Berita

Net

Bisnis

Paraf, Panduan Untuk Pelaku Industri Kreatif

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 03:27 WIB | LAPORAN:

Buku berjudul Paraf telah hadir dalam edisi kedua. Paraf merupakan sebuah publikasi yang merekam kumpulan visi dan inspirasi pelaku industri kreatif di Indonesia. Tulisan mengenai perjalanan dan perkembangan para pelaku industri kreatif ini merupakan hasil kerja sama dengan media.

Penerbit sekaligus pelaku industri kreatif Ben Soebiakto mengatakan, Buku Paraf ditujukan bagi mereka yang tengah merintis atau mempersiapkan diri untuk menjadi seorang entepreneur. Agar bisa menyerap inspirasi dari para pelaku industri kreatif Indonesia yang kisahnya dipaparkan didalamnya.

Beragam materi disajikan dalam buku mulai dari perkembangan industri kreatif dalam ritel dan mode, fotografi, digital dan teknologi, arsitektur, seni dan budaya, kecantikan, akademik, musik, kuliner dan sosial.


Menurut Ben, begitu besar dan majunya perkembangan industri kreatif di Tanah Air maka sudah selayaknya ada sebuah dokumentasi regular yang baik dengan desain dan kemasan premium. Agar dapat dibanggakan ke seluruh pelosok Indonesia.

"Saya sering ketemu anak kreatif yang cita-citanya ingin mendokumenkan kisah kreatif anak-anak Indonesia. Supaya dapatkan sebuah dokumentasi yang lebih layak," ujarnya saat launching Buku Paraf di Jakarta, Senin (14/11).

Ben menambahkan, Paraf edisi kedua ini menampilkan perjalanan panjang Tex Saverio dalam membangun rumah mode atau kegigihan Mira Lesmana dalam menyemarakkan perfilman nasional. Selain itu, masih banyak lagi tulisan para crativepreneur lainnya.

"Indonesia dapat terus bergerak maju bila banyak pihak selalu terbuka untuk kolaborasi. Kolaborasi ini pula yang menjadi nyawa dalam konten maupun direksi artistik Paraf," terangnya.

Di edisi kedua ini, ulasan Paraf juga lebih lengkap karena juga diisi segmen industri kreatif yang terus berkembang, mulai dari aplikasi dan pengembangan game, desain produk, desain interior, desain komunikasi visual, penerbitan hingga bidang hospitality.

Pembaca buku tidak ditargetkan batasan usia. Pasalnya, hal itu berlaku untuk industri kreatif yang tak pernah mengenal batasan usia.

"Sebenarnya kalau industri kreatif tidak ada batasan umur, siapapun yang tertarik melihat wajar kreatif Indonesia bisa menjadi target. Kita percaya banyak industri kreatif ingin diekspos. Kalau ditarik audience-nya kita bilang segala umur yang ingin belajar industri kreatif," pungkas Ben. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya