Berita

Foto/Net

Bisnis

Kurang Terobosan, Izin Berbelit & Kendala Lahan

Gagalnya Proyek 35 Ribu Megawatt
SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku usaha listrik swasta tidak heran jika target pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) tidak tercapai pada 2019. Sebab, banyak aturan yang menghambat pengusaha. Sementara, pemerintah minim terobosan untuk mempercepat program tersebut. Kepercayaan investor semakin meredup.
 
 Ketua Harian Asosiasi Pen­gusaha Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan, seharusnya pemer­intah dan PLN cepat melakukan terobosan untuk mempercepat penyelesaian proyek 35 ribu megawatt. Bukannya malah mempersulit pengusaha.

"Gagalnya proyek ini karena kurang terobosan. Kita mera­sakan perizinan lambat dan financial close tersendat," kata dia, kemarin.


Menurut dia, setiap proyek besar membutuhkan waktu yang lama. Banyaknya proyek listrik yang mangkrak dari pihak swasta bukan disebabkan kemampuan finansial perusahaan melainkan faktor regulasi dan teknis. "Pera­turannya saya kira masih berbelit, lalu proses akuisisi lahan yang terhambat," katanya.

Perubahan target proyek dari 35 ribu MW menjadi 19.763 MW, kata dia, akan menim­bulkan masalah baru. Karena pemerintah harus mengubah lagi target dalam Rencana Umum Energi Nasional (REUN) dan Rencana Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

"Nantinya investor merasa nggak punya kepastian dari sisi perencanaan, belum lama ini juga Presiden Jokowi meng­inginkan pertumbuhan wilayah khusus sentra industri (KEK)," kata dia.

Dia juga menekankan, proyek listrik jangan sekadar menjadi wacana tapi harus dinilai reali­astis atau tidak. "Bukan hanya keinginan saja tapi juga men­jadi kebutuhan buat negeri ini," tukasnya.

Sekjen APLSI Pria Djan men­gaku, sudah lama memprediksi target 35 ribu MW tidak akan tercapai. Menurutnya, proses pengadaan di program 35 ribu MWtak memungkinkan seluruh pembangkit selesai di 2019.

Saat ini, kata dia, sekitar 11 ribu MW pembangkit belum sele­sai tendernya, 15 ribu MW masih proses Power Purchase Agree­ment (PPA), dan baru 3 ribu-4 ribu MW yang siap dibangun.

"Kita prediksikan dari progres tender dan PPA sudah di bawah target. Yang proses PPA 15 ribu MW, baru sampai 4 ribu MW yang selesai, nah sisanya masih proses. Jadi memang pasti mun­dur," katanya.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia memandang, gagal­nya target ini karena pemer­intah kurang memanfaatkan pelaku usaha bidang kelistrikan nasional. Pemerintah terlalu berharap pada perusahaan asing yang dianggap punya pengala­man banyak untuk membangun pembangkit berskala tinggi.

"Kita bicara kedaulatan energi karena itu dari awal HIPMI men­dorong agar kuotanya yang 100 mega, 70 mega diprioritaskan terhadap anak-anak pribumi. Nah selanjutnya yang butuh investasi besar baru dikasih ke luar," katanya.

Pasokan Listrik Industri Aman

Anggota Dewan Energi Na­sional (DEN) Rinaldy Dalimi memperkirakan, realisasi proyek ketenagalistrikan 35 ribu MW pada 2019 hanya akan mencapai 55,5 persen atau sekitar 19.700 MW. Meski demikian, jumlah itu masih mencukupi kebutuhan industri.

"Tambahan kapasitas 19.700 MW itu mampu menopang per­tumbuhan ekonomi dan mampu mencukupi kebutuhan industri," katanya.

Sebelumnya, Anggota DEN Tumiran menuturkan belum tercapainya target proyek 35 ribu MW lantaran semua sek­tor belum merespons dengan cepat. Mulai dari proses tender, pembiayaan hingga kontraktor yang mumpuni.

Dia memahami, pemerintah banyak belajar dari kendala proyek percepatan listrik yang digagas pemerintahan sebel­umnya. Menurutnya, prognosa 19.700 MW ini sudah berdasar­kan persetujuan para pihak. "Kalau dipaksakan pun nggak akan selesai," ujarnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya