Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Masyarakat Jangan Terkecoh, Pertamini Berbahaya dan Melanggar UU!

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 22:45 WIB | LAPORAN:

Pengecer BBM yang menyebut dirinya sebagai Pertamini ternyata ilegal. Usaha yang mereka lakukan sudah melanggar UU 22/2001 tentang Migas dan bisa dikenai denda hingga Rp60 miliar.

Hal itu dikatakan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat malam (25/11).

Pertamini memang memiliki peralatan yang sekilas mirip seperti yang digunakan di SPBU Pertamina. Tak sedikit juga konsumen yang mengira itu merupakan milik Pertamina.


"Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut,” jelas Agus.

Pemerintah, kata dia, seharusnya bersikap tegas untuk mencegah menjamurnya keberadaan Pertamini. Apalagi, mereka tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran, serta pengamanan. Padahal, sesuai UU yang berlaku, maka hanya PT Pertamina (Persero) yang berhak menjual secara eceran.

"Inilah indahnya Indonesia, yang diurus hanya persoalan SARA. Sedangkan urusan pelayanan publik dan keselamatan dibiarkan saja. Harus ditindak dong. Kan berdasarkan UU, yang boleh hanya SPBU. Kenapa didiamkan saja?” kata Agus.

Pertamini, lanjut Agus, memang mengabaikan soal keamanan. Padahal, usaha retail BBM sangat rawan dengan risiko kebakaran. UU sudah jelas mensyaratkan bahwa usaha eceran yang dilakukan SPBU harus memiliki kriteria tertentu, seperti lokasi tertentu, tempat yang harus terlindungi, adanya alat pemadam kebakaran, dan sebagainya.

Agus menengarai, menjamurnya Pertamini bukan semata-mata karena pembiaran yang dilakukan pihak berwenang. Selain itu, juga karena adanya beberapa SPBU yang justru melayani para pembeli yang mempergunakan jirigen. Padahal, penjualan semacam itu sudah jelas merupakan pelanggaran.

"SPBU kan tidak boleh melayani pembelian dengan jirigen, itu ada aturannya loh. Terus, Pertamini itu beli dari mana? Kan tidak ada truk tanki berhenti di depan warung dan menjual kepada Pertamini,” jelasnya.

Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi tidak menepis bahwa banyak masyarakat "tertipu” dan menganggap seolah-olah Pertamini adalah bagian dari unit usaha Pertamina. Padahal tidak demikian. Pertamini adalah usaha eceran yang dilakukan di berbagai pelosok.

Menurut dia, keberadaan Pertamini sebenarnya tidak lepas dari kebutuhan pelayanan masyarakat akan BBM di berbagai pelosok. Dan pada saat bersamaan, terdapat pula beberapa home industry yang membuat dan menjual peralatan pengecer. Hanya saja, karena keberadaan Pertamini melanggar UU serta tidak memiliki izin serta standar yang sudah ditentukan, maka seharusnya ditindak tegas.

"Pertamini bukan Pertamina. Pertamini tidak memiliki SOP, tidak memiliki standar, tidak memiliki izin. Mereka juga tidak memiliki standar takaran serta standar keamanan dan keselamatan lingkungan. Selain itu, operator Pertamini juga tidak di-training. Makanya, pemerintah daerah harus segera menindak tegas,” kata Eri.

Menurut Samad, pengusaha Pertamini di Kampung Kramat, Setu Cipayung Jakarta Timur, dirinya memesan peralatan pengecer BBM di daerah Depok. Untuk dua tabung, masing-masing berisi Pertamax dan Premium, harga yang dipatok home industry sebesar Rp10 juta. "Untuk tabung penyimpanan, masing-masing kapasitasnya 110 liter. Jadi totalnya, Pertamax dan Premium, berisi 220 liter,” kata Samad.

Samad tidak menepis bahwa banyak konsumen tertarik, karena peralatan Pertamini mirip SPBU Pertamina. Karena penampilannya yang lebih menarik itulah, dia mengaku bisa menjual lebih banyak dibandingkan jika menjual dengan botol. Tetapi ketika ditanya soal perizinan dan alat pengamanan jika terjadi kebakaran, Samad justru mengaku tak tahu menahu. "Tidak perlu,” tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya