Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Delapan Alasan Pemerintah Harus Tolak Revisi PP 52 dan 53 Versi FSP BUMN

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 22:18 WIB | LAPORAN:

. Tidak bisa dipungkiri salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah sektor telekomunikasi. Sektor ini juga bisa menjadi andalan untuk menopang pertumbuhan di tengah lesunya ekonomi Indonesia.

"Hal ini terbukti di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi di kuartal I dan kuartal II tahun 2016, sektor telekomunikasi masih menunjukkan pertumbuhan yang positif yaitu 1,2 persen," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (21/11).

Menurut dia, sebagai negara berkembang, wajar jika pertumbuhan sektor telekomunikasi yang tinggi sangat menarik bagi korporasi asing. Dimana mereka ingin menikmati pertumbuhan sektor telekomunikasi Indonesia dengan modal kecil.


Arief menjelaskan, asing merasa tidak perlu membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi, tapi keuntungan yang mereka peroleh akan sangat besar. Keuntungan itu pun akan dibawa ke luar Indonesia sebagai bentuk capital flight.

Untuk itu, pihaknya meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara beritikad baik dan menerima sikap Serikat Pekerja BUMN terkait rancangan perubahan PP 52 tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000.

Ada delapan sikap Federasi Serikat Pekerja BUMN, berikut isi selengkapnya:

Pertama. Perubahan 2 (dua) PP tersebut memang akan menarik asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia agar bisa merampok kue ekonomi Indonesia, dengan modal kecil untung besar dengan mempengaruhi pengambil kebijakan untuk membuat dan mengubah regulasi yang menguntungkan asing dan mematikan usaha korporasi nasional.

Kedua. Perubahan 2 (dua) PP tersebut hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia.

Ketiga. Perubahan 2 (dua) PP tersebut mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai oleh Negara dan dilindungi dari penguasaan asing.

Keempat. Perubahan 2 (dua) PP tersebut membuat operator telekomunikasi saling tunggu dalam membangun jaringan telekomunikasi khususnya di wilayah non-profit. Hal ini menyebabkan kesenjangan informasi, ekonomi, dan sosial, sehingga melahirkan gerakan separatis atau sekurang-kurangnya meningkatkan kriminalitas di wilayah tersebut.

Kelima. Perubahan 2 (dua) PP tersebut membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun, sehingga mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri.

Keenam. Perubahan 2 (dua) PP tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dimana terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pasar.

Ketujuh. Perubahan 2 (dua) PP tersebut merugikan BUMN sektor telekomunikasi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan telekomunikasi dengan nilai kerugian dalam 5 (lima) tahun mencapai Rp. 200 triliun. Dengan kerugian BUMN, maka kerugian Negara akibat Perubahan 2 (dua) PP tersebut mencapai Rp. 100 triliun dalam 5 (lima) tahun. Selain merugikan BUMN dan Negara, perubahan 2 (dua) PP tersebut juga merugikan masyarakat khususnya di wilayah non-profit, karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi.

Kedelapan. Ketentuan dalam perubahan 2 (dua) PP tersebut bertentangan dengan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review.


Arief menekankan, FSP BUMN Bersatu mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN yang sudah berusaha untuk menolak perubahan 2 (dua) PP tersebut karena banyak dampak negatif bagi ekonomi nasional dan BUMN.

"Selain itu kami juga mendesak agar Presiden Joko Widodo sebagai Presiden yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan perubahan 2 (dua) PP tersebut, dengan pertimbangan hal ini adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia, dan tidak menguntungkan bagi Rakyat, serta membahayakan keberadaan Bhinneka Tunggal Ika dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Diketahui keberatan Federasi Serikat Pekerja BUMN sudah dikirimkan ke pada Menkominfo dan Presiden serta Lembaga negara lainnya. Sudah 22  organisasi non pemerintahan dan Lembaga studi yang ikut menanggapi uji publik revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tentang Network Sharing dan spectrum frekuensi sharing

Ke 22 organisasi itu diantara APPKSI, LBH BUMN, IDM, Petisi 28, Komunitas Masyarakat Penguna Jasa Telekomunikasi Indonesia, Asosiasi Peneliti Ekonomi Politik Indonesia, Indonesia Club, Lembaga Kontrol dan Monitoring Pembangunan Sulsel, Lembaga Swadaya Pengembangan Pembangunan Perbatasan Kalimatan Barat, Pusat Study Ekonomi Politik Univ Bung Karno, Aliansi Gerakan Bersama Masyarakat Indonesia, Institute Kajian Ekonomi Kalimantan Selatan, Serikat Pekerja Industri Nasional, IKEP Sulsel, Persatuan Mahasiswa Indonesia Timur, lembaga Pemantau pembangunan Riau, Perserikatan Bantuan Hukum Masyarakat Nusa Tenggara Barat, Masyarakat Pengerak Pembangunan Papua, Lembaga Pilar Bangsa Sulawesi Utara, Institute  Kajian Ekonomi Kalimantan Selatan, Persatuan Mahasiswa Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda dan 5 LSM dari Sultra.

"Jelas bahwa RPP 52 dan 53 tahun 2000 ditolak oleh masyarakat karena itu harus dibatalkan, jika dalam waktu 3 kali 24 jam tidak dibatalkan maka kami akan melayankan somasi kepada Kemenkominfo serta mendesak Presiden memecat Menkominfo dan Menko Perekonomian yang berpotensi sebagai penyebab kerugian negara di masa depan akibat revisi kedua PP tersebut," tutupnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya