Berita

Munarman/Net

Hukum

Panglima FPI: Polisi Cenderung Loloskan Ahok

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa besok (15/11). Gelar perkara terbuka kendati tidak diatur dalam KUHAP tapi diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2015 dan Bareskrim Polri Nomor 4 tahun 2014.

Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Munarman menilai selama ini proses penyelidikan yang dilakukan polisi lebih mengarah kepada design agar kasus ini bukanlah tindakan pidana. Terbukti, selama ini polisi menghadirkan tiga ahli, yakni ahli agama, ahli pidana dan ahli bahasa, namun kesemuanya menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana atas kasus ini. Itu kemudian yang diprotes oleh para pihak pelapor, termasuk FPI, hingga akhirnya polisi berkenan menghadirkan saksi dari pihak pelapor. Kemudian FPI menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama.

"Kita protes. Saksi yang mereka datangkan semuanya Ahokers. Baru setelah kita persoalankan, mereka mendatangkan ahli dari pelapor," kata Munarman di Jakarta, Senin (14/11).


Munarman mengaku heran, penyidik malah membebankan kepada pelapor untuk mencari bukti, padahal ini adalah dugaan tindak pidana umum. Seharusnya penyidik mencari bukti bahwa Ahok melakukan penistaan agama, bukan malah mencari saksi yang meringankan.

"Tugas penyidik itu mencari bukti, bukan membebankan pencarian bukti kepada pelapor. Kalau terlapor membela diri, silahkan di pengadilan. Polisi bertindak sebagai forum pengadilan dan pengacaranya terlapor," tegasnya.

Ia membeberkan, saat Habib Rizieq didatangkan sebagai saksi, penyidik malah melontarkan pertanyaan tentang fatwa MUI, bukan soal tindakan yang dilakukan oleh Ahok.

"Habib malah ditanya, apakah sikap MUI itu sudah benar? Masa pertanyaannya itu. Jadi yang diuji itu MUI," kata Munarman.

Ia pun berkeyakinan bahwa sudah sangat jelas polisi berkeinginan agar konstruksi design gelar perkara dilakukan untuk membebaskan Ahok dari segala tuduhan.

"Tugas negara itu menangkap orang jahat, tapi dalam kasus ini mau meloloskan orang jahat," tegas Munarman. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya