Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara Saipul Jamil Dihukum 3,5 Tahun

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 14:51 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa Kasman Sangaji.

Ketua tim pengaca pedangdut Saipul Jamil ini terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terhadap Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membaca amar putusan Kasman di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/11).


Menurut majelis, Kasman terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal  55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Kasman merusak citra advokat, tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, Kasman bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Kasman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul yang lain yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi.

Pemberian dimaksudkan agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul.

Kasman juga didakwa bersama-sama Bertha dan Samsul terbukti memberikan Rp 250 juta kepada Rohadi dengan tujuan memengaruhi putusan perkara Saipul. Kasman dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya