Berita

Buni Yani/Net

Publika

Buni Yani, Maklumat Hidup Yang Akan Melumat Ketidakadilan

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 07:46 WIB

23 November 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, Buni Yani sang terlapor yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan video kalimat Ahok yang diduga menistakan agama Islam di kepulauan seribu September lalu, dimana unggahan video tersebut dibarengi dengan tiga paragraf pendek kalimat pengantar, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang menarik, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan atas unggahan videonya, namun karena tiga paragraf kalimat pendek pengantar itulah Buni Yani jadi tersangka. PENISTAAN TERHADAP AGAMA? begitulah kalimat pendek pembuka status media sosial facebook Buni Yani.

Buni Yani awalnya dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik pasal 27 UU ITE dan penghasutan sesuai pasal 28 UU ITE.

Penyidik kemudian menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat (2) UU  ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Bila mengacu pada pasal 28 tersebut, kalimat pengantar Buni Yani yang mengajak diskusi dan memberitakan fakta kepada publik lewat media sosial facebook sangat tidak layak dikategorikan sebagai penyebaran informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau hasutan. Jika bicara niat, tentu sangat mungkin Buni tidak berniat untuk menghasut kebencian, namun agar publik mengetahui bahwa ada perbuatan melawan hukum makanya diparagraf terakhir Buni menuliskan tentang kemungkinan sesuatu yang tidak baik atas ucapan Ahok tersebut. Dan terbukti saat ini tidak baik pada Ahok karena dijadikan tersangka oleh penyidik Polri.

Ketidakadilan sepertinya sedang terjadi. Penegakan hukum dan pemahaman hukum menjadi hak mutlak penyidik yang bisa menafsirkan sesuai persepsi yang diyakini. Padahal kebenaran itu bukan persepsi tapi kebenaran adalah ketika rasa keadilan tidak terusik atas sebuah pendapat kesimpulan dalam penegakan hukum. Kesimpulan penyidik memutuskan Buni Yani sebagai tersangka sudah mengusik rasa keadilan.

Melihat kondisi ini, Buni Yani kemungkinan akan menjadi MAKLUMAT HIDUP YANG AKAN MELUMAT KETIDAKADILAN. Kasus Buni Yani sangat mungkin akan semakin menjadikan situasi politik yang tidak kondusif sebagai akibat penegakan hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak berlaku sama terhadap semua orang. Jelas, perlakuan penyidik terhadap Ahok dan terhadap Buni Yani sangat berbeda.

Ahok tidak pernah diberikan surat penangkapan sedangkan Buni Yani diberikan surat penangkapan yang kemudian terpaksa harus menginap di Polda untuk kemudian diteruskan pemeriksaannya pagi ini. Mengapa penyidik harus menangkap Buni Yani? Bukankah selama ini Buni Yani kooperatif? Dan haruskah Buni Yani diperiksa marathon yang melelahkan? Bukankah hal itu akan mengganggu stabilitas psikologis dan fisik Buni Yani yang kemudian dampaknya bisa membuat jawaban-jawaban Buni Yani jadi tidak sesuai fakta yang terjadi?

Apapun itu, penyidik memang memiliki hak secara subjektif dalam hal penangkapan dan penahanan. Namun penyidik juga tidak boleh lupa bahwa hak itu harus dilakukan secara adil karena penegakan hukum adalah tentang keadilan.

Ketidakadilan ini akan menjadikan BUNI YANI SEBAGAI MAKLUMAT HIDUP YANG AKAN MELUMAT KETIDAK ADILAN. [***]

Ferdinand Hutahaean

Penulis adalah eks relawan Jokowi dan aktivis Rumah Amanah Rakyat

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya