Berita

Foto/Net

On The Spot

Bawaslu DKI Lagi Rapat, Cawagub Djarot Datang

Melihat Suasana "Wasit" Pemilu
JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 10:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta telah berlangsung selama tiga minggu. Hasilnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menerima 24 laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Selasa malam (15/11), Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung 3, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih ramai. Belasan orang ter­lihat sibuk mengikuti rapat di ru­ang utama gedung satu lantai itu. Layar proyektor terus-menerus menyala sambil menampilkan berbagai laporan yang masuk ke lembaga pengawas pemilu itu.

"Kami sedang membahas laporan soal menghalang-halangi kampanye. Pelapornya tim pemenangan Ahok-Djarot," ujar Muhammad Jufri, ang­gota Bawaslu DKI Jakarta di Kantor Bawaslu, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Tiga jam berlalu, rapat yang beranggotakan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari kepolisian, ke­jaksaan, KPU dan Bawaslu be­lum juga beres. Selepas maghrib, beberapa orang terlihat rehat sejenak, sambil keluar ruangan.

"Kami menunggu pernyataan Pak Djarot untuk melengkapi laporan soal menghalangi kam­panye," ujar Jufri.

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.30 WIB, calon wakil gubernur (cawagub) Djarot Saiful Hidayat muncul di kantor Bawaslu. Mengenakan kemeja kotak-kotak, cawagub yang di­usung PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Hanura ini buru-buru masuk ke ruang rapat Gakumdu. Pertemuan berlang­sung tertutup selama satu jam.

Usai melakukan klarifikasi secara tertutup, Djarot menga­takan, kedatangan ke Bawaslu karena diundang sehubungan dengan pelaporan dari Tarigan dan kawan-kawan tentang kejadian pengadangan dan menghalangi kampanye di Kembangan Utara.

"Kita alami paling tidak sudah ada empat kali insiden pengha­langan kampanye," sebut dia.

Dia menyebut, titik lokasi pengadangan kampanye di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Jalan Karanganyar, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Waktu di Mampang, saya diarahkan warga untuk tidak temui pendemo, karena warga sendiri yang menemui pen­demo," ujarnya.

Djarot mengaku, sudah me­nyampaikan semua informasi yang dibutuhkan Bawaslu se­lama kejadian penghalangan kampanye berlangsung.

"Sekarang kami serahkan pada Bawaslu bersama Gakumdu un­tuk tindak lanjuti apa yang telah kami alami," ucap Djarot.

Menanggapi laporan tersebut, Jufri mengatakan, Djarolt meru­pakan saksi kelima untuk dimintaiketerangan oleh Bawaslu untuk melengkapi beberapa keterangan saksi terkait kasus menghalangi-halangi kampa­nye. "Kepada Bapak Djarot ada 20 pertanyaan yang kami berikan dan beliau menjawab semuanya," ucapnya.

Setelah memanggil Djarot, Bawaslu, kata dia juga memang­gil pendemo yang menghalangi kampanye. Pendemo itu sudah berstatus terlapor.

"Kita panggil Rabu (16/11). Identitas atau inisial terlapor itu rahasia bagi kami. Karena dalam proses penanganan," kata dia.

Jufri menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 187 ayat 2, atau ayat 4 telah diatur, bahwa warga atau kelompok masyarakat dilarang mengganggu, mengacaukan segala kegiatan kampanye pasangan calon.

Bagi yang melanggar, kata dia, sanksinya adalah pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 juta. "Itu berlaku untuk setiap orang," tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu ini mengungkapkan, saat penolakan terjadi pada Rabu (9/11), tim kampanye Djarot juga telah melaporkan insiden penghadangan kampanye,akan tetapi laporan tersebut ditolakkarena tidak cukup bukti.

"Laporan tim kampanye Djarot baru diterima pada Minggu (13/11) karena bukti-buktinya kuat," sebut dia.

Atas laporan tersebut, lanjut Jufri, pihak Bawaslu langsung memprosesnya hingga Selasa malam (15/11) dan telah memer­iksa enam saksi, termasuk Djarot dan tim kampanyenya.

Usai pemeriksaan saksi ram­pung, lanjut dia, Bawaslu akan melaporkan ke Gakkumdu untuk memastikan pengaduan itu ditin­daklanjuti melalui proses hukum pidana atau tidak. "Kalau tidak dan masih membutuhkan keterangan-keterangan, kami akan terus tindak lanjuti," ucapnya.

Lebih lanjut, Jufri mengungkapkan, hingga saat ini Bawaslu sudah menerima 24 laporan dugaan pelanggaran kampanye tiga pasangan calon (paslon). Mereka adalah pasangan inkum­ben Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, kata dia bermacam-macam, seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ber­masalah, tahapan kampanye hingga kampanye di tempat iba­dah. "Semua calon dilaporkan ke Bawaslu," ucap Jufri tanpa mau menyebut siapa paslon yang palingbanyak dilaporkan.

Dari laporan yang masuk terse­but, kata Jufri, ada tiga laporan yang sudah direkomendasikan ke lembaga lain. Namun, semua pelanggaran tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan hanya pelanggaran yang bersifat administratif. Seperti, selebaran prestasi salah satu paslon yang diedarkan di tempat ibadah.

"Karena pelakunya tidak dike­nal, akhirnya kami hanya memintatempat ibadah tersebut untuk tidak menerima selebaran lagi," ujar Jufri.

Sebetulnya, menurut Jufri, selebaran prestasi paslon tidak masalah diedarkan ke masyarakat asalkan dilakukan di tempat umum, bukan di tempat ibadah atau lembaga pendidikan. "Jadi, letak kesalahannya, penyebaran itu di tempat ibadah, bukan sele­barannya," sebut dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah mengeluarkan reko­mendasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penayanganiklan salah satu partai politik, yang mendukung salah satu paslon sebelum musim kampanyeberlangsung.

Bawaslu, kata dia, mereko­mendasikan agar KPI mem­berikan teguran kepada media-media yang menayangkan iklan dukungan ke salah satu paslon tersebut. "KPI akan memberikan surat teguran terhadap media tersebut," tandasnya.

Sementara, pihak yang me­masang iklan tersebut belum bisa ditelusuri lebih jauh, karena pe­masangan iklan melalui agency, sehingga harus ditelusuri lebih jauh. Sedangkan, batas waktu penyelidikan yang dilakukan Bawaslu hanya lima hari terkait dugaan pelanggaran kampanye. "Karena terbatasnya waktu, jadi kami tidak bisa menelusuri lebih jauh," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Jufri, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada seluruh pihak untuk me­masang iklan kampanya sesuai dengan waktu yang telah dise­diakan. Sedangkan laporan tera­khir yang sudah ditindaklanjuti adalah dugaan penggunaan akun Twitter resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang masih menyiarkan kegia­tan-kegiatan paslon petahana.

"Kami telah minta Kemenkominfo untuk tidak menayang­kan lagi aktivitas calon petahana karena yang bersangkutan sudah cuti dari jabatannya," ujarnya.

Ternyata setelah ditelusuri lebih jauh, kata Jufri, tidak ada penyalahgunaan akun tersebut. "Itu hanya inisiatif Pemprov DKI. Tapi sekarang sudah distoppenayangan tersebut," sebut dia.

Yang penting, ucap Jufri, dari seluruh laporan dugaan pelang­garan kampanye yang masuk ke Bawaslu, tidak ada laporan yang dilakukan oleh paslon yang bertarung. "Yang dilaporkan masih sebatas dilakukan anggota tim kampanye masing-masing paslon," pungkasnya. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

DPRD Kota Bogor Berharap Sinergitas dalam Perayaan HUT ke-79 TNI

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:47

Pram-Rano Komitmen Sehatkan Mental Warga Jakarta Lewat Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:23

IKA Unpad Rekomendasikan 4 Calon Menteri Prabowo-Gibran

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:23

Dukung Egi-Syaiful, Partai Buruh Berharap Ada Kenaikan Upah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:17

Mega-Prabowo Punya Koneksi Psikologis dan Historis

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:56

KPK OTT di Kalimantan Selatan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:14

Dharma Pongrekun: Atasi Kemacetan Jakarta Tidak Bisa Hanya Beretorika

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:11

Pram dan Rano akan Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer agar Tidak Terjerat Pinjol

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:54

Suswono Kehabisan Waktu Saat Pantun Penutup, Langsung Dipeluk RK

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:42

Badai PHK Ancam Jakarta, Pram-Rano Bakal Bikin Job Fair 3 Bulan Sekali

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:30

Selengkapnya