Kejaksaan Agung diam-diam telah menetapkan Direktur First Media, Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka kasus faktur pajak fiktif senilai Rp 80 miliar.
Penetapan tersangka itu baru terungkap setelah Anthony mengajukan gugatan praperadiÂlan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Negeri Selatan.
Anthony mempersoalkan diÂrinya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan surat nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.
Dalam surat itu, Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi junÂto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum membenarkan adanya gugatan praperadilan dari terÂsangka Anthony. "Semua pihak berperkara punya hak untuk mengajukan keberatan, terÂmasuk mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan," katanya.
Kasus yang menjerat Anthony terjadi ketika dia menÂjadi Direktur sekaligus Chief Financial Officer (CFO) PT Mobile 8 Telecom.
Penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung menemukan adanya transaksi fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) kurun 2007-2009 yang mencapai Rp 80 miliar.
PT DNK adalah salah satu distributor Mobile 8. Perusahaan yang berdomisili di Surabaya itu seolah-olah melakukan pemeÂsanan voucher pulsa kepada Mobile 8.
Guna kelengkapan adminÂistrasi, Mobile 8 mentransfer uang Rp 80 miliar ke rekening PT DNK. Uang itu ditransfer, Desember 2007 dalam dua taÂhap, Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
Uang itu mengesankan PT DNK punya modal untuk melakukan pembelian sehingga bisa melakukan transaksi perdaganÂgan antar kedua perusahaan.
Lalu, Mobile 8 membuat inÂvoice atau faktur fiktif, yang seolah-olah terdapat pemesanan voucher pulsa dari PT DNK. Padahal, PT DNK tak pernah menerimanya.
Pertengahan 2008, PT DNK lagi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai Rp 114.986. 400.000. Sama seperti sebelumnya, PT DNK tak bertransaksi dan menerima voucher pulsa dari Mobile 8.
Faktur-faktur fiktif yang diterÂbitkan oleh Mobile 8 itu lalu diÂgunakan untuk mengajukan menÂgajukan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.
Tahun 2009, Mobile 8 meneriÂma pembayaran restitusi sebesar Rp10.748. 156. 345. Perusahaan ini seharusnya tak berhak menÂerima restitusi, sehingga negara dirugikan.
Dalam kasus ini, penyidik gedung bundar turut menetapÂkan Direktur Utama PT DNK Hary Djaja sebagai tersangka. Hary juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penetapannya sebaÂgai tersangka.
Persidangan gugatan prapÂeradilan sudah dimulai sejak 14 Oktober 2016 lalu. Pihak Kejaksaan Agung tak hadir daÂlam sidang perdana itu.
Anthony dan Hary memÂberikan kuasa kepada Hotman Paris Hutapea untuk menggugat Kejaksaan. Menurut Hotman, restitusi pajak tak bisa dianggap sebagai korupsi. Penyidikan terÂhadap restitusi pajak seharusnya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak.
Hotman pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidiÂkan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah dan harus dihentikan
Ia juga meminta pengadilan menyatakan surat penetapan tersangka kliennya tidak memiÂliki kekuatan hukum dan diÂbatalkan.
Jaksa Agung M Prasetyo meÂnegaskan, Kejaksaan tidak meÂnyidik soal pidana pajak Mobile 8, tapi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restiÂtusi pajak.
Lantaran itu Kejaksaan bakal mematahkan argumen dari pihak tersangka dalam sidang prapÂeradilan. "Sepanjang gugatanÂnya relevan dengan substansi perkara. Kita siap menghadapi," timpal Rum.
Kilas Balik
Dapat SMS Dari Hary Tanoe, Penyidik Lapor Ke Bareskrim
Sebuah pesan singkat masuk ke ponsel pribadi Kepala Sub Direktorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, pada 5 Januari 2016. Pesan singkat itu masuk pada pukul 16.30 WIB.
Berikut isi pesan singkat seperti yang ditunjukkan Yulianto kepada wartawan: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang beÂnar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang tranÂsaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Awalnya, Yulianto tidak mau menanggapi pesan tersebut. "Penyidik dapat ancaman itu biasa," kåta Yulianto.
Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.
Pesan yang diterima pada 7 Januari isinya sama seperti yang diterimanya pertama kali. Hanya, di bagian bawah ada penambahan kata-kata, yakni "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, seÂmentara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah melihat foto profil pengirim, Yulianto mengetaÂhui siapa yang mengancam dirinya. Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Saat itu, tim yang dipimpin Yulianto sedang menyidik kasus faktur pajak fiktif dan restitusi fiktif PT Mobile 8 Telecom. Perusahaan telekomunikasi itu dulu milik Hary Tanoe sebelum dijual.
Yulianto kemudian melaporÂkan ke Siaga Bareskrim Polri, Kamis 27 Januari 2016. Ia meÂlaporkan Hary Tanoe atas dugÂaan melanggar Pasal 29 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto teregister denÂgan Nomor LP/100/I/2016/ Bareskrim.
Adapun bukti laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor TBL/69/I/2016/Bareskrim. Dalam kolom terlapor, ditulis nama "Sdr Hary Tanooesoedibjo (pemilik no HP 0815106680801)."
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo akhirnya menÂgakui mengirim pesan singÂkat kepada jaksa di Kejaksaan Agung, Yulianto. Pengakuan Hary diwakili oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.â€Pesan singkat itu benar berasal dari HT (Hary Tanoe),†kata Hotman.
Meskipun mengakui bahwa pesan singkat itu benar-benar berasal dari Hary Tanoe, Hotman menegaskan itu bukanlah ancaÂman. Hotman menilai pesan semacam itu lumrah diungkapÂkan oleh seorang politisi dalam masa kampanye pemilihan.
"Kata-kata dalam pesan singÂkat yang dikirimkan HT itu diucapkan juga oleh ribuan poliÂtisi lain, itu artinya politisi bisa dipenjara karena setiap kampaÂnye melakukan itu," katanya.
Sebelum Yulianto melaporkan ke Bareskrim, Jaksa Agung M Prasetyo sempat membacakan pesan singkat (SMS) itu saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Politisi Senayan pun heboh. Beberapa anggota Komisi III langsung mencurigai ada masalah pribadi antara Hary dan Prasetyo. ***