Berita

Jokowi/Net

Hukum

Jokowi Tidak Pernah Hadir Sidang, Petinggi Obor Rakyat Layak Bebas

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 01:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tabloid Obor Rakyat kecewa lantaran saksi korban atas kasus yang membelit dua pimpinannya ‎tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Sebagaimana disampaikan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atau pembelaan atas dakwaan penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2014 lalu. Menurutnya, jika Jokowi sebagai saksi korban bisa dihadirkan dalam persidangan, dirinya bisa mengkonfrontir langsung muatan apa saja yang membuat Jokowi merasa dihina oleh Obor Rakyat.

"Kalau beliau berkenan hadir, saya bisa mengkonfrontir di ruang persidangan kepada Pak Jokowi tentang apa yang ditulis Obor Rakyat soal siapa orang tuanya dan lain-lain itulah. Sayangnya beliau kan tidak berkenan hadir," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (14/11).


Sementara itu, Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat ‎Darmawan Sepriyossa juga menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan mempersulit dirinya dalam mengukur sejauhmana Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan.

"Separah apa harga diri dia terluka, bagaimana bisa dibuka tanpa kehadiran beliau. Jujur saja tidak semua kita bisa menerka kesedihan Jokowi tapi terus melanjutkan kasus ini," ujarnya saat membacakan pledoi.

Deni Syahrial Simorangkir selaku kuasa hukum kedua terdakwa tersebut menegaskan bahwa kegagalan jaksa dalam menghadirkan saksi korban di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kebenaran materi yang ditemukan selama persidangan.

"Kebenaran materi tidak ditemukan. Jadi majelis hakim tidak bisa memberikan hukuman pidana. Selain itu, saksi korban tidak hadir berarti tidak ada kepentingan lag‎i baginya atas kasus ini," pungkasnya.

Setiyardi bersama Darmawan didakwa melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres 2014. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya