Berita

Politik

PDIP Kawal Implementasikan Program Kesehatan Dan Perlindungan Anak

MINGGU, 27 NOVEMBER 2016 | 12:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

PDI Perjuangan menegaskan sebagai partai ideologis yang terus berjuang untuk memastikan, mengarahkan, mengawal, dan mengamankan kebijakan politik pemerintahan secara nasional dan daerah khususnya terkait kesehatan, perempuan dan anak.

Oleh karena itu, dalam rangkaian kerja partai untuk meningkatkan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan program partai, DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak pada Sabtu (26/11) kemarin menggelar Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid), sebagai rapat yang diperluas dengan mengundang 34 DPD se-provinsi Indonesia dan perwakilan daerah prioritas DPC,  baik  Kabupaten maupun Kota.

"Pelaksanaan Rakorbid, bertepatan dengan momentum Hari Penghapusan Kekerasan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 25 November, sehingga struktur partai dapat memperkuat kapasitasnya untuk mendukung kebijakan Negara khususnya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan," kata Ketua DPP Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu, Minggu (27/11).


Menurut Sri, momen penting ini menegaskan dan kesiapan DPP, DPD, DPC dalam mengawal dan mengimplementasikan program partai yang konsisten mendorong lahirnya kebijakan perlindungan perempuan, anak, dan kaum marginal. Terlebih, Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri juga mengamanatkan pentingnya upaya kita bersama untuk segera melahirkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Amanat inilah yang akan dilaksanakan seluruh struktur dan petugas partai untuk membuktikan bahwa Negara hadir bagi rakyatnya. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah terdaftar dalam Prolegnas DPR 2016, DPP PDI Perjuangan dan Fraksi DPR PDI Perjuangan telah mengeluarkan instruksi agar pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera dilaksanakan di DPR RI," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Rakorbid DPP PDI Perjuangan, Sri menjelaskan bahwa hal itu untuk mengkonsolidasikan kekuatan internal partai agar implementasi kebijakan pemerintah yang pro rakyat dapat dilaksanakan.

Adapun materi yang dibahas dalam konsolidasi yang telah dilakukan yakni Pelayanan Kesehatan Nasional yang disampaikan oleh Mentri Kesehatan dan Direktur Kepesertaan BPJS.

Kemudian Regulasi Pemerintah Pusat dan Daerah yang  menjadi turunan pelaksanaan UU terkait perlindungan perempuan dari kekerasan. Selain itu, dibahas pula perempuan dan budaya dengan fokus kekuatan perempuan dalam revolusi mental yang disampaikan oleh Dirjen Kebudayaan. Dibahas juga sinergi partai dengan kelompok masyarakat untuk perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan melalui fungsi P2TP2A dan relawan kesehatan. Dan terakhir adalah soal rencana aksi tindak lanjut, rekomendasi Rakorbid dan instruksi partai terkait Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak.[wid]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya