Berita

Jaya Suprana

Doa Untuk Intan Olivia Marbun

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 20:47 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA mengungkapkan rasa duka yang mendalam kepada adinda Intan Olivia Marbun yang telah meninggal dunia pada dini hari 14 November 2016. Intan Olivia Marbun yang baru berusia 2 tahun merupakan seorang dari empat anak yang menjadi korban ledakan bom molotov di Gereja Oikoumene Samarinda Kalimantan Timur, Minggu, 13 November 2016.

Sebelumnya Intan dalam kondisi kritis dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Karena itu, Intan terpaksa mendapatkan perawatan medis di RS AW Sjahranie. Intan Olivia Marbun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya Senin pagi, 14 November 2016 sekitar pukul 05.00 waktu setempat.

Almarhumah Intan tinggal dengan keluarganya di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jati 3 RT 27 Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda menjadi korban ledakan. Ada pula tiga balita lain yang menjadi korban.yaitu Alvaro Aurelius Tristan Sinaga (5), Trinity Hutahayan (3), dan Anita Isabel Sihotang (2).  


Bom molotov dilemparkan oleh seorang pelaku bernama Juhanda alias Jo ke halaman parkis Gereja Oikoumene Samarinda pada Minggu (13/11) pagi sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Ledakan terjadi saat usai ibadah di gereja Oikoumene Samarinda. Juhana, 32 tahun, lari ke Sungai Mahakam di seberang gereja setelah melempar molotov. Sejumlah warga  mengejar Juhana. Begitu tertangkap, Juhana dihajar massa sebelum diserahkan kepada polisi.

"Pelaku sudah ditangkap. Percayakan kepada penegak hukum untuk menangkap jaringannya,” demikian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan. Ternyata Juhana pernah mendekam di penjara selama 3,5 tahun akibat terlibat kasus bom di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tangerang pada 2011.

Dia anggota kelompok pelaku teror bom buku di Jalan Utan Kayu dan bom di Puspitek yang dipimpin Pepi Fernando yang kemudian divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012. Kelompok pelaku bom pasti memiliki alasan tertentu sehingga mereka tega hati melakukan angkara murka keji yang membinasakan seorang anak tidak berdosa.

Mungkin alasan mereka berupa kehendak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral, akhlak dan budi pekerti masyarakat Indonesia maka mereka mencoba memaksakan kehendak mereka melalui jalur kekerasan.

Wafatnya Intan Olivia Marbun sebagai seorang anak yang baru berusia 2 tahun akibat upaya pemaksaan kehendak dengan melakukan kekerasan jelas mustahil dibenarkan oleh agama apa pun di alam semesta ini.

Bahwa Intan sebagai seorang balita yang jelas mustahil telah melakukan kesalahan terhadap para pemaksa kehendak dengan kekerasan makin tegas menegaskan bahwa pemaksaan kehendak dengan melakukan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun juga.

Indonesia merupakan negara hukum dengan landasan Pancasila yang terdiri dari asas-asas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang membuka lebar kesempatan bagi segenap rakyat Indonesia tanpa kecuali untuk menyampaikan kehendak tanpa harus melakukan kekerasan.

Di alam demokrasi kini tersedia pula unjuk-rasa sebagai cara menyampaikan kehendak tanpa  kekerasan. Insya Allah,  angkara murka yang terjadi Gereja Oikoumene Samarinda 13 November 2016 dapat menjadi penyadaran bagi para pelaku teror bom bahwa apa yang mereka yang lakukan pada hakikatnya sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun juga.

Marilah kita bersama memanjatkan Doa memohon kepada Yang Maha Kasih untuk berkenan menerima arwah Intan Olivia Marbun di sisi Beliau serta memohon Yang Maha Kasih untuk   senantiasa melimpahkan Rahmat, Kurnia dan Berkah kekuatan lahir-batin kepada sanak keluarga yang ditinggalkan, amin. [***]

Penulis adalah budayawan anti kekerasan

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya