Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Revisi UU Migas Harus Perkuat Posisi Pertamina

Serahkan Fungsi SKK Migas Ke Pertamina
SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Pertamina merupakan representasi negara dalam penguasaan dan pengusahaan lahan Migas. Karenanya, revisi UU Migas yang dibahas di DPR harus memperkuat perusahaan plat merah yang 100 persen sahamnya dikuasai negara tersebut.

Begitu dikatakan mantan anggota Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (22/11).

"Untuk itu, revisi UU Migas juga harus memberikan privilege kepada Pertamina. Privilege itu meliputi: pemberian hak utama dalam penawaran lahan Migas yang baru (new block offered), hak utama untuk mengakuisisi partisipasi interest (existing contract), dan hak utama untuk mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expiring contract),” sambungnya.


Fahmy juga meminta agar RUU Migas segera mengubah kelembagaan SKK Migas. Hal itu penting agar lebih sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945 dan Keputusan MK.

"Kalau tujuannya untuk memperkuat posisi Pertamina, BUMN yang 100% sahamnya dikuasai negara, sebagai representasi Negara dalam pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesarnya kemakmuran rakyat, maka opsi dua kaki yang lebih tepat. Yakni menyerahkan fungsi dan kewenangan SKK Migas kepada Pertamina,” jelas Fahmy.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, opsi dua kaki memiliki beberapa kelebihan. Pertama, Pertamina menjadi tulang punggung (backbone) Negara dalam mengemban fungsi pengelolaan sumber daya alam migas. Kedua, Pertamina pengemban utama privilege yang diberikan Pemerintah di sisi upstream. Ketiga, Pertamina memiliki kapitalisasi aset besar yang memberikan leverage di pasar internasional. Keempat, Pertamina memiliki keleluasaan dalam manajemen portofolio upstream.

"Kelima, Pertamina bisa bertindak sebagai regulator, kontrol dan operator," jelasnya.

Terlepas dari itu, Fahmy juga mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasa RUU Migas. Mengingat pembahasan sudah tertunda lebih dari enam tahun, kata dia, tidak ada alasan bagi DPR untuk kembali menunda penyelesaian revisi UU 22 tahun 2001.

"Semakin ditunda penyelesaian revisi UU Migas akan menimbulkan ketidakpastian tata kelola kelambagaan Migas yang dapat dimanfaatkan oleh Mafia Migas dalam pemburuan rente,” kata dia. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya