Berita

Hukum

Keberpihakan Obor Rakyat Saat Pilpres Sama Seperti Media Lain

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 19:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kontestasi politik dengan tensi tinggi saat Pilpres 2014 lalu karena hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Semua terpolarisasi mulai dari jagad dunia maya hingga perbincangan di warung kopi.

Hal serupa juga terjadi di kalangan media. Masing-masing pasangan capres memiliki media pendukung. Prabowo-Hatta dengan dukungan dari TVOne dan MNC Grup bertarung melawan Jokowi-JK yang di-back-up Metro TV dan Grup Tempo.

"Singkat kata, saat Pilpres 2014 lalu, hampir semua media di Indonesia berpihak. Ini fenomena baru di Indonesia dan keniscayaan di dunia demokrasi modern," ujar Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atas dakwaan penghinaan terhadap nama baik Joko Widodo saat Pilpres 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/11).


Sementara posisi Obor Rakyat, juga sama dengan media mainstream Tanah Air lain. Obor Rakyat mengambil ceruk berita yang tak bisa diambil media mainstream. Pasalnya, dalam dunia jurnalistik setiap wartawan dituntut untuk menyajikan berita dengan sudut pandang atau angle yang berbeda.

"Persaingan pers yang sangat ketat mengharuskan wartawan kreatif dan pandai cari angle eksklusif," sambungnya menjawab tudingan bahwa Obor Rakyat terlalu membela Prabowo-Hatta dan menyerang Jokowi-JK.

Setiyardi melanjutkan, jika ada narasumber yang merasa dirugikan dengan pemberitaan Obor Rakyat, sepatutnya menggunakan mekanisme hak jawab. Termasuk dalam kasus ini Jokowi yang merasa telah dicemarkan nama baiknya.

"Sejak awal kami membuka pintu lebar-lebar, jika Pak Jokowi dirugikan pemberitaan Obor Rakyat bisa menggunakan hak tersebut," pungkasnya.

Setiyardi bersama Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa menjadi terdakwa karena penerbitan Obor Rakyat yang kontroversi saat Pilpres 2014. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang dengan ancaman penjara satu tahun. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya