Berita

Foto/Net

X-Files

Kejagung Tetapkan Direktur First Media Sebagai Tersangka

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 80 Miliar
SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung diam-diam telah menetapkan Direktur First Media, Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka kasus faktur pajak fiktif senilai Rp 80 miliar.
 
Penetapan tersangka itu baru terungkap setelah Anthony mengajukan gugatan praperadi­lan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Negeri Selatan.

Anthony mempersoalkan di­rinya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan surat nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.


Dalam surat itu, Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jun­to Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum membenarkan adanya gugatan praperadilan dari ter­sangka Anthony. "Semua pihak berperkara punya hak untuk mengajukan keberatan, ter­masuk mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan," katanya.

Kasus yang menjerat Anthony terjadi ketika dia men­jadi Direktur sekaligus Chief Financial Officer (CFO) PT Mobile 8 Telecom.

Penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung menemukan adanya transaksi fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) kurun 2007-2009 yang mencapai Rp 80 miliar.

PT DNK adalah salah satu distributor Mobile 8. Perusahaan yang berdomisili di Surabaya itu seolah-olah melakukan peme­sanan voucher pulsa kepada Mobile 8.

Guna kelengkapan admin­istrasi, Mobile 8 mentransfer uang Rp 80 miliar ke rekening PT DNK. Uang itu ditransfer, Desember 2007 dalam dua ta­hap, Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Uang itu mengesankan PT DNK punya modal untuk melakukan pembelian sehingga bisa melakukan transaksi perdagan­gan antar kedua perusahaan.

Lalu, Mobile 8 membuat in­voice atau faktur fiktif, yang seolah-olah terdapat pemesanan voucher pulsa dari PT DNK. Padahal, PT DNK tak pernah menerimanya.

Pertengahan 2008, PT DNK lagi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai Rp 114.986. 400.000. Sama seperti sebelumnya, PT DNK tak bertransaksi dan menerima voucher pulsa dari Mobile 8.

Faktur-faktur fiktif yang diter­bitkan oleh Mobile 8 itu lalu di­gunakan untuk mengajukan men­gajukan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.

Tahun 2009, Mobile 8 meneri­ma pembayaran restitusi sebesar Rp10.748. 156. 345. Perusahaan ini seharusnya tak berhak men­erima restitusi, sehingga negara dirugikan.

Dalam kasus ini, penyidik gedung bundar turut menetap­kan Direktur Utama PT DNK Hary Djaja sebagai tersangka. Hary juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penetapannya seba­gai tersangka.

Persidangan gugatan prap­eradilan sudah dimulai sejak 14 Oktober 2016 lalu. Pihak Kejaksaan Agung tak hadir da­lam sidang perdana itu.

Anthony dan Hary mem­berikan kuasa kepada Hotman Paris Hutapea untuk menggugat Kejaksaan. Menurut Hotman, restitusi pajak tak bisa dianggap sebagai korupsi. Penyidikan ter­hadap restitusi pajak seharusnya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak.

Hotman pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidi­kan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah dan harus dihentikan

Ia juga meminta pengadilan menyatakan surat penetapan tersangka kliennya tidak memi­liki kekuatan hukum dan di­batalkan.

Jaksa Agung M Prasetyo me­negaskan, Kejaksaan tidak me­nyidik soal pidana pajak Mobile 8, tapi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan resti­tusi pajak.

Lantaran itu Kejaksaan bakal mematahkan argumen dari pihak tersangka dalam sidang prap­eradilan. "Sepanjang gugatan­nya relevan dengan substansi perkara. Kita siap menghadapi," timpal Rum.

Kilas Balik
Dapat SMS Dari Hary Tanoe, Penyidik Lapor Ke Bareskrim

Sebuah pesan singkat masuk ke ponsel pribadi Kepala Sub Direktorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, pada 5 Januari 2016. Pesan singkat itu masuk pada pukul 16.30 WIB.

Berikut isi pesan singkat seperti yang ditunjukkan Yulianto kepada wartawan: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang be­nar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang tran­saksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Awalnya, Yulianto tidak mau menanggapi pesan tersebut. "Penyidik dapat ancaman itu biasa," kåta Yulianto.

Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Pesan yang diterima pada 7 Januari isinya sama seperti yang diterimanya pertama kali. Hanya, di bagian bawah ada penambahan kata-kata, yakni "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, se­mentara negara lain berkembang dan semakin maju."

Setelah melihat foto profil pengirim, Yulianto mengeta­hui siapa yang mengancam dirinya. Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Saat itu, tim yang dipimpin Yulianto sedang menyidik kasus faktur pajak fiktif dan restitusi fiktif PT Mobile 8 Telecom. Perusahaan telekomunikasi itu dulu milik Hary Tanoe sebelum dijual.

Yulianto kemudian melapor­kan ke Siaga Bareskrim Polri, Kamis 27 Januari 2016. Ia me­laporkan Hary Tanoe atas dug­aan melanggar Pasal 29 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto teregister den­gan Nomor LP/100/I/2016/ Bareskrim.

Adapun bukti laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor TBL/69/I/2016/Bareskrim. Dalam kolom terlapor, ditulis nama "Sdr Hary Tanooesoedibjo (pemilik no HP 0815106680801)."

Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo akhirnya men­gakui mengirim pesan sing­kat kepada jaksa di Kejaksaan Agung, Yulianto. Pengakuan Hary diwakili oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.”Pesan singkat itu benar berasal dari HT (Hary Tanoe),” kata Hotman.

Meskipun mengakui bahwa pesan singkat itu benar-benar berasal dari Hary Tanoe, Hotman menegaskan itu bukanlah anca­man. Hotman menilai pesan semacam itu lumrah diungkap­kan oleh seorang politisi dalam masa kampanye pemilihan.

"Kata-kata dalam pesan sing­kat yang dikirimkan HT itu diucapkan juga oleh ribuan poli­tisi lain, itu artinya politisi bisa dipenjara karena setiap kampa­nye melakukan itu," katanya.

Sebelum Yulianto melaporkan ke Bareskrim, Jaksa Agung M Prasetyo sempat membacakan pesan singkat (SMS) itu saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Politisi Senayan pun heboh. Beberapa anggota Komisi III langsung mencurigai ada masalah pribadi antara Hary dan Prasetyo. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya