Berita

Publika

Demonstrasi 212 Dan Makar

MINGGU, 27 NOVEMBER 2016 | 05:01 WIB

DEMONSTRASI 212 bermaksud untuk membentangkan jalan bebas hambatan terhadap penanganan antrian perkara hukum sangkaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

Masalah mendasar terhadap permintaan keadilan dalam penegakan hukum adalah terdapatnya tumpukan perkara semakin hari semakin meningkat mengikuti perilaku jumlah deret perkalian. Sementara itu kemampuan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap perkara mengikuti perilaku jumlah deret penjumlahan. Akibatnya adalah terjadi tumpukan perkara yang semakin membukit.

Antrian penanganan perkara itu menjadi persoalan yang sangat serius. Panjang antrian yang tidak kunjung terlayani itu menimbulkan kesempatan untuk mempercepat suatu penanganan perkara. Persoalan antrian perkara bertambah rumit ketika Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumham sulit mendapat pasokan personil aparat yang baru.


Antrian utang negara yang musti dibayar dan antrian percepatan pembangunan infrastruktur membuat Kementerian Keuangan tidak mampu menyetujui perbaikan antrian perkara hukum menuju sebesar nol, apabila masih digunakan metoda penambahan personal aparatur sipil dan militer Negara. Moratorium aparatur itu sudah terjadi melebihi 10 tahun.

Meskipun terdapat pegawai honorer dan sukarelawan melalui pintu samping untuk menambah personil, akan tetapi metoda ini tidak dapat digunakan secara formal untuk membuat tumpukan perkara hukum dan tumpukan urusan pembayaran biaya pembangunan secara formal menjadi nol. Bukan menuju nol, antrian perkara justru membesar terpendarkan menjadi menjauhi titik keseimbangan.

Habieb Rizieq Shihab paham betul bahwa untuk suatu perkara menjadi inkrah memerlukan waktu tunggu belasan tahun. Pelampauan batas waktu antrian perkara hukum yang berpotensi menggagalkan amanat untuk memilih Gubernur DKI Jakarta sebagai pemimpin sesuai pedoman kitab suci. Sangkaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama ingin dipastikannya tertuntaskan melalui jalan bebas hambatan atas fenomena antrian panjang penanganan perkara hukum.

Bahasa terang metoda tersebut adalah demonstrasi yang memperbesar jumlah peserta. Demonstrasi damai 212 untuk mempercepat antrian perkara hukum, agar segera berstatus terdakwa. Kejaksaan Agung menyanggupi penanganan perkara ini dalam 2 minggu. Suatu batas waktu yang tidak disukai, karena teryakini bahwa untuk kompetensi seperti itu dimungkinkan waktu tunggu dalam mengantri suatu tahap penyelesaian hukum kurang dari 2 minggu saja.

Pendekatan keamanan persuasif pada demonstrasi 411 terbukti gagal pada pelampauan batas akhir waktu berdemonstrasi. Kerusuhan tetap terjadi, meskipun terisolasi. Atas dasar restriksi penggunaan pendekatan keamanan persuasive inilah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Pangab TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menggertakkan indikasi makar di tengah fenomena keterbatasan memobilisasi personil pasukan Kepolisian dan TNI.

Makar yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil analisis Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu. Kemudian dialog kenegarawanan MPR berpotensi memperbaiki waktu tunggu antrian perkara. [***]

Sugiyono Madelan

Peneliti INDEF, Dosen Universitas Mercu Buana

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya