Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Penistaan Kemanusiaan

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 07:16 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PENGGUSURAN merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas permukiman. Namun penggusuran tampil dengan gaya baru di Kampung Pulo di mana rakyat miskin terkesan diperlakukan secara manusiawi namun sebenarnya tidak manusiawi sebab dipaksa pindah ke rumah susun dengan biaya sewa di luar jangkauan kemampuan warga miskin. Letak rusunawa berada nun jauh dari permukiman semula yang berarti mencabut akar pencarian nafkah rakyat miskin yang dipaksa pindah.

Penggusuran dengan kosmetik manusiawi menyusul "sukses" dilakukan di Kalijodo lalu Pasar Ikan, Luar Batang, Kalibata dan lain-lain kawasan di Ibukota yang dianggap hukumnya wajib digusur atas nama pembangunan Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat, sejahtera dan gemerlap. Penggusuran tertunda di Bidara Cina akibat gugatan warga setempat dimenangkan oleh PTUN. Lain hanya dengan Bukit Duri. Entah karena apa, penggusur meyakini bahwa Bukit Duri hukumnya wajib digusur tanpa kompromi, tanpa toleransi, tanpa peduli apa pun, termasuk HAM bahkan hukum.

Penggusur lupa atau pura-pura lupa bahwa yang digusur sebenarnya bukan cuma bangunan namun terutama manusia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tegas menegaskan bahwa tanah dan bangunan di Bukit Duri sedang dalam proses hukum maka penggusuran terhadap tanah dan bangunan dalam proses hukum merupakan bukan saja pelanggaran hukum namun pelanggaran hukum secara sempurna. Majelis Hakim PTUN Jaksel juga memiliki keyakinan yang sama. Mantan Ketua MK, Prof. Dr. Mahfud MD yang dapat diyakini benar-benar mengerti masalah hukum juga menyatakan bahwa penggusuran terhadap tanah dan bangunan dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum. Demikian pula keyakinan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly.


Saya pribadi berulang kali memohon kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk berbelas-kasih menunda penggusuran terhadap Bukit Duri sampai dengan saat proses hukum di PN Jakpus dan PTUN Jaksel terselesaikan. Saya juga mendampingi tokoh pejuang kemanusiaan Sandyawan Sumardi dan warga Bukit Duri menghadap Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mewakili fraksi PPDIP di DPR RI yang ternyata juga sependapat bahwa sebaiknya penggusuran Bukit Duri masih dalam proses hukum tidak dilakukan selama Indonesia masih merupakan negara hukum.

Namun semua itu tidak dipedulikan oleh pihak penggusur yang pada tanggal 28 September 2016 dengan gagah perkasa mengirimkan laskar penggusuran demi membumi-ratakan Bukit Duri. Penggusuran didukung dengan penuh semangat oleh para pendukung kebijakan penggusuran yang bahkan melalui medsos tidak segan menghujat para warga miskin tergusur sebagai warga liar, manusia tidak tahu diri, penentang pembangunan, pemberontak bahkan kriminal. Sudah digusur masih dihujat!

Pemprov DKI Jakarta lantang sesumbar masih akan menggusur lebih dari 350 titik lokasi di Jakarta yang hukumnya wajib untuk digusur demi pembangunan. Namun Yang Maha Kasih berkehendak lain sebab gebuan penggusuran terpaksa terhambat kasus penistaan agama serta para kepala daerah dan wakilnya wajib cuti pilkada.

Pembina warga miskin bantaran kali Ciliwung sejak awal abad XXI, Sandyawan Sumardi sepenuhnya berhak mengistilahkan penggusuran Bukit Duri sebagai PENISTAAN KEMANUSIAAN.

InsyaAllah, Penistaan Kemanusiaan hanya akan berhenti sampai di Bukit Duri saja. Marilah kita bersama memanjatkan doa kepada Yang Maha Kasih agar berkenan menganugerahkan kesadaran kemanusiaan bagi gubernur Jakarta yang akan terpilih oleh rakyat termasuk rakyat miskin pada Pilkada 2017 sehingga sudi melaksanakan kebijakan yang benar-benar bijak secara sempurna dengan tidak melanjutkan angkara murka penistaan kemanusiaan terhadap warga miskin kota Jakarta selaras asas kemanusiaan adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amin.. [***]

Penulis adalah pembelajar makna kemanusiaan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya