Berita

Arcandra Tahar/Net

Bisnis

Dibandingkan Edwin, Archandra Layak Jadi Wakomut Pertamina

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 12:19 WIB | LAPORAN:

Keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno menempatkan Arcandra Tahar sebagai wakil komisaris utama (wakomut) di PT Pertamina (Persero) menggantikan Edwin Hidayat Abdullah dinilai sudah tepat.

"Arcandra secara akademis dan kemampuan juga cukup mumpuni dibandingkan Edwin," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Senin (28/11).

Yusri menjelaskan, secara keseluruhan di posisi dewan komisaris tidak ada yang berlatar belakang bidang migas, kecuali Arcandra.


"Sepanjang perjalanan Pertamina yang saya amati, mungkin komposisi komisaris Pertamina sebelum keberadaan Arcandra, agak kurang lazim," jelas dia.

Pasalnya, imbuh Yusri, fungsi komisaris itu mengawasi kinerjanya direksi.

"Nah kalau tidak pernah punya pengalaman diproses bisnis migas tentu peran komisarisnya tidak bisa maksimal mengawasi kinerjanya direksi," ujar dia.

Yusri Usman memandang, duduknya Arcandra sebagai wakomut Pertamina merupakan hal yang wajar dan biasa saja. Apalagi, Pertamina termasuk salah satu BUMN yang juga berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM

Di satu sisi, berdasarkan kabar yang beredar, saat Edwin duduk sebagai wakomut Pertamina sering membuat kebijakan yang dinilai kurang pas dengan perseroan yang diwakilinya. Contohnya, mendorong pembentukan induk usaha energi.

Kemudian, Edwin juga diduga melakukan sejumlah manuver mendorong penjualan PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) kepada PT PLN (Persero). Bahkan, dalam seminar bertajuk ‘Prospek Akuisisi PGE Oleh PLN’ di Jakarta pada 13 Oktober lalu, Edwin tetap berkukuh akan rencana akuisisi tersebut.

Versi Edwin kala itu, langkah PLN bukanlah akuisisi PGE melainkan hanya merupakan sinergi kegiatan usaha. Penggabungan yang akan dilakukan menggunakan sistem inbreng atau pengalihan aset. Hal itu katanya akan membuat daya saing perusahaan dapat meningkat.

Sebelumnya, tak lama Arcandra didapuk sebagai wamen ESDM,juga dipilih sebagai wakomut Pertamina menggantikan posisi Edwin yang 'turun posisi' menjadi anggota komisaris mewakili Kementerian BUMN.

Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor: SK-254/MBU/11/2016. Penyerahan salinan keputusan dilakukan di kantor Kementerian BUMN pada 14 November lalu

Sementara, Edwin yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN dialihkan menjadi anggota komisaris Pertamina melalui Keputusan Menteri BUMN No SK-68/MBU/03/2015 tanggal 29 Maret 2016.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya