Berita

Muhammad Nazaruddin/Net

X-Files

KPK Eksekusi Dua Gedung Dan Ruko Di Jakarta Selatan

Kasus Pencucian Uang M Nazaruddin
RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
 
Aset yang dieksekusi menjadi milik negara itu adalah sebuah rumah toko (ruko) di Wijaya Graha yang terletak di samping Markas Polres Jakarta Selatan.

Kemudian, tanah dan gedung di Jalan Warung Buncit Nomor 21 dan Nomor 26, RT 06 RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.


"Jaksa eksekutor KPK melaku­kan eksekusi aset Nazaruddin hari ini (kemarinâ€"red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Menurut dia, aset yang disita terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nazaruddin. "Pelaksanaan eksekusi dilandas­kan pada ketetapan pengadilan," kata Yuyuk.

Namun Yuyuk belum bisa memastikan nilai aset Nazaruddin yang dirampas untuk negara itu.

Pada 15 Juni 2016, maje­lis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyita dan merampas harta sekaligus aset terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang itu senilai Rp 550 miliar.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaima­na dakwaan kesatu primer, kedua primer, dan ketiga. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain memvonis pidana penjara, majelis hakim merampas aset dan harta Nazaruddin senilai Rp 550 miliar. Di antaranya berupa saham Garuda senilai US$6 juta, tanah di Bukit Meraja seluas 2 hektare, tambang batu bara seluas 5.000 hektare di Kabupaten Rengat, kebun kawit 17.320 hektare di Labuhan Batu, dan tambang bauksit se­luas 15 ribu hektare di Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut aset dan tanah mi­lik Nazaruddin senilai total Rp 600 miliar dirampas negara. Jaksa KPK juga menuntut Nazaruddin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Pada 7 Oktober 2016, KPK telah mengeksekusi bangunan ru­mah toko (ruko) di Jalan Tuanku Tambusai No B3, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Riau milik Nazaruddin.

Tiga jaksa dari KPK datang ke tempat itu untuk melakukan eksekusi didampingi personel dari Polsek Payung Sekaki.

Tanah bangunan ruko tiga lantai dengan Sertipikat Hak milik Nomor 1641 dan 1 berkas asli buku tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1641 atas nama Amin Andoko.

Kilas Balik
Nazaruddin Akui Ada Aset Yang Dibeli Dari Duit Fee Proyek E-KTP
 
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin memohon kepada ma­jelis hakim agar harta miliknya, yang diklaim tidak berasal dari tindak pidana korupsi dan merupakan hasil usaha pribadi dan warisan, dikembalikan.

"Saya hanya mohon dengan sangat aset-aset yang saya da­pat tidak ada hubungan dengan Permai Grup dan sudah dilapor­kan ke LHKPN mohon dengan sangat dilihat bukti-buktinya bahwa tidak ada hubungan dengan Permai Grup. Apapun tuntutan jaksa penuntut umum kemarin saya ikhlas, apapun putusan yang mulia saya ikhlas tanpa memikirkan banding. Saya ikhlas seikhlas-ikhlasnya," kata Nazaruddin dalam sidang pem­bacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara ini Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan ditambah dengan perampasan aset hingga sekitar Rp 600 miliar karena melakukan tindak pidana ko­rupsi yaitu menerima Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dari se­jumlah proyek pemerintah pada 2010 dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 627,86 miliar pada periode 2010-2014 serta Rp 283,6 miliar pada periode 2009-2010.

Nazar pun menyebutkan se­jumlah harta yang menurutnya merupakan milik pribadinya dan tidak berasal dari "fee" yang diberikan oleh beberapa peru­sahan BUMN dan konstruksi seperti PT Duta Graha Indah, PT Pembangunan Perumahan dan PT Waskita Karya.

"Ada juga diberikan Permai Grup yang tidak ada hubungan­nya dengan saya atau Mas Anas sebagai pejabat negara tapi ini sudah seperti air di mangkok yang bersih tapi karena sudah diteteskan 2-3 tetes racun jadi air beracun. Beberapa aset Permai mungkin harus dikembalikan kepada negara tapi ada juga be­berapa aset yang tidak harus disita oleh negara," kata Nazaruddin.

Menurut Nazar, hanya ada pabrik kelapa sawit dan juga pembelian saham Garuda yang seharusnya dikembalikan kepada negara na­mun aset lain karena tidak terkait dengan korupsi maka harus dikembalikan kepada dirinya.

"Pembelian pabrik sawit terkait proyek E-KTP yang nilainya hampir Rp 100 miliar sebagian dibeli dari fee proyek BUMN tahun 2009, tapi sebagian murni dari keuntungan yang menurut aturan bisa dipertanggunjawabkan. Tapi aset ini memang tidak jelas yang mana keuntungan Permai dan sumbangan BUMN maka menurut saya pabrik sawit harus dikembalikan ke negara. Selanjutnya pembelian saham Garuda sebesar Rp 300 miliar, itu lebih banyak dari keuntungan Permai Grup tapi ada sebagian uang fee yang masuk ke pembelian saham Garuda yang tidak bisa dipisahkan mana sebenarnya keuntungan permai dan fee, jadi uang saham Garuda harus dikembalikan ke negara," ungkap Nazaruddin.

Namun aset yang harus dikem­balikan menurut Nazaruddin yaitu dua ruko dan tanah di Jalan Abdullah Syafei, kebun kelapa sawit seluas 2.500 hektare di kelurahan Pematang Hulu Riau, deviden saham Krakatau Steel atas nama Neneng Sri Wahyuni, deviden saham PT Berau sebesar Rp 45 miliar atas nama istri Nazar yaitu Neneng Sri Wahyuni, dua aset tanah di jalan Wijaya Kebayoran Baru atas nama Neneng, polis asur­ansi AXA Mandiri atas nama Neneng, tanah dan bangunan di jalan Jenderal Sudirman Riau, deviden saham CIMB Niaga, deviden saham PT Gudang Garam, uang di sejumlah rekening atas nama PT Mahkota Negara, PT Extratech dan PT Pacifit Putra Metropolitan, rumah dan bangunan di Pejaten, apartemen Taman Rasuna, ruko di Bekasi Mas, tanah atas nama PT Mekar Arum Abadi, Nazaruddin juga mengklaim memperoleh harta warisan hingga ratusan miliar pada 1996 yaitu berupa emas dan uang tunai senilai Rp 15 miliar, tanah di bukit Malaja Pematang Siantar seluas 2 hektare, 17 unit truk, tanah tambang batu bara 5 ribu hektare di 9 lokasi Simalungun, kebun sawit 15 ribu hektare di labuhan batu sumatera utara, tambang batubara 11 ribu hektare di kalimantan barat dan tambang bauksit seluas 15 ribu hektare di Maluku Utara.

"Saya tahun 1996 mendapat warisan dari almarhum orang tua saya Rp 197 miliar dan ditambah Rp 25 miliar saya dan langsung saya masukkan ke rekening de­posito istri saya pada 2005 dan uangnya memang jadi modal usaha dan alhamdulilah ada un­tung," ungkap Nazaruddin

Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya mengembali­kan sebagian aset Nazaruddin. Yakni, kebun kelapa sawit mi­lik PT Panahatan di Kabupaten Bengkalis Riau senilai Rp 23 miliar, 1 rumah pribadi di Pejaten Barat atas nama istri Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni Rp 15 miliar, kemudian 1 rumah di Alam Sutera milik Mujahidin Rp 2 miliar-Rp 3 miliar, 1 unit apartemen di Taman Rasuna Rp 1 miliar, polis asuransi AXA milik Neneng dan anak Nazaruddin, dan 1 buah jam tangan hitam Patek Philippe peninggalan ayah Nazaruddin.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya