Berita

Hukum

Besar Kemungkinan Partahi dan Casmaya Ikut Terseret Kasus Pengamanan Perkara

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup diri terkait sejumlah pakta persidangan yang menyinggung adanya keterlibatan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata gugatan PT Mitra Masju Sukses (PT MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

Keterlibatan kedua hakim tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan panitera PN Jakpus Muhammad Santoso di Pangadilan Tipikor Jakarta.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menilai seluruh fakta persidangan Santoso akan dikaji.


Menurutnya dari hasil kajian tersebut besar kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain termasuk keterlibatan Partahi dan Casmaya.

"Itu (dugaan keterlibatan Partahi dan Casmaya) fakta persidangan yang akan dipelajari lebih lanjut. Karena pada dasarnya bisa dilakukan pengembangan kasus tersebut," tegas Yuyuk saat dihubungi wartawan, Senin (14/11).

Diketahui, Muhammad Santoso didakwa menerima suap sebesar SGD 28 ribu dari  pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan menjelaskan, uang tersebut rencananya bakal diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar Aesri di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Diketahui, Perkara perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST itu dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea dan dua Hakim Anggota yakni Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.

Dalam surat dakwaan Santoso, Hakim Partahi dan Hakim Casmaya diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar SGD 28 ribu.[zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya