Berita

Hukum

Inilah Rincian Harta Pejabat Pajak Yang Terjaring Kasus Suap

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 14:48 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno ternyata gemar melukis.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Handang mencatatkan harta berupa 400 lukisan karya sendiri seharga total Rp 150 juta. Selain lukisan, Handang juga memiliki harta berupa pengolahan lahan perhutanan terdiri dari pohon jati seharga Rp 200 juta.

Meski demikian, Handang baru dua kali menyetor LHKPN yaitu pada 31 Desember 2010 dan 3 Februari 2014.


Di tahun 2010, Handang saat menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari memiliki total harta Rp 2.390.676.000. Handang juga punya mobil Mitsubishi  Grandis tahun 2008 seharga Rp 185 juta yang kemudian dijual dan diganti mobil Honda Civic tahun 2006 seharga Rp 170 juta.

Empat tahun kemudian, Handang kembali menyetor LHKPN ketika menjabat sebagai kepala Seksi Bimbingan Penagihan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan dengan total harta Rp 2.598.396.000.

Sedangkan di tahun ini, Handang tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 543 m2 dan 200 m2 di kota Semarang yang berasal dari hasil sendiri seharga Rp400 juta.

Dalam catatan terakhir, Handang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.598.396.000, dengan total harta tidak bergerak milik Handang saat ini Rp1.695.046.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan.

Handang ditangkap KPK pada Senin, 21 November lalu, ketika menerima uang 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari seorang pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Uang itu merupakan suap yang bertujuan membantu Rajamohanan mengurusi masalah perpajakan perusahaannya yaitu berkaitan dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar.

Uang Rp 1,9 miliar itu merupakan penyerahan tahap pertama dari total commitment fee sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.

Kini keduanya telah resmi menjadi tahanan KPK Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya