Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemerintah Harus Sediakan Tempat Berdagang Sementara Setelah Pasar Waru Indah Kebakaran

SABTU, 19 NOVEMBER 2016 | 05:49 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah Kota semarang wajib mengupayakan dan memastikan percepatan pembangunan tempat berdagang sementara di lokasi Pasar Waru Indah, Semarang, yang terbakar Jumat malam (18/11). Sehingga pedagang tidak larut dalam duka dan bisa segera kembali berdagang.

"Pemerintah juga harus mengizinkan mereka berdagang di wilayah lokasi pasar serta memanfaatkan lokasi-lokasi strategis guna di jadikan tempat berdagang sementara sampai pasar selesai di bangun," kata Ketua umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 19/11).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah  Kota Semarang maupun pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus segera mengupayakan pemberian modal awal untuk para korban kebakaran serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementrian terkait agar para pedagang korban kebakaran dapat segera kembali berdagang dan melanjutkan roda ekonomi keluarga.


Pemerintah Kota Semarang juga sesegera mungkin berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk mengupayakan pemutihan hutang (Kredit perbankan) para pedagang korban kebakaran Pasar Waru indah, Semarang Ini sebagai langkah penyelamatan aset dan meringankan beban pedagang.

"Pemerintah Daerah Kota Semarang tidak  menggunakan pihak ketiga atau investor dalam pembangunan kembali pasar waru indah semarang dengan mengupayakan dan memanfaatkan anggaran dari pemerintah pusat serta dana pendampingan dari pemerintah propinsi serta pemerintah kota Selain itu pedagang korban kebakaran tidak boleh di pungut biaya apapun," tegas Mansuri. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya