Berita

Ahok/Net

Politik

Tiga Alasan Kenapa Ahok Harus Ditahan

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 18:46 WIB | LAPORAN:

Para pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggeruduk Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11) sore. Mereka menolak alasan Bareskrim Polri yang tidak segera menahan Ahok.

"Intinya, Polri harus lakukan langkah preventif dengan menahan Ahok. Karena berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP ada tiga poin yang sudah terpenuhi agar Ahok ditahan," kata jurubicara Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Islam (Persis), Zamzam Aqbil Raziqin.

Zamzam menjabarkan bahwa Ahok harus ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri jika tidak ditahan. Langkah pencegahan harus segera dilakukan kepada Ahok, sekalipun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut Ahok tidak bisa ditahan karena sedang berkontestasi di pilkada.


"Apakah cagub atau bukan, langkah preventif tetap harus dilakukan. Yaitu, harus ditahan," tegasnya

Poin kedua, lanjut dia, Ahok juga telah menghilangkan barang bukti berupa video yang diunggah oleh Pemprov DKI. Padahal, poin tersebut cukup beralasan untuk mengirimkan Ahok ke balik jeruji besi.

"Kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan, sangat besar. Buktinya, masyarakat malah sudah tahu kalau video pidato Ahok sudah dihapus dari Youtube. Terlepas itu dihilangkan siapa, saya tidak tahu," paparnya.

Ahok, menurutnya, juga berpotensi mengulangi perbuatan serupa. Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan sudah mulai menuding para pengunjuk rasa 411 dibayar Rp 500 ribu per orang.

"Jadi, selama tidak ditahan, dia berkesempatan bicara di depan publik. Itu menguatkan poin tentang mengulang perbuatan serupa," demikian Zamzam.

Turut hadir dalam penyampaian pernyataan sikap ini, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, perwakilan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Irene Centre dan Burhanuddin. [ian]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya