Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Kumpulkan Bukti Jerat Rudi Tanoe?

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bakal meminta pertangungjawaban dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait penanggulangan flu burung.

Kuat dugaan pihak swasta yang bakal dimintai keterangan adalah pihak PT Prasasti Mitra dan PT Rajawali Nusindo milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan pihaknya tidak menutup mata akan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari itu.


Menurut dia, bisa saja Rudi Tanoe selaku pemilik perusahaan ikut diperiksa oleh penyidik KPK. Terlebih, KPK sedang melakukan pengembangan penyelidikan dari kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan pihaknya menambah tersangka baru kasus tersebut.

"Bisa saja diperiksa, jadi penyelidikan kita selalu mengikuti perkembangan informasi dan alat bukti yang ada. Mudah-mudahan kalau bertambah, ya kita selidiki siapa yang bertanggungjawab itu," ungkap Agus di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/11).

Sebelumnya Agus mengakui pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya mengenai kebijakan tersangka Siti Fadilah Supari dalam pengadaan Alkes yang diduga menguntungkan pihak lain.

Sejurus dengan Agus, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tak memungkiri pihak swasta yang terlibat dan diuntungkan itu dapat dijerat menjadi pesakitan.

"Kalau jelas penyertaanya akan kena juga," tegas Saut.

Meski demikian, saat disinggung mengenai perusahaan milik Rudi Tanoe yang diduga diuntungkan melalui kebijakan Siti Fadilah, Saut menjawab diplomatis.

"Penyidik Masih Bekerja. Nanti kita tunggu pelajari dulu lagi ya," ucap Saut.

Sejauh ini baru sejumlah penyelenggara negara asal Kemenkes yang sudah dijerat dan dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK lantaran rasuah tersebut. Diantaranya, mantan Menkes Siti Fadilah dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Ratna Dewi Umar.

Dugaan adanya pihak yang diuntungkan dari kebijakan Situ terkuak dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar.

Dalam dakwaan itu disebutkan, pada akhir 2005, Siti Fadillah Supari dan Rudi Tanoe sempat bertemu membahas proyek pengadaan alkes flu burung. Usai pertemuan itu, kata jaksa, Siti memerintahkan Ratna supaya pekerjaan proyek pengadaan alkes flu burung 2006 itu diberikan kepada Rudi Tanoe.

Dalam surat dakwaan, juga disebutkan bahwa PT Prasasti Mitra mendapat perkerjaan dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu dari PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk langsung oleh Ratna atas perintah Siti Fadilah. Namun, PT Prasasti Mitra justru kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal dengan harga lebih murah, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas.

Ratna sendiri sebelumnya juga memastikan bahwa Siti saat menjadi Menteri Kesehatan melakukan penujukan perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.

Keterlibatan Siti Fadilah dan Kakak Hary Tanoe itu disampaikan Ratna saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Dalam Pledoinya, Ratna mengungkapkan bahwa perintah tersebut disampaikan Siti saat dirinya menghadap atasannya itu beberapa tahun lalu.

Menurut Ratna, saat itu dirinya mengaku sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Akan tetapi, Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu. Terlebih saat itu, Menkes telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.

"Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya