Berita

Hukum

Keberpihakan Obor Rakyat Saat Pilpres Sama Seperti Media Lain

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 19:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kontestasi politik dengan tensi tinggi saat Pilpres 2014 lalu karena hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Semua terpolarisasi mulai dari jagad dunia maya hingga perbincangan di warung kopi.

Hal serupa juga terjadi di kalangan media. Masing-masing pasangan capres memiliki media pendukung. Prabowo-Hatta dengan dukungan dari TVOne dan MNC Grup bertarung melawan Jokowi-JK yang di-back-up Metro TV dan Grup Tempo.

"Singkat kata, saat Pilpres 2014 lalu, hampir semua media di Indonesia berpihak. Ini fenomena baru di Indonesia dan keniscayaan di dunia demokrasi modern," ujar Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atas dakwaan penghinaan terhadap nama baik Joko Widodo saat Pilpres 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/11).


Sementara posisi Obor Rakyat, juga sama dengan media mainstream Tanah Air lain. Obor Rakyat mengambil ceruk berita yang tak bisa diambil media mainstream. Pasalnya, dalam dunia jurnalistik setiap wartawan dituntut untuk menyajikan berita dengan sudut pandang atau angle yang berbeda.

"Persaingan pers yang sangat ketat mengharuskan wartawan kreatif dan pandai cari angle eksklusif," sambungnya menjawab tudingan bahwa Obor Rakyat terlalu membela Prabowo-Hatta dan menyerang Jokowi-JK.

Setiyardi melanjutkan, jika ada narasumber yang merasa dirugikan dengan pemberitaan Obor Rakyat, sepatutnya menggunakan mekanisme hak jawab. Termasuk dalam kasus ini Jokowi yang merasa telah dicemarkan nama baiknya.

"Sejak awal kami membuka pintu lebar-lebar, jika Pak Jokowi dirugikan pemberitaan Obor Rakyat bisa menggunakan hak tersebut," pungkasnya.

Setiyardi bersama Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa menjadi terdakwa karena penerbitan Obor Rakyat yang kontroversi saat Pilpres 2014. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang dengan ancaman penjara satu tahun. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya