Berita

Buni Yani/Net

Publika

Buni Yani, Maklumat Hidup Yang Akan Melumat Ketidakadilan

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 07:46 WIB

23 November 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, Buni Yani sang terlapor yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan video kalimat Ahok yang diduga menistakan agama Islam di kepulauan seribu September lalu, dimana unggahan video tersebut dibarengi dengan tiga paragraf pendek kalimat pengantar, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang menarik, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan atas unggahan videonya, namun karena tiga paragraf kalimat pendek pengantar itulah Buni Yani jadi tersangka. PENISTAAN TERHADAP AGAMA? begitulah kalimat pendek pembuka status media sosial facebook Buni Yani.

Buni Yani awalnya dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik pasal 27 UU ITE dan penghasutan sesuai pasal 28 UU ITE.

Penyidik kemudian menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat (2) UU  ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Bila mengacu pada pasal 28 tersebut, kalimat pengantar Buni Yani yang mengajak diskusi dan memberitakan fakta kepada publik lewat media sosial facebook sangat tidak layak dikategorikan sebagai penyebaran informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau hasutan. Jika bicara niat, tentu sangat mungkin Buni tidak berniat untuk menghasut kebencian, namun agar publik mengetahui bahwa ada perbuatan melawan hukum makanya diparagraf terakhir Buni menuliskan tentang kemungkinan sesuatu yang tidak baik atas ucapan Ahok tersebut. Dan terbukti saat ini tidak baik pada Ahok karena dijadikan tersangka oleh penyidik Polri.

Ketidakadilan sepertinya sedang terjadi. Penegakan hukum dan pemahaman hukum menjadi hak mutlak penyidik yang bisa menafsirkan sesuai persepsi yang diyakini. Padahal kebenaran itu bukan persepsi tapi kebenaran adalah ketika rasa keadilan tidak terusik atas sebuah pendapat kesimpulan dalam penegakan hukum. Kesimpulan penyidik memutuskan Buni Yani sebagai tersangka sudah mengusik rasa keadilan.

Melihat kondisi ini, Buni Yani kemungkinan akan menjadi MAKLUMAT HIDUP YANG AKAN MELUMAT KETIDAKADILAN. Kasus Buni Yani sangat mungkin akan semakin menjadikan situasi politik yang tidak kondusif sebagai akibat penegakan hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak berlaku sama terhadap semua orang. Jelas, perlakuan penyidik terhadap Ahok dan terhadap Buni Yani sangat berbeda.

Ahok tidak pernah diberikan surat penangkapan sedangkan Buni Yani diberikan surat penangkapan yang kemudian terpaksa harus menginap di Polda untuk kemudian diteruskan pemeriksaannya pagi ini. Mengapa penyidik harus menangkap Buni Yani? Bukankah selama ini Buni Yani kooperatif? Dan haruskah Buni Yani diperiksa marathon yang melelahkan? Bukankah hal itu akan mengganggu stabilitas psikologis dan fisik Buni Yani yang kemudian dampaknya bisa membuat jawaban-jawaban Buni Yani jadi tidak sesuai fakta yang terjadi?

Apapun itu, penyidik memang memiliki hak secara subjektif dalam hal penangkapan dan penahanan. Namun penyidik juga tidak boleh lupa bahwa hak itu harus dilakukan secara adil karena penegakan hukum adalah tentang keadilan.

Ketidakadilan ini akan menjadikan BUNI YANI SEBAGAI MAKLUMAT HIDUP YANG AKAN MELUMAT KETIDAK ADILAN. [***]

Ferdinand Hutahaean

Penulis adalah eks relawan Jokowi dan aktivis Rumah Amanah Rakyat

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya