Berita

Nusantara

Laporkan Ahok Ke Polisi Terdekat Karena Telah Memfitnah, Begini Caranya

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 22:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tudingan tersangka kasus penistaan agama Basuki T. Purnama bahwa Aksi Bela Islam II pada Jumat dua pekan lalu (11/4) bermotif politik dikecam banyak kalangan. Apalagi dia mengatakan bahwa kebanyakan dari pendemo yang berjumlah lebih dari 1 juta orang tersebut dibayar Rp 500 ribu per orang.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sendiri telah melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Namun, peserta Aksi 411 lainnya yang merasa difitnah juga bisa melaporkan Ahok. Caranya tak mesti ke Bareskrim, cukup ke kantor Kepolisian terdekat.


Lebih detailnya, begini langkah-langkah simpel melaporkan Ahok seperti tertera dalam seruan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Bantu sebarkan !!!!

Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I ikut aksi 4 November 2016 lalu..?

Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I dibayar untuk ikut aksi tersebut...?

Ketika ada orang yang mengatakan bahwa Bapak/Ibu/Sdr./I dibayar untuk mengikuti aksi tersebut, apakah Bapak/Ibu/Sdr./I merasa dirugikan, difitnah...?

Berikut fitnah yang telah dikemukakan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada sebuah wawancara pada televisi ABC Australia:

1) https://www.youtube.com/watch?v=T3anbMc1I-I&feature=youtu.be

2) http://www.rakyatmerdeka.tv/view/2016/11/17/1558/Pernyataan-Ahok-Pada-Media-Asing-Bahwa-Massa-Aksi-Dibayar-500-Ribu-

Apabila Bapak/Ibu/Sdr./I merasa dirugikan dan difitnah tanpa dasar oleh orang yang mengatakan tersebut, Bapak/Ibu/Sdr./I dapat melaporkan hal tersebut ke kantor kepolisian terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri)

Tata cara pelaporan:

1. Datang ke Kantor Polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri);

2. Langsung menuju ke ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu);

3. Menjelaskan alasan pelaporan:

a. Adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik;

b. Terlapor Basuki Tjahaja Purnama;

c. Waktu dan tempat kejadian: pada saat Bapak/Ibu/Sdr./I melihat link berita di atas;

d. Uraian kejadian: telah terjadi dugaan tindak pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP yang dilakukan oleh Ahok saat wawancara oleh Media Australia ABC (Australian Broadcasting Corporation), Rabu (16/11/2016), dengan mengatakan bahwa PESERTA AKSI BELA ISLAM II, tanggal 4 November 2016 di bayar sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah); Senyatanya saya sama sekali tidak menerima uang, bahkan saya mengeluarkan uang. Oleh karenanya saya merasa dirugikan berupa fitnah dan pencemaran nama baik saya.

e. Alamat Terlapor: Pantai Mutiara No 39, Blok Y, Pluit, Jakarta Utara.

Bukti yang harus Bapak/Ibu/Sdr/I persiapkan:

1. Foto/tiket/karcis/ yang menandakan Bapak/Ibu/Sdr./I mengikuti aksi 411;

2. Print out berita media (buka link berita di atas dan print) dan atau salin rekaman youtube di atas ke dalam bentuk CD.

Catatan:
1. Jangan pulang tanpa membawa Surat Tanda Bukti Lapor dari Polisi;

2. Foto bukti laporan tersebut, upload di sosial media (Facebook, Twitter, dll) yang Bapak/Ibu/Sdr./I miliki...

Ayo kita bersama-sama menuntut keadilan, menegakkan hukum dan kebenaran....

-Salam Perjuangan-
Tim Advokasi GNPF-MUI
Advocacy Center

Ahok sendiri mengaku tidak menuduh. Dia hanya mengutip pemberitaan media soal adanya pendemo yang menerima Rp 500 ribu per orang tersebut. [Baca: GNPF-MUI Bantah Serukan Umat Laporkan Ahok Ke Kepolisian Terdekat]

"Saya enggak bilang menuduh kok. Saya kan bilang Inggris-nya, saya sampaikan kamu baca saja berita-berita yang ada. Itu saja. Makanya, saya ngomong apa saja juga dipelintir," ucap Ahok sambil tertawa, di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11). [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya