Berita

Publika

Tindakan Apa Yang Patut Dipidana?

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 13:38 WIB

TINDAKAN apa yang patut dipidana? Pertanyaan filosophy ini penting untuk ditanyakan kembali mengingat kondisi hari ini banyak orang yang mudah sekali melaporkan adanya tindak pidana, banyak pembuat undang-undang yang gemar memasukkan sanksi pidana dalam produk hukum, dan banyak aparat penegak hukum yang memberikan sanksi pidana tanpa dasar alat bukti dan logika hukum yang kuat, seperti yang banyak dilihat di persidangan-persidangan kasus pidana.

Dalam politik hukum perundang-undangan kita, sanksi pidana telah dijadikan pintu pertama sekaligus upaya terakhir dalam mengatasi persoalan hukum yang terjadi pada relasi sosial kehidupan masyarakat. Bahasa gaulnya "Kalau tidak ada sanksi pidananya, itu UU jadi macan ompong". Itulah kondisi yang terjadi hari ini.

Pertanyaannya adalah apakah yang sebenarnya menjadi dasar adanya hukum pidana?


Merkel, seorang yuris Jerman (abad ke-19), mengatakan bahwa: "Der Strafe komt eine subsidiare Stellung zu, yang diartikan: tempat hukum pidana adalah selalu subsider terhadap upaya hukum lainnya". Hal yang sama juga dikatakan oleh Moderman, Menteri Kehakiman Belanda, pada saat membahas WvS di Parlemen, bahwa "Negara secara khusus wajib bereaksi dan menindak dengan hukum pidana atas pelanggaran hukum atau ketidakadilan apabila sarana hukum lainnya dianggap sudah tidak memadai".

Hal ini yang kemudian disebut Van Bemmelen bahwa hukum pidana itu merupakan Ultimum Remedium (obat terakhir) yang penggunaannya sedapat mungkin dibatasi, artinya kalau bagian lain dari hukum itu tidak cukup menegakkan norma-norma yang diakui oleh hukum lain, barulah hukum pidana diterapkan.

Ini artinya, apabila hukum di bidang keperdataan, administratif, disipliner atau hukum faktual masyararak lainnya dapat didayagunakan dengan baik, maka hukum pidana baik sebagian maupun keseluruhan tidak akan difungsikan.

Saya kira, ini penting untuk kita pikirkan bersama agar tidak gampangan dalam merumuskan adanya sanksi pidana, menjatuhkan atau melaporkan seseorang melakukan tindak pidana, apalagi jika kita mengetahui kondisi Tempat Tahanan, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan hari ini.

Bisa jadi engkau sebagai pelapor hari ini, tapi siapa tau nanti jadi terlapor. [***]

Husendro
Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya