya Rp 50,205 miliar; dibayar­kan atau dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya Rp 33,194 miliar dan tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemili­kannya) senilai Rp 200 miliar.

Selain hukuman, hakim juga memerintahkan agar aset Nazaruddin sebesar Rp 550 miliar, di antara aset yang disita satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26 RT 006, RW 03, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, beserta dengan dokumen kepemilikan aset dirampas untuk negara.

Vonis ini dijatuhkan karena Nazaruddin terbukti melaku­kan TPPU (tindak pidana pen­cucian uang). Sehingga, total hukuman yang harus diterima Nazaruddin selama 13 tahun.

Ada pun beberapa aset Nazar yang disita pada waktu itu adalah, saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah, rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 me­ter persegi, tanah dan bangu­nan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan, rumah di kom­plek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ta­nah dan bangunan di Bekasi, perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar, Toyota Vellfire, ruko di Riau dan puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.

Penyitaan aset oleh KPK ini adalah yang terbesar dalam sejarah untuk memiskinkan terpidana korupsi. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

DPRD Kota Bogor Berharap Sinergitas dalam Perayaan HUT ke-79 TNI

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:47

Pram-Rano Komitmen Sehatkan Mental Warga Jakarta Lewat Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:23

IKA Unpad Rekomendasikan 4 Calon Menteri Prabowo-Gibran

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:23

Dukung Egi-Syaiful, Partai Buruh Berharap Ada Kenaikan Upah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:17

Mega-Prabowo Punya Koneksi Psikologis dan Historis

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:56

KPK OTT di Kalimantan Selatan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:14

Dharma Pongrekun: Atasi Kemacetan Jakarta Tidak Bisa Hanya Beretorika

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:11

Pram dan Rano akan Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer agar Tidak Terjerat Pinjol

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:54

Suswono Kehabisan Waktu Saat Pantun Penutup, Langsung Dipeluk RK

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:42

Badai PHK Ancam Jakarta, Pram-Rano Bakal Bikin Job Fair 3 Bulan Sekali

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:30

Selengkapnya