Berita

Kabareskrim/Net

Hukum

Segera Tahan Ahok, Kalau Masih Berkeliaran Bisa Membahayakan Negara

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 19:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penyidik Bareskrim Mabes Polri harus segera menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki T. Purnama. Karena cagub incumbent tersebut dikhawatirkan mengulangi mengeluarkan pernyataan yang mengundang kehebohan.

"Malah sangat mendesak penyidik melakukan penahanan terhadap Ahok. Justru membiarkan Ahok bebas berkeliarkan di luar sangat membahayakan keamanan negara," jelas pakar hukum, Martimus Amin, petang ini.

Dalam amatan Martimus, setelah kasus penistaan agama mencuat, Ahok masih terus mengumbar kalimat kontroversial. Pertama, dia menyatakan Pancasila belum sempurna kalau Indonesia belum dipimpin minoritas. Terhadap pernyataan Ahok tersebut, sambung Martimus, Wapres JK sudah menyampaikan ketersinggungannya.


Kedua, Ahok juga mengatakan aksi besar-besaran yang dikabarkan akan dilakukan umat Islam pada 25 November sebagai tindakan barbar.

Bahkan yang terbaru, masih kata Martimus, Ahok masih menganggap enteng atas penetapannya sebagai tersangka. Dia khawatir sikap Ahok tersebut semakin menyulut emosi umat Islam. Kalau umat marah, aksi Bela Islam III dengan jumlah massa yang lebih besar bisa jadi terlaksana.

"Banyak hal yang terlalu panjang kita rinci disini terkait sikap Ahok (yang mengundang kontroversi)," ucapnya.

Bahkan bukan tidak mungkin, sambung Martimus, Ahok akan menyiapkan perlawanan terhadap siapa saja yang menurutnya dianggap lawan, yang bisa saja termasuk Presiden Joko Widodo, kalau dia masih bebas berkeliaran.

"Ahok dipastikan akan melakukan manuver mengungkapkan skandal kasus-kasus melilit Jokowi sewaktu menjabat sebagai gubernur," ucap Martimus yang juga pimpinan Komando Masyarakat Terindas (Komat).

Apalagi beberapa waktu lalu, Ahok sendiri pernah mengatakan kalau dijadikan sebagai tersangka kasus RS Sumber Waras, satu republik akan dia lawan.

"Nah, kalau Ahok ditahan, maka mulutnya bisa dilakban oleh polisi alias diisolasikan dari dunia ramai untuk mencegah dapat menimbulkan kisruh politik. Selesai penghukuman penjara, Jokowi dapat menarik kembali pengusutan Ahok dalam kasus dugaan tindak pidana korupsinya RSSW, pembelian tanah Pemda Cengkareng dan sebagainya. Jokowi aman, negara aman," tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelasan alasan kenapa Ahok tak ditahan. Pertama, syarat obyektif tidak terpenuhi. Karena penyelidik terbelah dalam menanggapi kasus Ahok sehingga tidak mutlak.

Sementara syarat subjektif, Ahok tak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Pertama, kekhawatiran melarikan diri. Ahok selama ini Ahok cukup koperatif. "Namun sebagai antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan," ujar Kapolri.

Kekhawatiran menghilangkan barang bukti, Tito menambahkan, barang bukti kasus Ahok sudah disita dan diamankan penyidik. Ketiga, penyidik juga belum ada kekhawatiran Ahok mengulangi perbuatannya. "Di kalangan penyelidik dan penyidik belum melihat ada kekhawatiran itu," demikian Tito. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya