Berita

Ahok/Net

Hukum

Inilah Alasan GNPF-MUI Ingin Ahok Segera Ditahan

SABTU, 19 NOVEMBER 2016 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Tersangka yang dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lima tahun atau lebih, seharusnya dilakukan penahanan.

Termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yamg dijerat Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.

"Dalam KUHP, bila tersangka dijerat pasal 156 dengan ancaman lima tahun wajib ditahan," ujar Wakil Ketua GNPF-MUI, Muhammad Zaitun Rasmin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).


Alasannya, dengan dilakukan penahanan, Ahok diharapkan dapat meredam dirinya dalam menyampaikan pernyataan kontroversial.

Mengingat dalam kasus tersebut, Ahok dilaporkan terkait kutipannya terhadap ayat Al-Maidah ayat 51.

"Kalau ditahan, bisa mengerem dirinya. Proses hukum kan berjalan. Lalu, potensi mengulangi kesalahan," ungkap Wasekjen MUI itu.

Terbukti, kata Zaitun, meski baru sehari ditetapkan sebagai tersangka, Ahok kembali membuat kegaduhan.

Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut para pendemo mendapat uang Rp 500 ribu per kepala.

Apalagi ucapan tersebut diberitakan media online asing asal Australia abc.bet.au.

"Baru sehari jadi tersangka, lalu dilapor lagi. Bawa nama Presiden pula. Harusnya polisi mengkaji ulang terkait penahanannya. Nasehat timses sendiri saja tidak didengar," tutupnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya