Berita

Foto/Net

On The Spot

Tidak Semua Korban Pohon Tumbang Bisa Minta Ganti Rugi

Ke Kantor Dinas Pertamanan Dan Pemakaman DKI
RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Musim hujan telah berlangsung selama lebih dari dua bulan. Akibatnya, banyak pohon tumbang yang menimpa barang berharga milik warga Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengganti Rp 50 juta saja pada setiap kejadian.
 
Milarsih sibuk membuka berkas di dalam map berukuran besar. Lama membolak-balik berkas setebal 30 centimeteritu, staf bagian Kemitraan Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta ini lan­tas terfokus kepada berkas yang masih tertulis tinta warna biru.

"Bulan November sudah ada 7 warga yang mengajukan ganti rugi karena tertimpa pohon tumbang," ujar Milarsih ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Warga ibukota yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang bisa mengajukan klaim ke lantai 4 ruang Kemitraan Masyarakat Kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun Nomor 1, Petamburan, Jakarta Pusat.

Menuju ruang tersebut harus terlebih dahulu menukar kartu identitas diri dengan kartu tamu di meja recepsionis yang berada di lantai bawah. Menuju lantai empat hanya tersedia tangga yang menghubung lantai bawah hingga paling atas. Sesampai di lantai dua, setiap pengujung harusmenunjukkan identitas tamu karena pintu masuk hanya bisa dibuka oleh petugas keamanan atau pegawai kantor tersebut.

Sesampai di lantai empat, warga bisa langsung memasuki ruang Kemitraan Masyarakat yang cukup lebar. Kondisi ruang kerja dibiarkan terbuka dan tidak ada sekat-sekat ruang kerja. Siang kemarin, kondisi ruangan tidak terlalu ramai, hanya terlihatbeberapa orang yang sibuk membereskan beberapa berkas yang masih berserakan di atas meja. "Hari ini belum ada satu­pun warga yang melapor," ujar Milarsih, kemarin.

Terakhir kali warga melapor karena tertimpa pohon, kata dia, hari Senin kemarin ada dua warga yang berasal dari Jakarta Timur. "Tapi kami minta balik lagi karena berkasnya belum lengkap," ujar Milarsih.

Wanita berjilbab ini mengatakan, bagi warga yang ingin mendapat ganti rugi dari Pemerintah harus melengkapi beberapa syarat. Yaitu, Surat Permohonan Klaim Santunan Asuransi, Foto Kejadian Peristiwa, Surat Keterangan Kepolisian, Foto copy STNK dan BPKB, Surat Kuasa bermaterai@ 6000 bagi yang diwakilkan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan, surat visum dokter.

Selain itu, surat keterangan dari RT dan RW bagi korban yang meninggal, estimasi biaya kerugian dan terakhir harus ada surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman di masing-masing wilayah. "Selama seluruh persyaratan belum dilengkapi, kami tidak bisa proses lebih jauh," kata dia.

Bila seluruh persyaratan sudah lengkap, kata Milarsih, pihaknya akan menghubungi pihak asuransiuntuk mengambil berkas milik warga tersebut. "Nantinya yang mengganti adalah pihak asuransi yang sudah bekerja sama dengan kita," ucapnya.

Tidak semua masyarakat yang tertimpa pohon tumbang akibat cuaca buruk bisa mengajukan klaim. Yang berhak meneri­ma santunan asuransi pohon tumbang adalah yang men­jadi korban pohon tumbang di area taman atau jalur hijau yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

"Kalau di tempat pribadi atau pusat perbelanjaan, tidak kami ganti," sebut dia.

Bila berkas sudah diterima pihak asuransi, kata perempuan berjilbab ini, paling lama 14 hari kerja ganti rugi sudah bisa dicairkan melalui rekening ke masing-masing korban. Tapi tidak semua ganti rugi yang diklaim konsumen akan diganti karena tergantung tingkat keru­sakannya yang akan dinilai oleh pihak asuransi. "Paling tinggi Rp 15 juta untuk kendaraan. Kalau meninggal kami beri santunan Rp 50 juta," kata dia.

Milarsih mengungkapkan, selama dua bulan ini sudah ada 10 warga yang mengajukan ganti rugi ke Pemprov DKI Jakarta. "Alhamdulillah semua sudah mendapat ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakannya," ujarnya.

Kerugian yang dilaporkan warga, lanjutnya, bermacam-macam. Mulai dari mobil mewah berjenis Toyota Harrier hingga luka lecet di tangan karena ter­timpa pohon tumbang. "Paling tinggi nilai ganti rugi sebesar Rp 50 juta, paling kecil Rp 150 ribu," ucapnya.

Selama mengurusi ganti rugi warga, Milarsih mengaku mem­punyai pengalaman menarik. Di mana salah satu warga ada yang mengajukan klaim ganti rugi tidak hanya kendaraan yang rusak, tapi juga ongkos harian naik angkot karena kendaraan­nya tidak bisa digunakan lagi. "Ya pasti kami tolak. Yang kami ganti hanya kendaraannya yang rusak," tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang Jalur Hijau Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Budi Wibowo mengatakan, jum­lah asuransi pohon yang di­siapkan Dinas Pertamanan dan Pemakaman selama 2016 Rp 620 juta. Asuransi tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi insiden pohon tumbang.

"Setelah dapat pengaduan, nanti kami teruskan ke asur­ansinya, baru dicek," ujar Budi.

Menurut Budi, setiap ming­gunya rata-rata pihaknya telah menebang sebanyak 8-10 pohon keropos di lima wilayah Kota Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pohon tumbang yang sering terjadi akibat hujan disertai angin dan tak ja­rang menimpa rumah warga, ken­daraan, atau merenggut nyawa.

Untuk mengantisipasi pohon tumbang, kata dia, telah di­siapkan sebanyak 170 personel pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas memonitor pohon yang ada sekitar 33 personel di tiap wilayah kota.

Mereka, lanjut Budi, memiliki tugas berkeliling menggunakan motor untuk memeriksa kondisi pohon. Penanganan peneban­gan pohon juga dilakukan atas laporan masyarakat via aplikasi Qlue atau surat permohonan masyarakat secara langsung. Penebangan pohon hanya di­lakukan pada pohon yang diang­gap keropos.

"Awalnya kita lihat pohonnya di bagian bawah kalau keropos artinya tidak sehat. Kalau batang pohon mencurigakan tidak utuh pasti kita eksekusi," tandasnya.

Penebangan menyeluruh, lanjutnya, tidak akan dilakukanpada pohon yang dinilai sehat. Namun, jika pohon sehat itu berisiko membahayakan, maka hanya akan dilakukan pemotongandi bagian ranting-ranting saja. "Berapapun diameter pepo­honan kalau sehat tapi menimbulkan risiko, pasti akan dipang­kas di sisi-sisi tertentu saja," tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Mukhlisin, men­jamin warga yang kendaraannya ringsek tertimpa pohon tumbang akan mendapat ganti rugi dari pemerintah. "Warga yang kendaraannya rusak tertimpa pohon, silakan mengurus ke kantor Dinas Pertamanan. Nanti akan diteruskan kepada pihak asur­ansi," kata Djafar.

Menurut Djafar pihaknya sudah sejak beberapa tahun lalu bekerja sama dengan asuransi PT Bumi Putera Muda untuk penjaminan kerusakan harta benda milik warga yang disebabkan oleh ambruknya pohon pelindung yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman. "Uang pertanggungan yang akan dibayarkan maksimal Rp 15 juta," pungkasnya.
 
Latar Belakang
Ganti Rugi Tertimpa Pohon Dibagi Rata

Hujan deras dan angin kencangyang melanda Jakarta, kerap dibarengi pohon tumbang. Penyebabnya, banyak pohon besar di ibukota telah lapuk karena dimakan usia. Akibatnya, sejumlah kendaraan milik warga tertimpa pohon tumbang yang menimbulkan kerusakan.

Seperti saat hujan deras di ka­wasan Senayan, Jakarta (10/11). Puluhan mobil yang terpakir di Gedung Panin Bank rusak sedang hingga parah. Seperti Mercedes Benz, Toyota Alphard dan Toyota Velfire, juga mobil SUV dan hatchback.

Bahkan, Toyota Avanza berwarna putih tampak rusak di bagian kaca bagian depan. Reruntuhan dahan masuk ke dalam mobil. Begitu juga dengan Toyota Rush yang terpakir di sampingnya juga hancur pada kaca samping bagian depan dan kaca belakang. Tampak juga sebuah mobil Honda Brio warna hijau yang rusak di bagian kaca samp­ing kiri-kanan dan belakangnya. Bagi korban yang menderita kerugian akibat pohon tumbang mendapat ganti rugi yang jum­lahnya bervariasi.

Kepala Cabang Pusat Jakarta, PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967, Agus Sulih mengatakan, jumlah pemberian santunan akibat pohon tumbang di Jakarta bervariasi. Seperti, besarnya santunan untuk korban meninggal dunia maksimal Rp 10 juta per orang dan maksimal per kejadian Rp 50 juta.

"Jadi kalau pada suatu keja­dian ada 12 korban, berarti Rp 50 juta dibagi 12," ujar Agus.

Selanjutnya, cacat tetap total atau sebagian, mendapat san­tunan Rp 10 juta per orang dan maksimal per kejadian Rp 50 juta. Biaya pengobatan maksi­mal Rp 1 juta per orang, mak­simal per kejadian Rp 50 juta. Kerugian atau kerusakan mate­rial terhadap benda atau barang bergerak atau tidak, maksimal per unit Rp 10 juta, maksimal per kejadian Rp 50 juta.

Menurut Agus, tidak semua masyarakat yang tertimpa pohon tumbang akibat cuaca buruk itu bisa mengajukan klaim. Yang berhak menerima santunan asur­ansi pohon tumbang, yakni yang menjadi korban pohon tumbang di area taman atau jalur hijau yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Sedangkan masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, gedung swasta yang pengelolaannya tidak menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, lanjut dia, tidak berhak menerima santunan.

"Apabila kendaraan telah bera­suransi, maka kendaraan korban tidak dapat melakukan klaim ter­hadap kerusakan," tandasnya.

Untuk mendapat ganti rugi, lan­jutnya, korban wajib melampirkan foto peristiwa di tempat kejadian, surat keterangan kepolisian, foto copy STNK atau BPKB, surat kuasa pemohon bagi yang di­kuasakan bermaterai Rp 6 ribu, foto copy KTP pemilik kendaraan atau korban dan pemohon yang dikuasakan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai Rp 6 ribu.

Bagi korban yang menga­lami kerugian kesehatan, bahkan sampai hilangnya nyawa, harus dilampirkan surat visum dokter dan surat keterangan kematian dari RT, RW dan lurah setempat. Selanjutnya, pihak asuransi akan meneliti kelengkapan administrasi yang diajukan pemohon dengan menghubungi pemohon, melakukan survei terhadap korban dan meneliti atau me­naksir nilai santunan yang akan diberikan. Proses pemberian santunan, menurutAgus, paling lama dua minggu dan paling cepat sehari.  ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

DPRD Kota Bogor Berharap Sinergitas dalam Perayaan HUT ke-79 TNI

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:47

Pram-Rano Komitmen Sehatkan Mental Warga Jakarta Lewat Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:23

IKA Unpad Rekomendasikan 4 Calon Menteri Prabowo-Gibran

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:23

Dukung Egi-Syaiful, Partai Buruh Berharap Ada Kenaikan Upah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:17

Mega-Prabowo Punya Koneksi Psikologis dan Historis

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:56

KPK OTT di Kalimantan Selatan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:14

Dharma Pongrekun: Atasi Kemacetan Jakarta Tidak Bisa Hanya Beretorika

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:11

Pram dan Rano akan Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer agar Tidak Terjerat Pinjol

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:54

Suswono Kehabisan Waktu Saat Pantun Penutup, Langsung Dipeluk RK

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:42

Badai PHK Ancam Jakarta, Pram-Rano Bakal Bikin Job Fair 3 Bulan Sekali

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:30

Selengkapnya