Berita

Foto: RMOL

Hukum

Pemred Obor Rakyat Singgung Kasus Sumber Waras di Pledoi

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 19:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wartawan bekerja dengan prinsip-prinsip jurnalistik standar dan prinsip kerja itu bisa berbeda dengan prinsip hukum positif. Sehingga kebenaran atau fakta‎ media bisa jadi tidak sama dengan fakta hukum.

Begitu kata pemimpin redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dalam pembacaan pledoi atas dakwaan pencemaran nama Joko Widodo saat Pilpres 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat,  Senin (14/11).

Setiyardi kemudian membawa kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta sebagai contoh ucapannya itu. Kata dia, dalam kasus ini banyak media yang menyimpulkan telah terjadi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.


"Angka itu di dapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar di kalangan wartawan. Hasil liputan media dengan mengutip berbagai sumber itulah lantas jadi kebenaran atau fakta media," ujarnya.

Sementara fakta hukum, lanjut Setiyardi, belum tentu sama. Hal itu juga yang kemudian membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpendapat tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Itu sebabnya kita sepatutnya tidak memperlakukan wartawan dengan pendekatan hukum pidana biasa. Jika dalam contoh itu Ahok mengadukan wartawan karena berita soal RS Sumber Waras dianggap memenuhi unsur pidana, maka profesi wartawan dalam ancaman besar," jabarnya.

"Jadi kalau kita menerapkan pasal-pasal KUHP tentang penghinaan, fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan untuk karya jurnalistik, maka setiap hari akan ada wartawan yang masuk penjara," pungkas mantan wartawan yang malang melintang di media mainstream tanah air itu.

Setiyardi bersama Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa didakwa telah melakukan pelecehan atau mencemarkan nama baik Jokowi saat Pilpres. Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya