Berita

Ilustrasi/Net

Politik

UU LKM Memperjelas Status Lembaga Keuangan

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 04:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi sebuah kabar gembira untuk masyarakat tentang kemudahan memperoleh pinjaman dari perbankan. Hadirnya UU LKM ini mempertegas aspek hukum terhadap lembaga keuangan yang beraneka ragam.

"Terbitnya UU ini untuk memberikan status kejelasan pada LKM, karena saat ini sekitar 600 ribu Lembaga keuangan mikro yang belum memiliki izin," kata Asisten Deputi Kelembagaan, Salekan, dalam sambutan Diskusi Nasional "Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU 1/2013 di Gedung Smesco KUKM, Jakarta (Selasa, 29/11).

Lanjutnya, nah disini ada bedanya, baik yang berdasarkan UU 25/1992 tentang Koperasi yang jadi acuan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan digadang-gadang mampu menyejahterakan umat. Koperasi jasa maupun koperasi yang berdasarkan UU 1/2013 pengesahan akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM, termasuk pembinaan, pengawasan, dan kelembagaannya.


"Artinya apa? koperasi LKM misalnya seluruh kepengurunannya seperti anggotanya, anggaran dasarnya, dilihat langsung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, bener tidak pengurusnya." ujarnya.

Saat ini anggota yang bernaung di BTM bisa menentukan pilihannya, mau lewat koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa.

"Berdasarkan UU Nomor 25 kita masih bisa memilih, pilih koperasi simpan pinjam, bisa yang konvensional atau syariah. Nah, jika pilihannya ke koperasi simpan pinjam dengan pelayanan syariah ini harus ada dalam dewan pengawasan syariah. karena di sana ada landasan Al-Quran dan Hadist" tambahnya lagi. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya