Berita

Foto/Net

Bisnis

Kios Pertamini Kudu Ditertibkan

Tak Memiliki Izin & Standar Keamanan
SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 10:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha pom bensin meminta Pemerintah Daer­ah (Pemda) menindak tegas maraknya penjualan BBM menggunakan Pertamini. Pasalnya, tidak ada izinnya dan melanggar Undang-un­dang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Ketua Himpunan Wiras­wasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi menga­takan, saat ini bahwa banyak masyarakat tertipu dan men­ganggap seolah-olah Per­tamini adalah bagian dari unit usaha Pertamina.

"Padahal Pertamini adalah usaha eceran yang dilakukan perorangan," katanya, kemarin.


Menurut Eri, keberadaan Pertamini sebenarnya tidak lepas dari kebutuhan BBM masyarakat di berbagai daer­ah. Hanya saja, keberadaan Pertamini melanggar UUMigas serta tidak memiliki izin dan standar yang sudah ditentukan.

"Pertamini tidak memi­liki SOP (Standar Operasional Prosedur) dan standar takaran serta keselamatan lingkungan. Makanya, pemerintah daerah harus segera menindak tegas," kata Eri.

Pengamat kebijakan pub­lik Agus Pambagio menilai, pengelola Pertamini bisa dike­nakan denda Rp 60 miliar karena melanggar UU Migas. "Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan," katanya.

Jika pemerintah tidak tegas, maka keberadaan Pertamini akan semakin menjamur. Pa­dahal, kata dia, mereka tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM. Apalagi, mereka meng­abaikan soal keamanan.

Padahal, usaha retail BBM sangat rawan dengan risiko kebakaran. Pendirian Sta­siun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saja memiliki persyaratan tertentu, seperti lokasi dan adanya alat pem­adam kebakaran.

Dia menilai, salah satu pe­nyebab menjamurnya, Per­tamini juga disebabkan be­berapa SPBU melayani para pembeli yang menggunakan jiriken. Padahal, penjualan semacam itu sudah jelas meru­pakan pelanggaran.

Pengusaha Pertamini di Kampung Kramat, Setu Cip­ayung Jakarta Timur, Samad mengatakan, dirinya memesan peralatan pengecer BBM di daerah Depok. Untuk dua tabung, masing-masing berisi Pertamax dan Premium, harga yang dipatok industri peruma­han sebesar Rp10 juta. "Untuk tabung penyimpanan, masing-masing kapasitasnya 110 liter. Jadi totalnya, Pertamax dan Premium, berisi 220 liter," kata Samad.

Samad tidak menepis bahwa banyak konsumen tertarik, karena peralatan Pertamini mirip SPBU Pertamina. Kar­ena penampilannya yang lebih menarik itulah, dia mengaku bisa menjual lebih banyak dibandingkan jika menjual dengan botol. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya