Berita

Yusril

Hukum

Jadi Pengacara, Yusril Beberkan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Irman Gusman

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Tim penasehat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum tersebut memuat beberapa hal terkait pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK.

Salah satu penasehat jukum Irman, Yusril‎ Izha Mahendra, membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur dalam dakwaan Jaksa.


Menurut Yusril, kecacatan prosedur tersebut membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik KPK.

Satu per satu, Yusril mebeberkan kecacatan prosedur tersebut. Seperti, penyidik KPK mengabaikan hak Irman sebagai tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum. Padahal hal ini sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP, yakni mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.

Selain itu, masih kata Yusril, sebagaimana dalam Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.

Hal penting lain yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka yang diatur dalam pasal asal 50 ayat (1) KUHAP juga diabaikan. Begitu juga dalam prosedur yang mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP.

Menurut Yusril, penyidik dengan sengaja menghilangkan hak kliennya untuk mempersiapkan pembelaan. Selain itu, penyidik juga tidak memberikan kesempatan Irman untuk memberikan keterangan secara bebas dan didampimgi penasehat hukum.

"Dalam rangka penyidikan perkara Terdakwa terdapat Error in Procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yusril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Selasa (15/11).

Menurut Yusril, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal hal itu sesuai dan mengacu kepada Pasal 121 KUHAP.

Lebih lanjut Yusril membeberkan, pada tahap penuntutan terjadi pula pengabaian terhadap Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara serta Surat Dakwaan yang seharusnya diterima pada tangga 28 Oktober 2016 atau saat bersamaan dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Yursil melanjutkan, dengan rangkaian Error in Procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan tidak dilaksanakannya kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak Irman menyebabkan surat dakwaan menjadi cacat yuridis.

Menurut Yusril, berkas perkara yang dibuat berdasarkan hasil penyidikan cacat atau Error in Procedure membuat surat dakwaan tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan Tidak Dapat Diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Sebelum mengakhiri nota keberatan, Yusril meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya. Sebab, Yusril menilai, dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.

"Mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan," ujar Yusril. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya