Berita

Foto/Net

X-Files

Lebarkan Penyidikan, KPK Geledah Kantor PU

Kasus Korupsi Bupati Banyuasin
KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK melebarkan penyidikan kasus korupsi Bupati Banyuasin, Yan Anto Ferdian. Diduga, politisi Partai Golkar itu juga menerima setoran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
 
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukanpenggeledahan se­jumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti. Yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Kantor Dinas PU Bina Marga dan kantor DPRD Banyuasin.

Penyidik juga menggeledahrumah Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Firmansyah di Perumahan Bukit Sejahtera Palembang. Rumah Kepala Dinas PU Bina Marga, Abihasan di Jalan Bambang Utoyo Nomor 12 Palembang dan rumah bendahara Dinas PU Bina Marga, Reza Irdiansuah di Jalan Sepakat Seduduk Putih Palembang.


"Ada enam lokasi yang di­geledah. Penyidik menyita se­jumlah dokumen dari lokasi tersebut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Yuyuk mengungkapkan, pe­nyidik sedang mendalami proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya.

Untuk diketahui, Yan dicokok KPK karena meminta uang ke­pada pejabat Dinas Pendidikan untuk ongkos naik haji.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, kasus permintaan duit ongkos haji ini bisa dianggap sebagai suap ijon proyek.

Awalnya, Yan menghubungi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami dan mengu­tarakan perlu Rp 1 miliar untuk berangkat haji.

"Tersangka YAF ini tahu betul akan ada beberapa proyek dan mengetahui dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," kata Basaria dalam keterangan pers, Senin (5/9).

Yan lalu memerintahkan Rustami menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman. Umar kemudian menelepon Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sutaryo.

Umar dan Sutaryo kemudian menemui Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Keduanya mengutarakan bupati butuh Rp 1 miliar untuk naik haji.

Umar dan Sutaryo menjanji­kan Zulfikar bakal dapat proyek pengadaan di Dinas Pendidikan jika bisa menyediakan uang itu.

Zulfikar setuju. Pada 1 September, ia menyerahkan uang Rp 299.800.000. Esok harinya, ia menyetor 11 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 150 juta.

Pada 3 September 2016, Zulfikar mentransfer Rp 531,6 juta ke rekening PTTB, perusa­haan travel yang akan mengurus perjalanan haji Yan dan istrinya.

Penyidik menemukan bukti transfer uang dari Zulfikar ketika menggeledah rumah Kirman, orang kepercayaan bupati yang menjadi pengepul uang.

Ketika menggeledah rumah Sutaryo, penyidik menemukan uang Rp 50 juta yang berasal dari Zulfikar.

Penyidik akhirnya menangkap Yan usai pengajian di rumah di­nas bupati. Yan batal berangkat haji karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ongkos haji ini, KPK menetapkan enam ter­sangka. Tersangka pemberi suap adalah Zulfikar. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara tersangka penerima suap adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belakangan, Zulfikar mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Kuasa hukum Zulfikar, Fadli Nasution menyatakan, kliennya akan membantu KPK untuk mem­bongkar kasus dan keterlibatan pihak lain. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya