Berita

Yusril

Hukum

Jadi Pengacara, Yusril Beberkan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Irman Gusman

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Tim penasehat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum tersebut memuat beberapa hal terkait pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK.

Salah satu penasehat jukum Irman, Yusril‎ Izha Mahendra, membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur dalam dakwaan Jaksa.


Menurut Yusril, kecacatan prosedur tersebut membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik KPK.

Satu per satu, Yusril mebeberkan kecacatan prosedur tersebut. Seperti, penyidik KPK mengabaikan hak Irman sebagai tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum. Padahal hal ini sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP, yakni mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.

Selain itu, masih kata Yusril, sebagaimana dalam Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.

Hal penting lain yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka yang diatur dalam pasal asal 50 ayat (1) KUHAP juga diabaikan. Begitu juga dalam prosedur yang mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP.

Menurut Yusril, penyidik dengan sengaja menghilangkan hak kliennya untuk mempersiapkan pembelaan. Selain itu, penyidik juga tidak memberikan kesempatan Irman untuk memberikan keterangan secara bebas dan didampimgi penasehat hukum.

"Dalam rangka penyidikan perkara Terdakwa terdapat Error in Procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yusril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Selasa (15/11).

Menurut Yusril, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal hal itu sesuai dan mengacu kepada Pasal 121 KUHAP.

Lebih lanjut Yusril membeberkan, pada tahap penuntutan terjadi pula pengabaian terhadap Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara serta Surat Dakwaan yang seharusnya diterima pada tangga 28 Oktober 2016 atau saat bersamaan dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Yursil melanjutkan, dengan rangkaian Error in Procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan tidak dilaksanakannya kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak Irman menyebabkan surat dakwaan menjadi cacat yuridis.

Menurut Yusril, berkas perkara yang dibuat berdasarkan hasil penyidikan cacat atau Error in Procedure membuat surat dakwaan tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan Tidak Dapat Diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Sebelum mengakhiri nota keberatan, Yusril meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya. Sebab, Yusril menilai, dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.

"Mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan," ujar Yusril. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya