Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Penistaan Kemanusiaan

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 07:16 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PENGGUSURAN merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas permukiman. Namun penggusuran tampil dengan gaya baru di Kampung Pulo di mana rakyat miskin terkesan diperlakukan secara manusiawi namun sebenarnya tidak manusiawi sebab dipaksa pindah ke rumah susun dengan biaya sewa di luar jangkauan kemampuan warga miskin. Letak rusunawa berada nun jauh dari permukiman semula yang berarti mencabut akar pencarian nafkah rakyat miskin yang dipaksa pindah.

Penggusuran dengan kosmetik manusiawi menyusul "sukses" dilakukan di Kalijodo lalu Pasar Ikan, Luar Batang, Kalibata dan lain-lain kawasan di Ibukota yang dianggap hukumnya wajib digusur atas nama pembangunan Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat, sejahtera dan gemerlap. Penggusuran tertunda di Bidara Cina akibat gugatan warga setempat dimenangkan oleh PTUN. Lain hanya dengan Bukit Duri. Entah karena apa, penggusur meyakini bahwa Bukit Duri hukumnya wajib digusur tanpa kompromi, tanpa toleransi, tanpa peduli apa pun, termasuk HAM bahkan hukum.

Penggusur lupa atau pura-pura lupa bahwa yang digusur sebenarnya bukan cuma bangunan namun terutama manusia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tegas menegaskan bahwa tanah dan bangunan di Bukit Duri sedang dalam proses hukum maka penggusuran terhadap tanah dan bangunan dalam proses hukum merupakan bukan saja pelanggaran hukum namun pelanggaran hukum secara sempurna. Majelis Hakim PTUN Jaksel juga memiliki keyakinan yang sama. Mantan Ketua MK, Prof. Dr. Mahfud MD yang dapat diyakini benar-benar mengerti masalah hukum juga menyatakan bahwa penggusuran terhadap tanah dan bangunan dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum. Demikian pula keyakinan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly.


Saya pribadi berulang kali memohon kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk berbelas-kasih menunda penggusuran terhadap Bukit Duri sampai dengan saat proses hukum di PN Jakpus dan PTUN Jaksel terselesaikan. Saya juga mendampingi tokoh pejuang kemanusiaan Sandyawan Sumardi dan warga Bukit Duri menghadap Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mewakili fraksi PPDIP di DPR RI yang ternyata juga sependapat bahwa sebaiknya penggusuran Bukit Duri masih dalam proses hukum tidak dilakukan selama Indonesia masih merupakan negara hukum.

Namun semua itu tidak dipedulikan oleh pihak penggusur yang pada tanggal 28 September 2016 dengan gagah perkasa mengirimkan laskar penggusuran demi membumi-ratakan Bukit Duri. Penggusuran didukung dengan penuh semangat oleh para pendukung kebijakan penggusuran yang bahkan melalui medsos tidak segan menghujat para warga miskin tergusur sebagai warga liar, manusia tidak tahu diri, penentang pembangunan, pemberontak bahkan kriminal. Sudah digusur masih dihujat!

Pemprov DKI Jakarta lantang sesumbar masih akan menggusur lebih dari 350 titik lokasi di Jakarta yang hukumnya wajib untuk digusur demi pembangunan. Namun Yang Maha Kasih berkehendak lain sebab gebuan penggusuran terpaksa terhambat kasus penistaan agama serta para kepala daerah dan wakilnya wajib cuti pilkada.

Pembina warga miskin bantaran kali Ciliwung sejak awal abad XXI, Sandyawan Sumardi sepenuhnya berhak mengistilahkan penggusuran Bukit Duri sebagai PENISTAAN KEMANUSIAAN.

InsyaAllah, Penistaan Kemanusiaan hanya akan berhenti sampai di Bukit Duri saja. Marilah kita bersama memanjatkan doa kepada Yang Maha Kasih agar berkenan menganugerahkan kesadaran kemanusiaan bagi gubernur Jakarta yang akan terpilih oleh rakyat termasuk rakyat miskin pada Pilkada 2017 sehingga sudi melaksanakan kebijakan yang benar-benar bijak secara sempurna dengan tidak melanjutkan angkara murka penistaan kemanusiaan terhadap warga miskin kota Jakarta selaras asas kemanusiaan adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amin.. [***]

Penulis adalah pembelajar makna kemanusiaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya