Berita

Jokowi/Net

Hukum

Jokowi Tidak Pernah Hadir Sidang, Petinggi Obor Rakyat Layak Bebas

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 01:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tabloid Obor Rakyat kecewa lantaran saksi korban atas kasus yang membelit dua pimpinannya ‎tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Sebagaimana disampaikan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atau pembelaan atas dakwaan penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2014 lalu. Menurutnya, jika Jokowi sebagai saksi korban bisa dihadirkan dalam persidangan, dirinya bisa mengkonfrontir langsung muatan apa saja yang membuat Jokowi merasa dihina oleh Obor Rakyat.

"Kalau beliau berkenan hadir, saya bisa mengkonfrontir di ruang persidangan kepada Pak Jokowi tentang apa yang ditulis Obor Rakyat soal siapa orang tuanya dan lain-lain itulah. Sayangnya beliau kan tidak berkenan hadir," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (14/11).


Sementara itu, Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat ‎Darmawan Sepriyossa juga menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan mempersulit dirinya dalam mengukur sejauhmana Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan.

"Separah apa harga diri dia terluka, bagaimana bisa dibuka tanpa kehadiran beliau. Jujur saja tidak semua kita bisa menerka kesedihan Jokowi tapi terus melanjutkan kasus ini," ujarnya saat membacakan pledoi.

Deni Syahrial Simorangkir selaku kuasa hukum kedua terdakwa tersebut menegaskan bahwa kegagalan jaksa dalam menghadirkan saksi korban di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kebenaran materi yang ditemukan selama persidangan.

"Kebenaran materi tidak ditemukan. Jadi majelis hakim tidak bisa memberikan hukuman pidana. Selain itu, saksi korban tidak hadir berarti tidak ada kepentingan lag‎i baginya atas kasus ini," pungkasnya.

Setiyardi bersama Darmawan didakwa melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres 2014. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya