Berita

Yusril Izha Mahendra/Net

Hukum

Yusril: KPK Tidak Punya Niat Lakukan Pencegahan

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 00:41 WIB | LAPORAN:

Penasihat hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Yusril Izha Mahendra menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berniat melakukan pencegahan terhadap kliennya. Dengan sengaja menangkap Irman melalui operasi tangkap tangan.

Menurut Yusril, merujuk Pasal 1 ayat 3 UU 30/2002 tentang KPK bahwa pemberantasan korupsi tujuan utamanya adalah pencegahan, bukan penindakan. Pencegahan tersebut, harus dimaknai korupsi dicegah dengan maksud menyelamatkan aset negara dan menyelamatkan keuangan negara. Terlebih, KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan terhadap kasus Irman sejak 24 Juni 2016.

Yusril mengatakan, jika KPK memiliki itikad baik maka pimpinannya bisa memberi tahu Irman bahwa ada penyadapan terhadap Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi, serta soal rencana pemberian hadiah atau janji.


Pasalnya, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim KPK sudah tiba di rumah Irman pada Jumat 16 September sekitar pukul 20.00 WIB, dan Irman baru sampai di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara penangkapan terjadi pada Sabtu 17 September dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Di satu sisi, rencana penyerahan hadiah lewat sadapan sudah diketahui KPK sejak 16 September sekitar pukul 13.00 WIB.

"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar sepuluh jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdakwa," jelas Yusril di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (15/11).

Tak hanya itu, dia menyebut KPK juga tidak punya itikad baik memberikan waktu kepada Irman untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK. Seperti yang diatur Pasal 12 huruf (c) UU KPK yang menyebutkan seorang penyelenggara negara wajib mengembalikan pemberian hadiah selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.

Atas hal tersebut, hadiah yang diterima dan tidak diketahui dan tanpa niat oleh Irman itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh KPK menjadi sebuah operasi tangkap tangan penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara.

"Fakta dan tidak ada itikad baik dari KPK karena tidak diberikannya waktu untuk terdakwa menyikapi sesuai ketentuan hukum. Sesuai diatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki waktu 30 hari untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK," ujar Yusril.

Di kesempatan sama, Fachmi yang juga pengacara Irman  menganggap perkara yang membelit kliennya seharusnya ditangani oleh kepolisian. Sebab, kualifikasi perbuatan pidana yang didakwaan terhadap Irman tidak termasuk dalam wewenang KPK.

Menurut Fachmi, dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, perbuatan yang dilakukan Irman tidak memenuhi syarat formal tindak pidana yang ditangani KPK. Sebagai contoh, dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan bahwa lembaga itu menangani perkara pidana korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat. Selain itu, pasal itu juga menyebut bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilalukan KPK terkait kerugian negara di atas Rp 1 miliar.

Dia menambahkan, dalam perkara kliennya, KPK seharusnya melimpahkan penanganan kepada kepolisian atau kejaksaan. UU KPK memberikan kewenangan lembaga anti rasuah untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

"Seandainya ini benar korupsi ini adalah kewenangan polisi karena tidak ada kualifikasi yang meresahkan masyarakat dan tidak ada kerugian negara Rp 1 miliar," tegas Fachmi. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya