Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Revisi UU Migas Harus Perkuat Posisi Pertamina

Serahkan Fungsi SKK Migas Ke Pertamina
SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Pertamina merupakan representasi negara dalam penguasaan dan pengusahaan lahan Migas. Karenanya, revisi UU Migas yang dibahas di DPR harus memperkuat perusahaan plat merah yang 100 persen sahamnya dikuasai negara tersebut.

Begitu dikatakan mantan anggota Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (22/11).

"Untuk itu, revisi UU Migas juga harus memberikan privilege kepada Pertamina. Privilege itu meliputi: pemberian hak utama dalam penawaran lahan Migas yang baru (new block offered), hak utama untuk mengakuisisi partisipasi interest (existing contract), dan hak utama untuk mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expiring contract),” sambungnya.


Fahmy juga meminta agar RUU Migas segera mengubah kelembagaan SKK Migas. Hal itu penting agar lebih sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945 dan Keputusan MK.

"Kalau tujuannya untuk memperkuat posisi Pertamina, BUMN yang 100% sahamnya dikuasai negara, sebagai representasi Negara dalam pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesarnya kemakmuran rakyat, maka opsi dua kaki yang lebih tepat. Yakni menyerahkan fungsi dan kewenangan SKK Migas kepada Pertamina,” jelas Fahmy.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, opsi dua kaki memiliki beberapa kelebihan. Pertama, Pertamina menjadi tulang punggung (backbone) Negara dalam mengemban fungsi pengelolaan sumber daya alam migas. Kedua, Pertamina pengemban utama privilege yang diberikan Pemerintah di sisi upstream. Ketiga, Pertamina memiliki kapitalisasi aset besar yang memberikan leverage di pasar internasional. Keempat, Pertamina memiliki keleluasaan dalam manajemen portofolio upstream.

"Kelima, Pertamina bisa bertindak sebagai regulator, kontrol dan operator," jelasnya.

Terlepas dari itu, Fahmy juga mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasa RUU Migas. Mengingat pembahasan sudah tertunda lebih dari enam tahun, kata dia, tidak ada alasan bagi DPR untuk kembali menunda penyelesaian revisi UU 22 tahun 2001.

"Semakin ditunda penyelesaian revisi UU Migas akan menimbulkan ketidakpastian tata kelola kelambagaan Migas yang dapat dimanfaatkan oleh Mafia Migas dalam pemburuan rente,” kata dia. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya