Berita

Jaya Suprana

Doa Untuk Intan Olivia Marbun

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 20:47 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA mengungkapkan rasa duka yang mendalam kepada adinda Intan Olivia Marbun yang telah meninggal dunia pada dini hari 14 November 2016. Intan Olivia Marbun yang baru berusia 2 tahun merupakan seorang dari empat anak yang menjadi korban ledakan bom molotov di Gereja Oikoumene Samarinda Kalimantan Timur, Minggu, 13 November 2016.

Sebelumnya Intan dalam kondisi kritis dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Karena itu, Intan terpaksa mendapatkan perawatan medis di RS AW Sjahranie. Intan Olivia Marbun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya Senin pagi, 14 November 2016 sekitar pukul 05.00 waktu setempat.

Almarhumah Intan tinggal dengan keluarganya di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jati 3 RT 27 Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda menjadi korban ledakan. Ada pula tiga balita lain yang menjadi korban.yaitu Alvaro Aurelius Tristan Sinaga (5), Trinity Hutahayan (3), dan Anita Isabel Sihotang (2).  


Bom molotov dilemparkan oleh seorang pelaku bernama Juhanda alias Jo ke halaman parkis Gereja Oikoumene Samarinda pada Minggu (13/11) pagi sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Ledakan terjadi saat usai ibadah di gereja Oikoumene Samarinda. Juhana, 32 tahun, lari ke Sungai Mahakam di seberang gereja setelah melempar molotov. Sejumlah warga  mengejar Juhana. Begitu tertangkap, Juhana dihajar massa sebelum diserahkan kepada polisi.

"Pelaku sudah ditangkap. Percayakan kepada penegak hukum untuk menangkap jaringannya,” demikian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan. Ternyata Juhana pernah mendekam di penjara selama 3,5 tahun akibat terlibat kasus bom di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tangerang pada 2011.

Dia anggota kelompok pelaku teror bom buku di Jalan Utan Kayu dan bom di Puspitek yang dipimpin Pepi Fernando yang kemudian divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012. Kelompok pelaku bom pasti memiliki alasan tertentu sehingga mereka tega hati melakukan angkara murka keji yang membinasakan seorang anak tidak berdosa.

Mungkin alasan mereka berupa kehendak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral, akhlak dan budi pekerti masyarakat Indonesia maka mereka mencoba memaksakan kehendak mereka melalui jalur kekerasan.

Wafatnya Intan Olivia Marbun sebagai seorang anak yang baru berusia 2 tahun akibat upaya pemaksaan kehendak dengan melakukan kekerasan jelas mustahil dibenarkan oleh agama apa pun di alam semesta ini.

Bahwa Intan sebagai seorang balita yang jelas mustahil telah melakukan kesalahan terhadap para pemaksa kehendak dengan kekerasan makin tegas menegaskan bahwa pemaksaan kehendak dengan melakukan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun juga.

Indonesia merupakan negara hukum dengan landasan Pancasila yang terdiri dari asas-asas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang membuka lebar kesempatan bagi segenap rakyat Indonesia tanpa kecuali untuk menyampaikan kehendak tanpa harus melakukan kekerasan.

Di alam demokrasi kini tersedia pula unjuk-rasa sebagai cara menyampaikan kehendak tanpa  kekerasan. Insya Allah,  angkara murka yang terjadi Gereja Oikoumene Samarinda 13 November 2016 dapat menjadi penyadaran bagi para pelaku teror bom bahwa apa yang mereka yang lakukan pada hakikatnya sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun juga.

Marilah kita bersama memanjatkan Doa memohon kepada Yang Maha Kasih untuk berkenan menerima arwah Intan Olivia Marbun di sisi Beliau serta memohon Yang Maha Kasih untuk   senantiasa melimpahkan Rahmat, Kurnia dan Berkah kekuatan lahir-batin kepada sanak keluarga yang ditinggalkan, amin. [***]

Penulis adalah budayawan anti kekerasan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya