Berita

Foto/Net

X-Files

Napi Lapas Sukamiskin Dibon, Diinapkan Di KPK

Kasus Korupsi Proyek E-KTP
SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Advokat Maria Cornelio Bernardo kembali berurusan dengan hukum. Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Narapidana kasus penyuapan terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA) itu dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, tempatnya menjalani hukuman.
 
Mario dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi ke­marin. Namun hingga siang, advokat di kantor pengacara Hotma Sitompul itu belum mendapat izin meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Penyidik KPK pun menyatroni penjara khusus napi kasus ko­rupsi itu agar Mario bisa dibon (dipinjam) untuk menjalani pemeriksaan.


Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, masih bisa diba­wa setelah dijemput penyidik. "Sudah tiba di KPK," katanya ketika dikonfirmasi tadi malam.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Mario baru dilakukan pada Selasa hari ini (15/11). Tadi malam, Mario diinapkan di KPK.

Yuyuk mengatakan, Mario diperiksa sebagai saksi tersang­ka Sugiharto, bekas Direktur Pengolahan Data Kependudukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Namun Yuyuk tak bersedia menjelaskan keterkaitan Mario dalam kasus e-KTP. Menurut dia, saksi yang dipanggil tentu memiliki pengetahuan menge­nai kasus yang tengah diusut KPK.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali membon M Nazaruddin yang juga peng­huni Lapas Sukamiskin. Selama ini, bekas Bendahara Partai Demokrat itu selalu diizinkan keluar penjara jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Nazaruddin bolak-balik di­panggil karena dianggap menge­tahui banyak soal proyek e-KTP yang menelan biaya hingga Rp 5,9 triliun itu. Mulai dari informasi mengenai pengaturan spesifikasi perangkat e-KTP, politisi DPR yang terlibat me­muluskan pembahasan anggaran proyek hingga pengaturan tender agar proyek jatuh ke tangan konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI).

Beberapa nama bekas menteri hingga politisi tenar, menu­rut Nazaruddin, terlibat dalam proyek jumbo ini. Ia pun mengungkap adanya jatah fulus untuk politisi yang terlibat me­muluskan proyek ini.

Konsorsium Diperiksa

Kemarin KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus e-KTP. Salah satu­nya Indri Mardiani dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Proyek e-KTP jatuh ke tangan konsorsium PNRI yang berang­gotakan sejumlah BUMN dan perusahaan swasta. Konsorsium ini terdiri dari PNRI (BUMN), PT Sucofindo (BUMN), PTLEN Industri (BUMN), PT Quadra Solution (swasta) dan PT Sandipala Artha Putra (swasta). KPK telah membuka penyelidikan baru dalam kasus e-KTP ini. Arahnya konsor­sium yang mengerjakan proyek. Berdasarkan hasil perhitungan, proyek ini merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Tersangka kasus ini, Irman, be­kas Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, kemarin, juga dipanggil untuk menjadi saksi perkara Sugiharto.

Begitu pula, Husni Fahmi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Azmin Aulia, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti.

Berdasarkan catatan, Husni Fahi dari BPPT pernah dipanggil KPK pada 25 Oktober 2016 dan 8 November 2016.

Kilas Balik
Bos Sandipala Masuk Daftar Buron Interpol

KPK memburu bos PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Ia dianggap saksi penting dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Tannos sudah per­nah dipanggil untuk diperiksa penyidik. Namun dia mangkir.

Tannos diduga sudah buron ke luar negeri karena terlibat perkara penipuan dan peng­gelapan yang diusut polisi. "Informasinya (Tannos) sudah masuk dalam daftar buruan Interpol," kata Yuyuk.

Untuk melacak keberadaan Tannos di luar negeri, KPK men­jalin kerja sama dengan Polri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita upaya langkah persuasif agar para saksi bisa dipulangkan ke Tanah Air untuk memberikan keterangan pada penyidik," kata Yuyuk.

Selain itu, KPK akan menjalin kerja sama dengan otoritas pen­egak hukum di negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Tannos.

"Ada banyak langkah yang bisa dilakukan. Tapi paling tidak kita melakukan pendeka­tan-pendekatan yang sifatnya persuasif terlebih dahulu," ka­tanya.

PTSandipala Arthaputra ada­lah anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun. PT Sandipala mengerja­kan pencetakan e-KTP bersama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang menjadi lead kon­sorsium.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK telah menetapkan dua orang. Yakni Irman, bekas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, serta Sugiharto, bekas Direktur Pengolahan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil.

KPK telah membuka penye­lidikan baru dalam kasus e-KTP ini. Diduga, target penyelidikan itu adalah konsorsium yang pengerjakan proyek ini.

Sebelumnya, bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkanya adanya du­gaan penggiringan agar proyek e-KTP dikerjakan konsorsium PNRI.

Dalam kronologis proyek e-KTP yang diserahkan Nazaruddin kepada KPK dis­ebutkan, rekayasa spesifikasi dan proses tender diatur.

Rekayasa spesifikasi dan proses tender dirancang di kan­tor Dedi di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35. Kantor itu dikatakan menjadi pusat operasional pengaturan spesifikasi antara rekanan dan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nazaruddin menyebutkan pada 1 Juli 2010 -Februari 2011 dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan spek maupun rekayasa proyek.

Awal rekayasa dilaksanakan dengan memasukkan PT Quadra Solution sebagai salah satu pe­serta konsorsium. Alasan men­cantumkan PT Quadra karena pemilik perusahaan itu memi­liki kedekatan dengan pejabat Kemendagri.

Nama Paulus Tannos juga disebut-sebut dalam kronologis yang dibuat Nazaruddin. Tannos ikut pertemuan pada Januari 2011 di Equity Tower lantai 20.

Pertemuan itu dihadiri seluruh pimpinan perusahaan anggota konsorsium untuk membicakan finalisasi commitment fee.

Konsorsium PNRI akhirnya memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Padahal, pesaingnya menga­jukan penawaran berkisar Rp 4,7 triliun-Rp 4,9 triliun. Meski harga penawarannya lebih mu­rah, konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo justru tersingkir. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya